KODE ETIK KONSULTAN PAJAK INDONESIA

KODE ETIK KONSULTAN PAJAK INDONESIA

Misi KONSULTAN PAJAK INDONESIA adalah untuk
menjadikan KONSULTAN PAJAK sebagai asosiasi Konsultan Pajak yang mandiri dan
profesional.

Untuk mencapai MISI tersebut, KONSULTAN PAJAK bertujuan:

a.

Mempersatukan seluruh Konsultan Pajak di Indonesia;

b.

Meningkatkan peran
an Konsultan Pajak dengan melaksanakan
program pemerintahdalambidang perpajakan;

c.

Meningkatkan mutu pengetahuan Konsultan Pajak;

d.

Memperjuangkan kepentingan anggota dalam menjalankan profesinya;

e.

Membina anggota dalam melaksanakan kewajiban dan
menjalankan
haknya terhadap negara dan bangsa;

f.

Membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban dan

menjalankan hak perpajakan sesuai undang

undang perpajakan yang
berlaku.

Kode Etik Konsultan Pajak Indonesia (“Kode Etik”) ini menetapkan prinsip
dasar dan

kerangka konseptual Kode Et ik, memberikan illu strasi mengenai
penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu, mengatur
larangan, tata cara pengaduan, pemerik saan dan pengambi lan keputusan
serta tata cara penyampaian salinan keputusan.

Kode
Etik ini menet apkan prinsip dasar dan aturan moral d an etika profesi
yang harus diterapkan oleh setiap individu Konsultan Pajak sebagai
angota KONSULTAN PAJAK di dala m menjalankan prof esinya memberikan j asa perpajakan
kepada klien seper ti yang tercantum d al
am standar profes i dan kode etik
profesi.

Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut

(KKP), dan tidak memberikan jasa profesional perpajakan
seperti tersebut di
atas tetap harus me matuhi dan menera pkan Bagian Pertam a dari Kode Etik
ini. Suatu KKP tida k boleh menetapkan kode etik profesi de ngan ketentuan
yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.

Setiap Praktisi wajib
mematuhi dan men erapkan seluruh pri nsip dasar dan
aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip

dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perund ang

undangan,
ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata
berbeda
dari Kode Etik ini.

Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang

diatur dalam perundang

undangan, ketentuan hukum, atau peraturan
lainnya yang berlak u tersebut wajib dip atuhi, selain tetap m ematuhi prinsip
dasar dan a
turan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dengan:

1.

Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa perpajakan
kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban

perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang

undangan perpajakan

2.

Pajak adalah semua jenis pajak yang di pungut oleh Pemeri ntah Pusat,
termasuk Bea dan Cukai, dan pajak daerah serta retribusi yang
dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan per

undang

undangan yang berlaku.

3.

Perpajakan adalah hal

hal yang terkait dengan Pajak.

4.

Jasa perpajakan adalah jasa yang diberikan Konsultan Pajak berupa
jasa konsultasi perpajakan, jasa pengurusan hak dan kewajiban
perpajakan, jasa pendampingan Wajib Pajak dal
am rangka
pemeriksaan pajak dan sengketa perpajakan
(termasuk pajak daerah)
pada Direktorat Jen deral Pajak, Pengad ilan Pajak, Mahkam ah Agung,
pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan.

5.

Teman seprofesi adalah orang atau
mereka yang menjalankan

praktek

dibidang perpajakan maupun hukum pajak sebagai Kons ultan Pajak

sesuai dengan ketentuan perundang

undangan yang berlaku.

6.

Pengawas mempunyai kewenangan mengawasi pelaksanaan kode etik
Konsultan Pajak sebagaimana semestinya dan berhak menerima
dan memeriksa p engaduan terhadap seorang Konsultan Pajak yang
dianggap melanggar Kode Etik Konsultan Pajak.

7.

Pengawas Bidang
Kehormatan membentuk Majelis Sidang yang terdiri
dari 3 orang untuk melakukan pemerik saan dan mengambi l keputusan
atas pengaduan pelanggaran kode etik.

8.

Kode Etik adalah kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir,
bersikap dan bertindak bagi setiap a
nggota dalam melaksanakan tugas
profesi secara profesional, objektif, independen, dan berdedikasi tinggi
serta penuh tanggungjawab.

BAB II

KEPRIBADIAN DAN PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pasal 2

Konsultan Pajak Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berta
kwa
kepada Tuhan Ya ng Maha Esa, be rsikap satria, jujur dalam
mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi,
luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya

menjunjung tinggi hukum, Undang

Undang Dasar Republik

Indonesia
Tahun 1945

Pasal 3

Profesi Konsultan Pajak adalah profesi yang mulia dan terhormat yang
dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum,

undang

undang dan Kode Etik ini.

BAB I
II

HUBUNGAN DENGAN KLIEN

Pasal 4

Dalam hubungan

nya dengan klien Konsultan Pajak wajib:

1.

Menolak untuk me mberi nasihat dan bantuan dibidang perpajakan
kepada setiap orang yang memerlukan jasa perpajakan dengan
pertimbangan karena tidak sesuai d engan keahliannya dan atau
bertentangan deng
an hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak
dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku,
keturunan, jenis kelamin, keyakinan, politik dan kedudukan sosialnya.

2.

Menjunjung tinggi integritas, martabat dan kehormatan:

a.

Dengan memelihara kepercaya
an klien;

b.

Bersikap jujur dan berteru s terang ta npa
mengorbankan rahasia penerima jasa;

3.

Bersikap profesional:

a.

Senantiasa meng gunakan pertimb angan moral d alam
pemberian jasa yang dilakukan;

b.

Senantiasa bertin dak dalam
kera ngka pelayanan dan
menghormati kepercayaan masyarakat dan pemerintah;

c.

Senantiasa melaksanakan kewajibannya dengan

penuh kehati

hatian, dengan mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
yang dimiliki.

d.

Senantiasa bersikap adil, benar dan bersikap oby
ektif.


  1. Menjaga kerahasiaan dalam hubungan dengan Klien:

a.

Harus menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama menjalankan jasanya;

b.

Tidak menggunak an atau mengu ngkapkan inform asi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali
diperlukan atas perintah

Undang

Undang atau atas perintah pengadilan untuk
mengungkapkannya;

5.

Berkewajiban menjaga prinsip kerahasiaan bagi staf atau karyawan,
termasuk pihak lain yang diminta untuk memberikan nasehat

dan
bantuan.

6.

Menolak mengurus pe
rkara yang

menurut keyakinannya tidak ada
dasar hukumnya.

7.

Mengundurkan diri apabila timbul per tentangan kepentingan antara

pihak

pihak yang bersangkutan.

Dalam hubungan

nya dengan klien, Konsultan Pajak dilarang:

1.

Melakukan kegiatan profesi lain yang t
erikat dengan pekerjaan sebagai
Aparatur Sipil Ne gara, kecuali dibi dang riset, pengk ajian dan
pendidikan;

2.

Meminjamkan ijin praktek untuk digu nakan oleh pihak l ain dalam
menjalankan pekerjaan yang diberikan Klien.

3.

Menugaskan karyawannya atau pihak lain
yang tidak menguasai
pengetahuan perpajakan untuk bertindak, memberikan nasehat dan
menangani urusan perpajakan Klien.

4.

Melepaskan tugas y ang dibebankan ke padanya pada saat yang tidak
menguntungkan posisi klien atau pad a saat tugas itu a kan dapat
menimbulka
n kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang
bersangkutan.

5.

Memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan Klien
mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan.

6.

Memberikan jaminan kepastian kepada klien atas penyelesaian
pekerjaan.

7.

Mene

tapkan syarat

syarat yang membatasi kebebasan Klien untuk
pindah atau memilih Konsultan Pajak Lain.

8.

Menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan
tindakan yang diketahui atau patut diketahui melanggar peraturan

perundang

undangan perpajakan.

9.

Me
nerima permintaan Klien atau pihak lain untuk melakukan
rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perpajakan.

BAB
I
V

HUBUNGAN TEMAN SEPROFESI

Pasal 5

Dalam hubungan

nya dengan teman seprofesi, Konsultan Pajak wajib:

1.

Memelihara rasa solidaritas diantara teman seprofesi.

2.

Memberikan dan menyerahkan semua dokumen Klien (terkait jasa
perpajakan yang sedang dikerjakan) kepada Klien apabila Klien
mengganti Ko
nsultan Pajak dan menggunakan Konsultan Pajak Baru.

3.

Meyakinkan secara jelas dan secara legal bahwa Klien tersebut telah
mencabut kuasanya dari Konsultan Paja k lain tersebut atau Konsultan
Pajak lain tersebut telah membatalkan kuasa yang diterima dari Klien
.

4.

Menerima penugasa n dari K
l
ien setela h menerima surat pencabutan
pemberian kuasa kepada Konsultan Pajak semula atau menerima surat
pembatalan kuasa dari Konsultan Pajak semula.

5.

Mengingatkan kepada Klien untuk me menuhi kewajibannya apabila
masih ada terhad
ap Konsultan Pajak semula.

6.

Memberikan informasi secara tertulis k epada Pengurus Pu sat Bidang

Kode Etik dan St andar Profesi apa bila ada keberata n

keberatan
terhadap tindakan teman seprofesi yang dianggap bertentangan dengan
Kode Etik Konsultan Pajak.

7.

Member
itahu Pengurus Cabang setempat apabila ada pembukaan
cabang dari Kantor Konsultan Pajak yang terdaftar di tempat lain.

Dalam hubungan

nya dengan teman seprofesi, Konsultan Pajak dilarang:

1.

Menarik atau merebut Klien yang diketahui atau patut dapat diketahui

bahwa Klien tersebut merupakan Klien teman seprofesi.

2.

Membujuk karyawan dari teman seprofesi untuk pindah menjadi

karyawan

nya.

3.

Menerima Klien pindahan dari teman seprofesi tanpa memberitahukan
kepada teman seprofesi tersebut.

4.

Menyiarkan melalui media mas

sa ata u cara lain atas keberatan

keberatan tindakan teman seprofesi yang dianggap bertentangan
dengan Kode Etik Konsultan Pajak.

BAB V

LARANGAN & SANKSI

Pasal 6

Larangan bagi Konsultan Pajak:

1.

Merangkap Jabatan yang terikat dengan pekerjaan sebagai
Aparatur
Sipil Negara, BUMN/BUMD
.

2.

Meminjamkan ijin praktik untuk digunakan oleh pihak lain yang
bukan Konsultan Pa jak atau mengijinkan orang yang bukan Konsultan
Pajak mencantumkan namanya
sebagai Konsultan Pajak dipapan
nama Kantor Konsultan Pajak atau m
engijinkan orang yang bukan
Konsultan Pajak tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai
Konsultan Pajak.

3.

Menugaskan karyawan

nya yang tidak menguasai pengetahuan
perpajakan dalam bertindak memberikan nasihat secara lisan atau
dengan tulisan, dan/atau men
angani urusan perpajakan.

4.

Menerima penugasan bila terdapat benturan kepentingan.

5.

Menarik atau merebut Klien teman seprofesi
.

6.

Membujuk Karyawan teman
seprofesi untuk pindah menjadi
karyawannya

7.

Memasang iklan semata

mata untuk mendapatkan pelanggan

8.

Pemas
angan Papan Nama dengan ukuran dan atau bentuk yang
berlebih
an

9.

Menempatkan Kantor Konsultan Pajak atau Cabangnya di suatu
tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Konsultan
Pajak
.

Pasal 7

Sanksi yang diberikan dalam keputusan dapat
berupa:

1.

Teguran Tertulis Bersifat Biasa.

Bilamana sifat pelanggarannya tidak berat

2.

Teguran Tertulis Bersifat Keras.

Bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali
pelanggaran Kode Etik atau tidak me ngindahkan sanksi
peringatan
yang pernah diberikan.

3.

Pemberhentian Sementara Untuk
P
eriode Tertentu.

Bilamana sifat pela nggaran

nya berat, tidak mengindahka n dan tidak
menghormati ketentuan Kode Etik atau bilamana setelah mendapat
sanksi berupa
surat teguran tertulis be rs
ifat keras
masih mengulangi
melakukan pelanggaran Kode Etik.

Pemberian sanksi in i harus diikuti laran gan untuk menjalan kan profesi
Konsultan Pa
jak dalam suatu periode tertentu.

4.

Pemberhentian Tetap.

“Bilamana dilakukan pelanggaran Kode Etik dengan maksud dan
tujuan merusak citra dan martabat kehormatan profesi Konsultan
Pajak yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan
terhormat atau mengulangi kembali perbuatan yang terkena
teguran
ter
tulis bersifat keras
.

Pemberian
sanksi ini harus diikuti l arangan untuk me njalankan
profesi Konsultan Pajak.”

Sebelum sanksi di berikan maka Kon sultan Pajak yang melakukan
pelanggaran harus diberi kesempatan membela diri dalam rapat
Majelis sidang dan Konsu
ltan Pajak tersebut dapat didampingi oleh

sebanyak

banyaknya 3 (tiga) orang Konsultan Pajak lainnya.

Keputusan Pelanggaran yang mengakibatkan pemberian sanksi berupa
pemberhentian sem entara maupun tet ap harus disampai kan kepada
Menteri Keuangan c q
Dirjen Pajak untu k diketahui dan dic at
at dalam
daftar Konsultan Pajak.

BAB VI

PENGAWASAN

Pasal 8

1.

Pengawasan, dan pemberian sanksi atas pelanggaran Kode Etik
dilaksanakan oleh Pengawas.

2.

Pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas pelanggaran kode etik
dilaks
anakan oleh Majelis Sidang yang dibe
ntuk Pengawas Bidang
Kehormatan

BAB VII

PENGADUAN

Pasal 9

1.

Pengaduan dapat di ajukan oleh pihak

p ihak yang berkepent ingan dan
merasa dirugikan yaitu :

a.

Klien

b.

Teman seprofesi

c.

Pejabat Pemerintah

d.

Anggota Masyarakat

e.

Pengurus Pusat/Cabang/Daerah

Pengurus Pusat dan Cabang/Daerah dapat bertindak sebagai pengadu
dalam hal yang menyangkut kepenti
ngan hukum dan kepentingan umum

dan yang dipersamakan untuk itu.

2.

Pengaduan harus disampaikan secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia

kepada Pengurus Pusat (B
idang Standar Profesi dan Etika
) dengan
tembusan Pengurus Cabang dan Daerah teradu menjadi anggota.

3.

Pengaduan yang dapat diajukan hanyalah yang terkait pelanggaran
terhadap Kode Etik Konsultan Pajak.

Pasal 10

1.

Pen
gaduan tertulis disertai alasan dan bukti yang cukup jelas, dapat
disampaikan oleh anggota asosiasi Perkumpulan maupun masyarakat,
atau dari keadaan yang diketahui sendiri oleh Pengurus Cabang,
Pengurus Daerah, Pengurus Pusat maupun Pengaw as kepad
a
Pengurus Pusat ( Bidang Standar Profesi dan Etika ).

2.

Pelaksanaan pemeriksaan atas pengadu an tingkat pertama dilakukan
oleh
Pengurus Pusat Bidang Standar Profesi

dan Etika yang akan
memberikan
rekomendasi keputusan kepada Pengawas Bidang
Kehormatan seba
gai bahan pertimbangan keputusan pemberian
sanksi.

3.

Terhadap pelanggaran yang dapat menyebabkan pemberhentian
sementara atau pemberhentian tetap, Pengurus Pusat B
idang Standar
Profesi dan Etika
meneruskan pengaduan ke Pengawas Bidang
Kehormatan.

BAB
VIII

PEMERIKSAAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN

PENGADUAN

Pasal 11

1.

Pengurus Pusat Bid ang
Standar Profesi dan E
tika setela h menerima
pengaduan tertulis
yang dapat menyebabkan pemberhentian

sementara atau pemberhentian tetap yang disertai surat

surat bukti

yang dia
nggap perlu, meneruskan surat pengaduan ke Pengawas
Bidang Kehormatan. Pengawas Bidang Kehormatan me
nyampaikan
surat pemberitahuan
sel

ambat

lambatnya dalam waktu 14

(empat
belas) hari dengan surat kilat khusus/tercatat serta email yang tercatat
di Perkump
ulan kepada teradu tentang adanya pengaduan dengan
menyampaikan salinan/copy surat pengaduan tersebut.

2.

Selambat

lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari
pihak
tera
du harus memberikan jawabannya
secara tertulis kepada

Pengawas Bidang Kehormatan dise

rtai surat

surat bukti yang dianggap
perlu.

3.

Jika dalam waktu 21 (dua puluh sat u) hari tersebut te radu tidak
member
ikan jawaban tertulis, Pengawas
B
idang Kehormatan
menyampaikan pemberitahuan
kedua dengan peringa tan bahwa
apabila dalam wa ktu 14 (empat bel a
s) hari sejak tan ggal surat
peringatan tersebut ia tetap tidak memberikan jawaban tertulis, maka
ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.

4.

Dalam hal
teradu

tidak menyampaikan jawaban sebagaimana diatur
di atas
dan diangga p
telah melepaskan hak jawabnya,
Maj elis Sidang
melakukan pemeriksaan dan menjatuhk an keputusan tanpa kehadiran

pihak

pihak yang bersangkutan.

5.

Dalam hal jawaban yang diadukan telah
diterima, maka Maj elis Sidang

dalam waktu selam bat

lambatnya 14

( empat belas) hari menetapkan
hari sidang dan menyampaikan panggilan melalui pos kilat / tercatat
dan email yang te rdaftar di Perkum pulan kepada tera du dengan
tembusan pengurus cabang untuk h
a dir dipersidangan yang sudah
ditetapkan tersebut.

6.

Panggilan

panggilan tersebut harus
sudah diterima oleh yang
bersangkutan paling tambat 7 (tujuh) hari

kerja

sebelum hari sidang
yang ditentukan.

7.

Teradu:

a.

Harus hadir secara pribadi dan tidak
dapat menguas
akan
kepada orang lain,

yang jika dikehendaki masing

masing dapat
didampingi oleh penasehat.

b.

Berhak untuk

mengajukan saksi

saksi dan bukti

bukti.

8.

Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak:

a.

Majelis Sidang akan menjelaskan tata cara pemeriksaan
yang
berlaku;

b.

Majelis Sidang dapat memanggil P
engadu untuk hadir dalam
sida
ng pemeriksaan
.

c.

Kedua belah pihak diminta mengemukakan alasan

alasan
pengaduannya atau pembelaannya secara bergiliran,
s

edangkan surat

su rat bukti akan

dip eriksa dan saksi

sa ksi
aka
n didengar oleh Majelis Sidang.

9.

Apabila pada sidang yang pertama kalinya Teradu tidak hadir:

a.

Sidang

ditunda

sam pai dengan sidang b erikutnya paling lam bat
14
(empat belas) hari dengan memanggil pihak yang tidak hadir
secara patut.

b.

Apabila teradu telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak datang
tanpa alasan yang sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya
teradu.

Pasal 12

1.

Majelis Sidang me ngambil keputusan dengan suara ter banyak dan
mengucapkannya d alam sidang terbuk a dengan atau
tan pa

dihadir

oleh pihak

pihak
yang bersangkutan, setelah sebelumnya
memberitahukan hari, tanggal dan waktu persidangan tersebut kepada

pihak

pihak yang bersangkutan.

2.

Anggota Majelis Sidang yang kalah dalam pengambilan suara
berhak membuat catatan
keberatan yang dilampirkan di
dalam berkas
se
ngketa.

3.

Keputusan harus

memuat

pertimbangan

pertimbangan yang menjadi

dasarnya dan menunjuk pada pasal

pasal Kode Etik yang dilanggar.

4.

Keputusan ditandatangani oleh semua Anggota Majelis Sidang dan
Pengawas

Bidang Kehormatan yan g apabila berhala ngan untuk
menandatangani keputusan, hal mana disebut dalam keputusan yang
bersangkutan.

5.

Pelaksanaan pengenaan sanksi atas pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan oleh anggota asosiasi, dilakukan oleh Pengurus Pusat
Bida
ng Standar Profesi dan Etika yang disampaikan melalui Pengurus
Daerah dan diteru skan kepada Peng urus Cabang temp at anggota
tersebut terdaftar dengan tembusan Pengurus Pusat Bidang Standar
Profesi dan Etika.

BAB IX

PENYAMPAIAN SALINAN KEPUTUSAN

Pasal 13

1.

Selambat

lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) ha ri setelah
keputusan diucapkan, salinan Keputusan Pengawas Bidang
Kehormatan disampaikan kepada:

a.

Anggota yang diadukan/teradu melalui Pengurus Daerah yang
diteruskan kepada Pengurus Cabang tempat anggota te
rsebut
terdaftar;

b.

Pengurus Cabang tempat anggota yang diadukan / teradu
tersebut terdaftar;

c.

Pengadu

d.

Pengurus Pusat;

e.

Kantor Pusat Otoritas pajak dan Kantor Pelayanan Pajak
setempat dalam hal yang bersangkutan dikenakan sanksi
pemberhentian sementara atau pe
mberhentian tetap.

2.

Keputusan Pengawas Bidang Kehormatan atas pelanggaran Kode Etik
berkekuatan hukum tetap, final dan me ngikat sejak diucap kan dalam
sidang terbuka dengan atau tanpa diha diri oleh para pihak pada hari,
tanggal dan waktu yang telah diberi
tahukan sebelumnya kepada

pihak

pihak yang bersangkutan.

BAB X

ATURAN PERALIHAN

Pasal 14

Perkara pelanggaran Kode Etik yang belum diperiksa dan belum diputus
atau belum berkek uatan hukum yan g tetap atau dala m pemeriksaan
tingkat banding sebelum Kode
Etik ini berlaku, akan diproses dan diputus
berdasarkan Kode Etik Konsultan Pajak ini.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 15

Kode Etik Konsultan Pajak ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan

Scroll to Top