STANDAR PROFESI KONSULTAN PAJAK

STANDAR PROFESI KONSULTAN PAJAK

BAGIAN I
PENDAHULUAN

  1. Dalam Standar Profesi Konsultan Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    a. Konsultan Pajak adalah setiap orang yang dengan keahliannya dan
    dalam lingkungan penugasannya, secara bebas dan profesional
    memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak dalam
    melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    b. Jasa perpajakan adalah jasa yang diberikan Konsultan Pajak berupa
    jasa konsultasi perpajakan, jasa pengurusan hak dan kewajiban
    perpajakan, jasa kuasa dan/atau pendampingan Wajib Pajak dalam
    rangka pemeriksaan pajak termasuk didalamnya pemeriksaan bukti
    permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan dan sengketa
    perpajakan (termasuk pajak daerah) pada Direktorat Jenderal Pajak,
    Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung,
    c. IKPI, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia adalah organisasi profesi
    Konsultan Pajak yang bersifat nasional yang berkedudukan di
    Ibukota Republik Indonesia.
    d. Klien adalah wajib pajak yang memberikan penugasan kepada
    Konsultan.
    e. Anggota adalah orang perseorangan yang telah memiliki sertifikasi
    sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah terdaftar menjadi
    anggota.
    f. Kode Etik adalah kaidah moral yang menjadi pedoman dalam
    berfikir, bersikap dan bertindak sebagai anggota IKPI (sebagaimana
    dimaksud dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
    Kode Etik).
    g. Otoritas Pajak adalah bagian dari organisasi pemerintahan suatu
    negara yang berwenang melakukan pengadministrasian wajib pajak
    dan pemungutan pajak.
    h. Kongres merupakan alat kelengkapan perkumpulan sebagaimana
    diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode
    Etik.
    i. Pengurus adalah alat kelengkapan organisasi sebagaimana
    dimaksud dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
    Kode Etik.
    j. Anggaran Dasar adalah peraturan penting yang menjadi dasar
    peraturan yang lain bagi suatu organisasi atau perkumpulan.
    k. Anggaran Rumah Tangga adalah peraturan pelaksanaan Anggaran
    Dasar bagi suatu organisasi dan perkumpulan.
    l. KKP adalah Kantor Konsultan Pajak yang telah memenuhi
    persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    m. Standar Profesi adalah aturan dan pedoman perilaku.
    n. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar
    pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
    dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan
    o. Aturan Profesional adalah suatu aturan tentang tingkah laku sebagai
    rujukan perilaku profesional setiap anggota, yang akan
    mengakibatkan setiap anggota dikenakan sanksi disiplin oleh IKPI,
    apabila anggota tersebut melakukan pelanggaran.
    p. Panduan Praktik disusun untuk memberikan pedoman kepada
    anggota mengenai berbagai hal yang dihadapinya dalam penugasan
    sehari- hari.

  2. Setiap Anggota IKPI memiliki tanggung jawab kepada:
    a. Tuhan Yang Maha Esa
    b. Masyarakat;
    c. Profesinya (tunduk pada Standar Profesi);
    d. Dirinya sendiri;
    e. Organisasi IKPI;
    f. Otoritas Pajak;
    g. Klien;
    h. Setiap rekan dalam anggota persekutuan profesi;
    i. Pemberi kerja bila bekerja pada suatu KKP;
    j. Setiap karyawan dalam lingkungan penugasannya

      1. Dalam pelaksanaannya, tanggung jawab anggota sebagaimana
        dimaksud dalam butir (2) dapat menimbulkan konflik. Penyelesaian
        suatu konflik memerlukan telaah yang seksama secara bijaksana.
        Sangat dianjurkan untuk mencari saran pihak lain. Maksud dan
        tujuan dari Aturan dan Panduan Profesional ini adalah memberikan
        kerangka dalam mencari penyelesaian secara bijaksana.
        Ciri khas profesionalisme adalah memiliki integritas, kompetensi,
        jujur, bebas dan mandiri, dan tidak berpihak kepada siapapun.
        Tidak ada suatu Aturan dan Panduan yang dapat mencakup
        berbagai keadaan dan seluruh permasalahan berkenaan dengan
        tindakan profesional. Dengan demikian membakukan pedoman
        secara rinci terhadap hal-hal yang tidak sepenuhnya dilarang dalam
        Standar Profesi ini akan membahayakan, karena dapat dianggap
        hal tersebut diperbolehkan untuk dilakukan. Pendekatan ini akan
        menghilangkan prinsip dasar profesionalisme. Penting memahami
        jiwa, semangat dan menggunakan kata-kata yang terkandung
        dalam Aturan dan Panduan untuk mengambil kebijakan secara
        profesional.
        Setiap anggota yang melanggar Standar Profesi yang merusak citra
        IKPI atau anggotanya dapat dikenakan sanksi disiplin berdasarkan
        AD/ART dan/atau Kode Etik IKPI.

    1. Mengabaikan Panduan Profesional ini baik secara tertulis maupun
      yang tersirat, tidak selalu dapat dianggap sebagai tindakan
      malpraktik. Namun demikian, bila terdapat pengaduan terhadap
      anggota yang diterima oleh Pengawas, anggota tersebut dapat
      dianggap melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan/atau Kode
      Etik. Terhadap anggota yang diadukan dapat diminta untuk
      memberikan penjelasan atas perbuatan yang diambilnya dan untuk
      itu akan diselesaikan secara kasus per kasus.

    2. Anggota yang berpraktik diwajibkan menaati ketentuan perundang
      undangan dan standar profesi di negara tempat ia berpraktik,
      kecuali perundang- undangan dan standar profesi di tempat ia
      berpraktik di negara lain menentukan lain.
      Setiap anggota yang mencari panduan lebih lanjut disarankan
      menghubungi Sekretariat IKPI.
      BAGIAN II
      ATURAN PROFESIONAL
      Aturan dan Panduan Profesional ini harus dibaca dengan
      memerhatikan Pendahuluan pada Bagian I di atas, yang
      menguraikan hubungan antara pasal – pasal yang terkait dengan
      Bagian II.
      1.1. Kecermatan dan Ketelitian
      1.1.1. Setiap anggota harus bekerja dengan cermat dan
      teliti dalam melaksanakan tugas profesionalnya
      1.2. Kompetensi
      1.2.1. Setiap anggota harus menjalankan praktik
      profesionalnya sesuai dengan pengetahuan teknis
      dan sesuai Standar Profesi ini. Setiap anggota
      dilarang memberikan jasa profesionalnya yang
      tidak sesuai dengan kompetensi yang diperlukan
      dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
      dimaksud, kecuali ada arahan dan bimbingan yang
      cukup dari anggota lain atau rekan profesional
      lainnya bukan konsultan pajak namun masuk dalam
      tim penugasan yang memiliki kompetensi yang
      sesuai, agar tugas dalam penugasan tersebut dapat
      dilaksanakan dengan baik.
      1.3. Kerahasiaan
      1.3.1. Setiap anggota wajib menjaga kerahasiaan kliennya
      dan/atau pemberi kerjanya. Hak dan tanggung
      jawab untuk memelihara kerahasiaan adalah tanpa
      batas waktu terhadap informasi dimana Konsultan
      Pajak diberi kepercayaan oleh kliennya sebagai
      konsekuensi selama atau setelah melaksanakan
      penugasan. Ketentuan merahasiakan ini juga
      berlaku terhadap karyawan yang terlibat dalam
      penugasan bersangkutan.
      1.3.2. Informasi yang diperoleh anggota selama bekerja
      tidak dibenarkan
      untuk disebarluaskan dalam
      bentuk apapun di luar lingkup penugasannya tanpa
      izin khusus dari kliennya dan/atau pemberi kerjanya
      kecuali
      diwajibkan
      berdasarkan
      ketentuan
      perundang- undangan yang berlaku atau atas
      perintah pengadilan atau oleh peraturan profesional
      untuk mengungkapkan keterangan. Setiap anggota
      yang karena ketentuan dimaksud, berkewajiban
      mengungkapkan keterangan dimaksud, perlu
      mendapatkan izin dari klien, atau mencari nasehat
      hukum jika dibutuhkan sebelum mengungkapkan
      keterangan.
      1.3.3. Informasi rahasia yang diperoleh dalam suatu
      penugasan dilarang digunakan untuk keuntungan
      pribadi, termasuk anggota keluarga, atau orang lain
      yang tinggal bersamanya.
      1.4. Objektivitas dan Kemandirian
      1.4.1. Setiap anggota harus benar-benar objektif dalam
      melaksanakan tugasnya. Konsultan Pajak harus
      selalu memiliki moral, intelektual dan mandiri secara
      ekonomi. Hal ini berlaku baik saat mewakili klien
      atau saat menyelesaikan konflik antara konsultan
      pajak, klien, otoritas pajak dan pihak lain yang
      berkepentingan. Bila terdapat suatu keadaan
      dimana kemandirian dan objektivitas diragukan
      dalam konflik, akan diselesaikan sesuai dengan
      Panduan. (Lihat butir (8) Benturan Kepentingan).
      1.5. Integritas
      1.5.1. Setiap anggota harus jujur dan dapat dipercaya
      dalam segala tindakan profesionalnya. Khususnya,
      setiap anggota tidak boleh licik/menyiasati, ceroboh
      dalam memberikan informasi, membuat pernyataan
      yang tidak benar atau menyesatkan, maupun
      ceroboh dalam menyajikan informasi yang relevan
      1.5.2. Setiap anggota tidak diperkenankan menerima
      pemberian berbentuk uang, dan atau bentuk lain
      yang tidak berkaitan dengan aktivitas profesionalnya
      untuk kepentingan pribadi.
      1.5.3. Setiap anggota dilarang membantu dan/atau
      memberikan petunjuk yang patut diduga merupakan
      tindak pidana pencucian uang.
      1.5.4. Setiap anggota harus mengundurkan diri dari
      penugasan yang diberikan oleh klien bilamana ia
      berpendapat bahwa permintaan klien tersebut dapat
      atau dapat diduga menimbulkan risiko terjadinya
      suatu tindak pidana.
      Setiap anggota wajib memberitahu IKPI bila yang
      bersangkutan :
      a.
      b.
      1.6. Sopan Santun
      Diduga melakukan tindak pidana (selain
      pelanggaran lalu lintas);
      Menerima peringatan atas suatu pelanggaran
      oleh organisasi profesi lain, dimana ia
      menjadi anggotanya
      1.6.1. Setiap anggota dalam melaksanakan kegiatan
      profesionalnya harus berperilaku sopan dan santun
      sesuai norma yang berlaku dalam berinteraksi
      dengan semua pihak yang dihadapinya.
      1.7. Dana Klien
      1.7.1. Setiap anggota yang menerima titipan dana dan atau
      harta dari klien harus mengelolanya secara terpisah
      dari dana dan harta milik anggota/persekutuan yang
      bersangkutan
      1.8. Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).
      1.8.1. Setiap anggota yang berpraktik sebagai Konsultan
      atau bekerja pada bidang perpajakan untuk satu
      atau beberapa Wajib Pajak harus memelihara dan
      mengembangkan kompetensinya dengan cara
      mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan
      (PPL)
      yang bersifat Wajib sesuai peraturan
      perundang undangan yang berlaku
      1.9. Identitas/ Tanda Pengenal Prakti
      1.9.1. Setiap anggota diperkenankan menunjukkan tanda
      pengenal dirinya selaku anggota IKPI. Pemakaian
      nama persekutuan (nama KKP) tidak diperkenankan,
      mengingat yang menjadi anggota IKPI adalah orang
      pribadi yang bersangkutan. Hal ini relevan bagi
      anggota yang melakukan praktik dengan berbagai
      keahlian.
      1.10. Lambang dan Lencana
      1.10.1. Lambang dan Lencana adalah milik IKPI dan tidak
      diperkenankan untuk digandakan atau untuk
      digunakan oleh pihak lain baik secara perorangan
      ataupun lembaga tanpa seizin dari pimpinan IKPI
      (kecuali oleh lembaga atau badan yang merupakan
      perangkat IKPI).
      1.10.2. Ketentuan penggunaan Lambang dan/atau Lencana
      diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
      1.10.3. Anggota yang ingin menggunakan Lambang
      dan/atau Lencana harus meminta izin pada
      pimpinan IKPI.

    3. BENTUK DAN ASPEK MELAKUKAN PRAKTIK
      2.1. Praktik Bersama bentuk Persekutuan
      2.1.1. Penggunaan
      bentuk
      badan
      hukum
      yang
      diperkenankan adalah hanya Persekutuan Perdata.
      Bentuk lain termasuk tetapi tidak terbatas pada
      Firma, Perseroan Komanditer, maupun Perseroan
      Terbatas tidak diperkenankan.
      2.1.2. Berdasarkan bentuk badan hukum di atas, setiap
      praktik persekutuan perdata harus mengikuti
      ketentuan yang sama dengan praktik secara
      individu.
      2.2. Praktik Persekutuan
      2.2.1. Anggota yang membuka praktik untuk publik hanya
      diperkenankan dalam bentuk Praktik Perseorangan
      (sole practicioner) atau bentuk Persekutuan Perdata
      sebagaimana
      diatur
      dalam
      Undang-Undang
      Perseroan. Setiap anggota baik dalam kapasitas
      sebagai anggota persekutuan atau sebagai pimpinan
      persekutuan mempunyai tanggung jawab yang
      sepadan dalam setiap tindakannya.
      2.3. Praktik Bersama
      2.3.1. Setiap anggota yang berkeinginan membentuk
      persekutuan dengan anggota lain atau dengan
      anggota dari profesional bidang lain dalam rangka
      berbagi sumber daya dan bidang keahlian, perlu
      kecermatan
      dalam
      membentuk
      perikatan
      persekutuan tersebut, dan harus menjamin bahwa
      penggabungan bidang keahlian tersebut tidak
      melanggar Aturan dan Panduan Profesional.
      2.3.2. Bila seorang anggota memberikan referensi kepada
      klien untuk berkonsultasi dengan profesi bidang
      lain, maka akan menimbulkan masalah kerahasiaan
      klien,
      sehingga perlu langkah-langkah yang
      memadai untuk mengurangi risiko. Anggota dalam
      kelompok tersebut harus memberitahukan kepada
      klien perihal tata cara kewajiban merahasiakannya.
      Bila klien akan menyerahkan penugasan kepada
      profesional bidang lain dalam satu kelompok, klien
      harus memberikan izin terlebih dahulu.
      2.4. Nama dan Kop Surat
      2.4.1. Kop Surat yang digunakan oleh anggota merupakan
      salah satu sarana untuk berkomunikasi keluar dan
      kedalam, termasuk membuat catatan, advertensi,
      dan dalam surat menyurat lainnya baik berbentuk
      faksimile ataupun media elektronik lainnya.
      2.4.2. Nama praktik harus mencerminkan martabat dan
      citra profesional sejalan dengan etika dan standar
      profesi yang diperlukan anggota IKPI.
      2.4.3. Nama
      praktik
      harus
      menaati
      ketentuan
      perundangan persekutuan perdata di Indonesia.
      2.4.4. Nama praktik tidak boleh menyesatkan. Misalnya,
      nama praktik yang sama atau mirip dengan nama
      praktik lainnya yang telah ada, sekalipun terdapat
      alasan yang memadai.
      2.5. Peleburan atau Penggabungan Praktik
      2.5.1. Merger dari dua atau lebih persekutuan perdata atau
      peleburan persekutuan perdata harus diberitahukan
      kepada seluruh klien, yang selanjutnya memberikan
      kesempatan kepada klien untuk menentukan
      apakah akan terus melanjutkan hubungan bisnis
      dengan persekutuan bentukan baru.
      2.5.2. Bagi anggota yang perlu berkonsultasi dengan
      konsultan hukum dalam hal pembuatan materi
      perjanjian atau dalam bentuk penugasan yang ada
      disarankan untuk menggunakan jasa konsultan
      hukum.
      2.6. Pembubaran Praktik
      2.6.1. Setiap anggota tetap berkewajiban dan bertanggung
      jawab terhadap jasa yang diberikan atas nama klien
      setelah pembubaran, dan harus mempertimbangkan
      kemungkinan tuntutan adanya ganti rugi. Anggota
      sekutu yang pensiun disarankan untuk menjelaskan
      kepada penggantinya.
      2.7. Kewajiban Laporan Tahunan dan Perpajakan IKPI Kesetaraan
      Kesempatan
      2.7.1. Setiap anggota wajib melaksanakan kewajiban
      perpajakannya termasuk namun tidak terbatas pada
      kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan
      (SPT) dan dokumen perpajakan terkait tepat waktu.
      Hal ini penting untuk memberikan teladan sebagai
      wajib pajak yang patuh dan juga mencerminkan
      profesionalisme anggota di hadapan otoritas pajak,
      karena kelalaian akan menimbulkan keraguan
      otoritas pajak terhadap kinerja profesionalnya.
      2.7.2. Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan
      tahunan konsultan pajak kepada otoritas pajak tepat
      waktu.
      2.8. Kesetaraan Kesempatan
      2.8.1. Anggota tidak boleh melakukan diskriminasi atas
      dasar suku, agama, kebangsaan, jenis kelamin,
      status perkawinan, dan penyandang cacat dalam
      hubungan kerja dengan karyawan, klien atau pihak
      manapun.
      2.8.2. Anggota yang berpraktik harus berupaya sebaik
      mungkin agar dalam aktivitas usahanya tidak
      mengandung kebijakan diskriminatif seperti
      dimaksud pada butir (2.8.1.) di atas.
      2.8.3. Anggota yang menjabat selaku pimpinan KKP atau
      jabatan sejenis selain karyawan, baik dalam praktik
      atau aktivitas lain, harus memberlakukan kebijakan
      di atas.
      2.8.4. Hubungan dengan karyawan:
      Anggota
      harus
      memperhatikan
      ketentuan
      perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku
      dalam membina hubungan dengan karyawannya.
      2.9. Pengamanan Dokumen
      2.9.1.
      Setiap
      anggota berkewajiban membuat dan
      menyimpan dokumen perusahaan sesuai dengan
      Undang-Undang No. 8 Tahun 1997, Tentang
      Dokumen Perusahaan, sebagai contoh:
      a.
      b.
      c.
      d.
      Izin
      atau persetujuan dari klien untuk
      menyimpan dokumen/data, baik dalam
      bentuk elektronik maupun bentuk fisik
      Menyimpan dokumen/data dengan aman dan
      menjaga kerahasiaannya.
      Tidak menggunakan dokumen/data klien
      untuk tujuan pribadi atau tujuan lain tanpa
      izin tertulis dari klien.
      Harus
      menempatkan
      dokumen/data
      sedemikian rupa agar dengan cepat dapat
      mengambil jika dibutuhkan.
      2.9.2. Dokumen perusahaan harus disimpan paling tidak
      selama sepuluh (10) tahun.

    4. PRINSIP DASAR TANGGUNG JAWAB
      3.1. Hakikat suatu Tanggung jawab
      3.1.1. Dalam bertindak atas nama klien, anggota wajib
      bekerja sesuai dengan keahlian dan kompetensi
      profesionalnya demi perlindungan terhadap klien,
      sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
      berlaku.
      Oleh
      sebab
      itu,
      anggota
      harus
      menunjukkan kompetensi dan kecermatan yang
      sesuai saat bertindak atas nama klien. Anggota
      harus memahami tugas dan tanggung jawab
      terhadap klien dan risiko terkait dengan kegagalan
      yang cukup untuk membatalkan tugas dan tanggung
      jawab akibat suatu kecerobohan yang dapat dituntut
      oleh klien. Anggota harus bersedia menerima risiko
      berkenaan pemberian jasa kepada klien tertentu.
      Untuk menghindari hal tersebut, maka anggota
      harus
      mengukur kompetensi dirinya dalam
      melaksanakan setiap penugasan dari klien.
      3.2. Penerimaan Penugasan
      3.2.1. Setiap anggota sebelum menerima penugasan harus
      memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
      a. Terhadap klien:
      ▪ Meneliti
      identitas
      kliennya,
      meneliti
      kemungkinan adanya keterlibatan klien dalam
      praktik pencucian uang;
      ▪ Menilai risiko yang melekat pada klien,
      memperhatikan keadaan pribadi klien serta
      situasi
      usahanya, kinerja keuangannya,
      integritas dan sikap keterbukaan dalam
      melaksanakan kewajiban perpajakan yang
      ditentukan oleh perundangan perpajakan;
      ▪ Memahami bisnis klien, mulai dari waktu
      pendirian,
      perkembangan usahanya dan
      sebagainya (prinsip know your client /KYC).
      b.
      Terhadap kemampuan anggota:
      ▪ Anggota dan persekutuannya memiliki
      kemampuan, kompetensi dan pengalaman
      dalam memberikan jasa yang dibutuhkan
      klien selama penugasan;
      ▪ Anggota harus memahami dan sepakat
      dengan klien berkenaan dengan lingkup
      penugasan, maupun risiko.
      3.2.2. Anggota sangat dianjurkan untuk membuat Surat
      Ikatan Tugas atau disingkat SIT (Engagement
      Letter/EL)
      kepada
      klien
      berkaitan
      dengan
      persyaratan penugasan yang merupakan ikatan
      perjanjian dengan klien. Ikatan tugas merupakan
      ruang lingkup penugasan yang harus dilaksanakan,
      yang dapat digunakan untuk penyelesaian sengketa
      jika timbul perselisihan di kemudian hari.
      3.3. Pemberian Jasa Konsultasi
      3.3.1. Setiap anggota yang memberikan jasa konsultasi
      wajib memiliki pemahaman yang cukup atas
      keadaan pribadi/usahanya dan masalah perpajakan
      yang dihadapi.
      3.3.2. Anggota disarankan untuk memberikan konsultasi
      secara tertulis. Namun demikian jika anggota perlu
      memberikan jawaban secara spontan dalam rapat
      atau melalui telepon, maka anggota harus membuat
      catatan internal tentang materi diskusi, tanggal dan
      saran yang diberikan. Hal ini dilakukan baik untuk
      klien ataupun calon klien. Anggota memunyai
      pilihan untuk menyampaikannya kepada klien atau
      tidak.
      3.3.3. Surat Saran harus memuat:
      a.
      b.
      c.
      d.
      e.
      f.
      Alasan saran tersebut diperlukan;
      Latar Belakang fakta serta asumsi yang
      mendasari saran;
      Dasar hukum yang menjadi rujukan;
      Alternatif yang disampaikan klien;
      Risiko yang melekat pada saran yang
      diberikan;
      Peringatan yang terkait dan pengecualian.
      3.3.4. Anggota harus menjelaskan bahwa saran yang
      diberikan telah sesuai dengan ketentuan yang
      berlaku pada saat saran tersebut diberikan, yang
      dapat berubah bila terjadi perubahan peraturan yang
      terkait.
      Untuk mengurangi atau menghindari
      kesalahpahaman, anggota dapat menggunakan
      Surat Ikatan Tugas (SIT) sebagai sarana untuk
      memperjelas tanggung jawabnya atau bukan
      tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam
      Surat Ikatan Tugas (SIT). Anggota tidak bertanggung
      jawab bila terjadi perubahan peraturan yang
      berdampak terhadap saran yang pernah diberikan
      oleh anggota atau penggantinya.
      3.3.5. Kecuali perjanjian menyatakan sebaliknya, anggota
      tidak berkewajiban memberitahu klien terdahulu
      bahwa saran yang pernah diberikan telah
      terpengaruh
      oleh
      perubahan
      ketentuan
      perundangan atau aturan pelaksanaannya yang
      terjadi setelah hubungan antara konsultan dan klien
      berakhir.
      3.3.6.
      Kecuali perjanjian menyatakan sebaliknya, anggota
      tidak berkewajiban untuk memberi saran kepada
      klien baru tentang saran yang pernah diberikan oleh
      konsultan sebelumnya, kecuali ia menyadari bahwa
      saran yang diberikan konsultan sebelumnya
      terdapat kekeliruan.
      3.3.7. Saat merumuskan saran, anggota harus merujuk
      pada ketentuan perpajakan yang relevan dan
      prosedur tatalaksana yang diberlakukan otoritas
      pajak, khususnya bila berkenaan dengan sengketa
      pajak.
      3.3.8. Catatan tertulis tentang bagaimana saran diberikan
      harus disimpan dalam berkas klien sehingga anggota
      dapat terlindungi dari dugaan dan atau tuduhan
      memberikan saran yang tidak sesuai dengan
      perundangan. Bila penugasan didelegasikan,
      anggota harus melakukan pengawasan yang cukup
      untuk meyakinkan bahwa penugasan yang
      dilaksanakan telah sesuai.
      3.4. Konsultasi dan Pendapat Pendamping
      3.4.1. Anggota disarankan berkonsultasi terlebih dahulu
      dengan anggota sekutu (jika diperlukan) dalam
      memberikan saran kepada klien. Hal ini
      dimaksudkan
      untuk
      meyakinkan
      bahwa
      kemampuan, kompetensi, dan pertimbangannya
      telah memadai. Disarankan untuk dibuatkan
      catatan atas hasil diskusi di atas, dan disimpan
      secara internal
      3.4.2. Untuk mengurangi kekeliruan dalam memberikan
      jasa konsultasi dalam menghadapi kasus yang
      signifikan sehingga berisiko dan berpengaruh
      terhadap
      reputasi
      mengakibatkan
      kerugian
      profesionalnya
      finansial
      atau
      (financial
      exposure) dari praktiknya maka disarankan agar
      anggota dapat meminta pendapat yang mandiri dari
      anggota sekutu, anggota lain di luar sekutu atau
      Pengawas dalam setiap kesempatan.
      Bila dirasa anggota perlu meminta pendapat dari
      pendamping sebagai mana dimaksud di atas, maka
      catatan atas pendapat tersebut harus disimpan.
      Yang dimaksud dengan pendapat signifikan adalah salah satu dari:
      3.4.2.1. Saran yang diberikan dengan berbagai alasan dapat
      mengakibatkan timbulnya jumlah utang pajak
      sangat besar, atau berpeluang menjadi utang pajak
      sangat besar.
      3.4.2.2. Saran yang diberikan dengan berbagai alasan dapat
      berakibat klien tersebut diduga melakukan tindak
      pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain
      yang merugikan keuangan negara.
      3.5. Dihapus
      3.5.1. Dihapus
      3.5.2. Dihapus
      3.5.3. Dihapus
      3.5.3.1. Dihapus
      3.5.3.2. Dihapus
      3.5.3.3. Dihapus
      3.5.3.4. Dihapus
      3.5.4. Dihapus
      3.5.5. Dihapus
      3.5.6. Dihapus
      3.6. Hubungan dengan Pihak Ketiga
      3.6.1. Saat memberikan jasa kepada klien, terdapat
      kemungkinan anggota perlu berhubungan dengan
      pihak ketiga atas nama klien. Pada keadaan
      demikian, anggota harus hati-hati agar tidak
      melanggar kerahasiaan klien berkenaan hubungan
      dengan pihak ketiga tersebut. Berikut ini adalah cara
      anggota untuk meminimalkan risiko yang mungkin
      timbul.
      a.
      b.
      Anggota menyampaikan informasi baik yang
      bersifat rahasia atau tidak kepada pihak ketiga
      harus dengan persetujuan klien terlebih
      dahulu.
      Anggota
      harus
      mencantumkan dalam
      persyaratan penugasan bahwa klien harus
      memperoleh izin dari anggota lebih dahulu
      sebelum saran, dokumen atau informasi yang
      dibuat oleh anggota, atau oleh Kantor
      Konsultan Pajak (KKP) di diserahkan kepada
      pihak ketiga. Akibat yang timbul atas data
      dan/atau informasi yang diserahkan tersebut
      bukan tanggung jawab anggota
      c.
      d.
      Dihapus
      Dihapus
      3.6.2. Bila anggota menyadari bahwa saran, laporan atau
      dokumen yang dijadikan dasar bagi pihak ketiga
      ternyata mengandung kesalahan, ia harus meminta
      kepada klien agar saran, laporan atau dokumen
      tersebut ditarik dari pihak ketiga. Ia harus yakin
      berdasarkan suatu bukti bahwa hal tersebut telah
      ditarik dari pihak ketiga. Bila klien menolak untuk
      menarik
      dokumen tersebut, anggota harus
      memberitahukan secara tertulis kepada pihak ketiga
      bahwa dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan
      lagi.
      3.6.3. Hubungan antara anggota dengan otoritas pajak saat
      bertindak atas nama klien, harus sesuai Kode Etik
      IKPI

    5. KLIEN BARU
      4.1. Mencari Klien
      4.1.1. Klien memiliki kebebasan memilih atau mengganti
      konsultan pajaknya, atau memperoleh pendapat
      pendamping (second opinion), atau memperoleh jasa
      yang terpisah dari konsultan pajak lain berkenaan
      dengan masalah yang berbeda. Jika anggota merasa
      tidak mampu melaksanakan tugas profesionalnya,
      maka anggota tidak wajib menerima permintaan
      calon klien.
      4.1.2. Anggota dilarang mencari penugasan profesionalnya
      dengan cara mengambil alih dari anggota lain secara
      “tidak patut”.
      4.1.3. Berikut ini adalah contoh beberapa tindakan “tidak
      patut”:
      a.
      b.
      Menyatakan secara tidak langsung dan tidak
      pantas, baik lisan atau dengan surat, brosur,
      surat edaran atau media tertulis lainnya,
      bahwa konsultan pajak yang sedang
      menangani klien tertentu tidak kompeten
      dalam memberikan jasanya.
      Memberi komisi, imbalan atau penghargaan
      kepada pihak ketiga yang bukan stafnya
      sebagai kontra-prestasi memperkenalkan klien
      secara tidak patut.
      4.1.4. Pemberian surat perkenalan berupa Company Profile
      yang menginformasikan anggota dan jasa yang
      diberikan oleh KKP kepada calon klien tidak
      termasuk kategori tindakan tidak patut.
      4.2. Komunikasi dengan Konsultan Pajak Pendahulu
      4.2.1. Jika dipandang perlu calon klien harus memberikan
      izin
      terlebih
      dahulu kepada anggota untuk
      berkomunikasi dengan konsultan pajak sebelumnya,
      dalam rangka penugasan yang akan diberikan oleh
      calon klien.
      4.2.2. Anggota (konsultan pajak pendahulu) yang
      menerima izin dari klien, harus meminta izin klien
      untuk menjelaskan hal-hal yang dianggap perlu,
      yang diketahui berkaitan dengan klien untuk
      dijadikan pertimbangan bagi konsultan pajak
      pengganti untuk menerima atau tidak penugasan
      dari klien.
      4.3. Kerja Gabungan dengan sesama Konsultan Pajak
      4.3.1. Manakala anggota ditugasi untuk bekerja secara
      gabungan dengan Konsultan Pajak lain, disarankan
      agar:
      a.
      b.
      c.
      Merumuskan dengan jelas lingkup tanggung
      jawabnya;
      Menyiapkan dengan cermat Surat Ikatan
      Tugas (SIT); dan
      Mendapatkan surat konfirmasi dari calon klien
      untuk dapat berkomunikasi sesama anggota.
      4.4. Menolak Penugasan
      4.4.1. Anggota yang diminta oleh calon klien untuk
      melaksanakan penugasan dapat menolak.
      4.4.2. Anggota dapat menolak penugasan dari klien dengan
      mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
      a.
      Jika anggota memperoleh informasi atau
      menurut pendapatnya bahwa calon klien
      tersebut diduga melakukan tindak pidana di
      bidang perpajakan, tindak pidana pencucian
      uang atau tindak pidana lain yang merugikan
      keuangan negara;
      b.

    6. Jika anggota tidak memperoleh informasi yang
      cukup memadai baik dari klien ataupun
      konsultan pajak terdahulu perihal penugasan
      yang akan diberikan kepadanya.
      MENANGANI TUGAS KLIEN
      5.1. Menerima Penugasan
      5.1.1. Sebelum bertindak atas nama klien baru, anggota
      dapat berkomunikasi dengan konsultan pajak
      pendahulu sebagaimana dipaparkan pada butir
      (4.2.1.).
      5.1.2. Saat menerima penugasan, anggota diwajibkan
      untuk membuat Surat Ikatan Kerja (SIT) dengan
      klien, berkenaan dengan lingkup kerja dan sifat
      penugasan, serta meminta klien menyampaikan
      konfirmasi dan memberikan persetujuan tertulis. SIT
      ini merupakan kontrak antara anggota dengan klien
      yang berlaku efektif walaupun tanpa adanya surat
      konfirmasi. Diperlukan kecermatan kalimat dalam
      membuat definisi lingkup penugasan, sehingga klien
      memahami tugas penugasan yang telah disepakati
      untuk dikerjakan oleh anggota. SIT yang dibuat oleh
      anggota wajib mencakup jumlah besaran imbalan
      yang akan dikenakan pada klien.
      5.1.3. Anggota tidak diperkenankan untuk menjamin atau
      memberikan janji bahwa penugasan atau kasus yang
      ditanganinya akan berhasil atau menang.
      5.2. Pelaksanaan Penugasan
      5.2.1. Agar dapat melaksanakan penugasan dengan baik,
      anggota harus meyakinkan diri bahwa:
      a.
      b.
      c.
      d.
      Kertas kerja permanen dan tahun berjalan di
      tatalaksana sedemikian rupa sehingga mudah
      mencari informasi permanen maupun salinan
      dokumen yang dikerjakan atau yang
      diperlukan.
      Seluruh staf yang terlibat pada penugasan klien
      harus terlatih dan diawasi untuk meyakinkan
      bahwa mereka cukup kompeten untuk
      melaksanakan tugas sendiri, atau dapat
      memahami situasi dimana mereka perlu
      bantuan staf konsultan pajak yang lebih senior.
      Secara simultan mencatat tanggal, percakapan
      telepon, notula rapat (termasuk pembahasan
      dengan otoritas pajak) serta simpulan dan saran
      yang disampaikan.
      Pertimbangkan perlunya konsultasi lebih lanjut.
      5.2.2. Anggota sangat disarankan memberikan informasi
      yang relevan termasuk mengingatkan klien terhadap
      tindakan yang akan diambil, antara lain pengajuaan
      keberatan/banding.
      Disarankan
      pula
      selalu
      mengingatkan klien menyangkut tanggal suatu
      tindakan harus dilaksanakan, khususnya tanggal
      jatuh tempo pembayaran pajak maupun ketentuan
      mengenai sanksi administrasi yang menjadi
      konsekuensinya. Informasi untuk hal-hal penting
      seyogyanya dilakukan secara tertulis untuk dapat
      digunakan sebagai alat bukti bahwa Anggota sudah
      melakukan penugasannya.
      5.2.3. Penyimpanan kertas kerja adalah sangat penting.
      Anggota harus menaruh perhatian utama berkenaan
      dengan
      kewajiban
      menyimpan
      dokumen
      sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang
      No. 8 Tahun 1997, Tentang Dokumen Perusahaan,
      dan Undang- Undang No.6 Tahun 1983, Tentang
      Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan beserta
      undang-undang perubahannya.
      5.2.4. Anggota disarankan memiliki sistem Telaah Internal
      (Internal Review). Adapun maksud Telaah Internal
      adalah untuk membantu dan meyakinkan bahwa
      permintaan klien telah dipelajari dan tingkat jasa
      yang diberikan telah sesuai dengan kompetensinya.
      5.3. Menghentikan Penugasan
      5.3.1. Anggota yang telah menerima penugasan dari klien
      tidak boleh menghentikan pelaksanaan tugas,
      sampai penugasan terkait telah diselesaikan,
      kecuali:
      a.
      b.
      Dikehendaki oleh klien; dan
      Anggota telah memberi pemberitahuan terlebih
      dahulu kepada klien untuk menghentikan
      penugasan.
      5.3.2. Tidak ada alasan bagi anggota untuk menghentikan
      penugasan untuk bertindak atas nama klien tanpa
      didahului pemberitahuan tertulis bahwa ia tidak lagi
      melaksanakan tugas untuk dan atas nama klien.
      Anggota harus melaksanakan tugas tersebut hingga
      ia yakin, atau dapat diduga bahwa klien telah
      menerima pemberitahuannya.
      5.3.3. Anggota yang telah menghentikan penugasan dan
      kemudian menerima informasi dari konsultan pajak
      pengganti, maka ia harus segera melakukan
      panduan sebagaimana dipaparkan pada butir (5.1.).
      5.3.4. Bila diminta untuk mengalihkan seluruh dokumen
      terkait
      langsung kepadanya, klien terdahulu,
      anggota harus kooperatif. Dalam hal tertentu harus
      disadari bahwa sebagian besar dokumen dalam
      berkasnya yang berkaitan dengan penugasannya
      sepenuhnya milik klien. Bila terjadi sengketa
      kepemilikan dokumen, sebaiknya berkonsultasi
      dengan konsultan hukum.
      5.3.5. Bila anggota menghentikan penugasan, ia harus
      memberi informasi kepada klien terdahulunya,
      bilamana ia tidak diundang untuk melakukan serah
      terima dengan konsultan pajak penggantinya.
      5.4. Serah terima dengan Konsultan Pajak Pengganti
      5.4.1. Anggota harus kooperatif apabila dihubungi oleh
      konsultan pajak pengganti dengan permintaan
      pengalihan dokumen milik klien terdahulu.
      5.4.2. Berkenaan dengan keinginan klien terdahulu dan
      hak tanggungan, anggota harus mengalihkan
      seluruh dokumen milik klien terdahulu kepada
      konsultan pajak pengganti. Disarankan agar anggota
      meminta
      klien
      terdahulu
      menyampaikan
      keinginannya mengenai hal itu secara tertulis.
      5.4.3. Saat penghentian penugasan menjadi efektif,
      anggota selayaknya membicarakan dengan klien
      terdahulu berkenaan dengan penyelesaian imbalan
      yang belum terbayar serta penugasan yang belum
      dibuat tagihannya. Pada periode kritis ini,
      disarankan hal tersebut diselesaikan terlebih
      dahulu, termasuk bilamana adanya penggantian
      biaya yang terkait dengan serah terima dokumen
      kepada konsultan pajak pengganti.
      5.5. Bekerja dengan Profesional bidang lain
      5.5.1. Jika terdapat profesional bidang lain yang diminta
      oleh
      klien
      dalam bekerjasama pada suatu
      penugasan, anggota harus memastikan ruang
      lingkup penugasannya dan membina hubungan
      kerja yang baik.
      5.5.2. Bila diperlukan saran dari anggota untuk memenuhi
      perlunya penugasan profesional bidang lain dalam
      rangka penyempurnaan penugasan, anggota harus
      memberi rekomendasi yang terbaik bagi kliennya
      (atau pemberi kerja). Anggota harus menyediakan
      beberapa nama profesional bidang lain untuk dipilih
      oleh klien.
      5.5.3. Anggota wajib mengetahui tujuan penyampaian
      laporan hasil penugasan, langsung kepada klien
      (pemberi kerja) atau kepada profesional bidang lain
      yang terlibat. Anggota yang membuat laporan
      langsung kepada klien, wajib memperhatikan saran
      dari profesional bidang lain tersebut.
      5.5.4. Anggota wajib mematuhi perjanjian dan kesepakatan
      dengan profesional bidang lain, berkenaan dengan
      batas waktu penyampaian laporan hasil penugasan.
      Ia harus menghadiri rapat sesuai jadwal, membuat
      rancangan yang memadai untuk setiap bagian
      dimana
      ia
      bertanggung
      jawab,
      termasuk
      pemberitahuan untuk menyelenggarakan rapat,
      usulan waktu, tempat, serta tanggal dan dukungan
      fasilitas rapat.
      5.5.5. Anggota menangani dengan cermat korespondensi
      dengan profesional bidang lain, dan menyimpan
      seluruh catatan seperti dokumen korespondensi
      faksimili, email dan telepon serta notula rapat. Bila
      terjadi penundaan tiba-tiba yang akan berpengaruh
      kepada profesional bidang lain, maka anggota harus
      segera memberitahu secepatnya disertai alasannya,
      dan menunjukkan tanggal pengiriman hasil.
      5.5.6. Anggota hanya menyampaikan saran dan simpulan
      hasil penanganan sesuai dengan bidang dan
      kompetensi profesionalnya dan dalam cakupan
      penugasannya.
      5.5.7. Saat melakukan penugasan dengan profesional
      bidang lain, perhatian perlu diberikan secara khusus
      dalam memenuhi kewajiban anggota untuk
      melindungi rahasia kliennya. Bila mengalami
      kesulitan atau keraguan, anggota harus merujuk
      permasalahan yang dihadapi kepada klien dan
      menunggu instruksi tertulis dari klien.
      5.5.8. Bila kemajuan penugasan terkait dengan hasil kerja
      dari profesional bidang lain, anggota harus berupaya
      keras meyakinkan kliennya agar tetap menerima
      informasi status penugasan sedemikian rupa untuk
      kebaikan semua pihak.
      5.6. Menggunakan Staf Terlatih
      5.6.1
      5.6.2
      5.6.3
      5.6.4
      5.6.5
      5.6.6
      Anggota yang mendelegasikan penugasan harus
      yakin bahwa tugas tersebut dapat dilaksanakan oleh
      staf yang cukup terlatih untuk melaksanakan tugas
      terkait.
      Apabila terjadi penggantian staf, anggota disarankan
      untuk memberitahukan klien.
      Anggota bertanggung jawab untuk melakukan
      penelaahan/pengawasan yang memadai atas
      penugasan yang dilakukan oleh staf.
      Anggota juga bertanggung jawab untuk memberikan
      pelatihan yang cukup kepada staf yang bertugas
      sesuai dengan penugasannya.
      Anggota yang menyadari hasil pekerjaan staf
      bawahannya tidak memadai, berkewajiban untuk
      memperbaiki segala kekeliruannya.
      Prinsip pada bagian ini berlaku juga terhadap sub
      konsultan lainnya yang dipekerjakan oleh anggota.
      5.7 Saran atas pembayaran pajak saat jatuh tempo dan sanksi
      bunga terhadap pajak yang belum dibayar
      5.7.1. Manakala
      anggota
      melaksanakan
      tugas
      penghitungan dan pembayaran pajak klien, anggota
      berkewajiban
      dan
      bertanggung
      jawab
      memberitahukan jumlah pajak yang harus dibayar,
      saat dan tanggal jatuh tempo, dan mengingatkan
      klien terhadap kemungkinan pengenaan sanksi
      administrasi perpajakan.
      5.7.2. Oleh karenanya bagi anggota yang melakukan tugas
      pengawasan ketaatan terhadap kewajiban pajak
      badan atau orang pribadi wajib memahami semua
      peraturan mengenai perpajakan.
      5.7.3. Manakala anggota dalam posisi atas nama klien
      harus memilih mengurangi pembayaran pajak
      dimuka, anggota harus yakin bahwa klien
      memahami potensi akan dikenakan sanksi
      administrasi perpajakan pada saat penghitungan
      pajak akhir tahun.
      5.7.4. Bila pembayaran utang pajak atau penyampaian SPT
      akan mundur dari tanggal jatuh tempo, anggota
      harus memberi peringatan kepada klien menyangkut
      pengenaan sanksi administrasi.
      5.7.5.
      Bila mengakibatkan adanya tambahan utang pajak
      terutang sebagai konsekuensi atas penyelesaian
      sengketa, sangat disarankan memberikan informasi
      kepada klien atas jumlah pajak terutang tambahan
      yang mungkin timbul, dan pengenaan sanksi
      administrasi perpajakan yang dihitung dari tanggal
      tertentu.
      5.7.6.
      5.7.7.
      Anggota wajib memberikan informasi bahwa
      perhitungan sementara SPT Tahunan yang telah
      selesai dibuat, angka dalam perhitungan tersebut
      hanyalah perhitungan sementara.
      Anggota yang tidak memperoleh penugasan untuk
      mengawasi ketaatan pelaporan perpajakan tidak
      perlu mengawasi tanggal-tanggal tertentu yang
      relevan
      dengan kewajiban pembayaran dan
      pelaporan, kecuali terdapat permintaan khusus
      untuk hal tersebut.
      5.8. Beracara di hadapan Otoritas Pajak dan Pengadilan Pajak
      5.8.1. Anggota perlu merujuk kepada peraturan yang
      berlaku sebagai panduan anggota yang bertindak
      selaku kuasa yang mewakili klien di hadapan
      Otoritas Pajak dan sebagai kuasa hukum pada
      Pengadilan Pajak.

    7. PENGEMBANGAN PROFESIONAL DAN PELATIHAN
      6.1. Kompetensi dan Kualifikasi Pelatihan
      6.1.1. Anggota IKPI adalah orang yang memiliki kompetensi
      dan kualifikasi sebagai berikut:
      a.
      Lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang
      diadakan oleh penyelenggara berdasarkan
      Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan; atau
      b.
      Memiliki Piagam Penghargaan yang dikeluarkan
      oleh Direktur Jenderal Pajak; dan
      c.
      Memenuhi
      persyaratan
      keanggotaan IKPI.
      administrasi
      6.1.2. Untuk mendaftar menjadi anggota IKPI tidak
      dipersyaratkan calon anggota memiliki pengalaman
      praktik sebelumnya.
      6.2. Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL)
      6.2.1. Setiap anggota harus selalu meningkatkan
      kompetensi profesionalnya dengan mengikuti
      perkembangan pengetahuan dan peraturan terkait,
      agar selalu siap memberikan jasa terbaiknya kepada
      klien atau pemberi kerja.
      6.2.2. Setiap
      anggota
      wajib
      mengikuti
      program
      Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL)
      dengan
      pengecualian
      tertentu
      sebagaimana
      ditetapkan oleh Pengurus Pusat IKPI. Katalog
      program PPL akan diterbitkan setiap tahun oleh IKPI.
      6.2.3. KKP harus memastikan sesi pelatihan perpajakan
      yang tersedia bagi para stafnya. Hal ini dapat
      dilakukan secara internal atau melalui Kursus
      Perpajakan lain yang dijalankan secara profesional
      oleh lembaga tertentu.
      6.2.4. IKPI menyediakan berbagai kursus, yang sebagian
      merupakan program PPL bagi anggota maupun
      masyarakat umum. Setiap cabang IKPI dapat
      menyelenggarakan kursus malam berkala.
      6.2.5. Pendidikan yang tak terstruktur harus direncanakan
      dengan cermat, khususnya meliputi kegiatan
      membaca dan/atau menulis artikel pilihan, jurnal
      dan buku literatur.

    8. IMBALAN JASA
      7.1. Dasar Imbalan
      7.1.1. Sebelum melaksanakan suatu penugasan atas nama
      klien baru, sebaiknya masalah Imbalan (fee) dibahas
      dalam SIT sewaktu menerima penugasan klien.
      Setiap anggota harus yakin bahwa klien paham
      dasar perhitungan imbalan yang akan dikenakan
      dan biaya terkait yang akan menjadi beban klien.
      7.1.2. Perhitungan
      beban
      yang
      sepadan
      perlu
      pertimbangan yang wajar. Penerapan tarif tidak
      semata-mata berdasar jumlah waktu yang
      digunakan dalam menyelesaikan suatu penugasan.
      Prinsip umum harus digunakan dalam menafsirkan
      panduan ini, dimana kewajaran imbalan harus
      dikaitkan dengan jasa yang diberikan serta manfaat
      jasa tersebut bagi klien.
      7.1.3. Pengaturan Imbalan adalah suatu perjanjian bisnis
      dari anggota yang pada saat menetapkan imbalan
      harus
      memperhatikan sifat penugasan dan
      hubungan dengan klien. Kemungkinan bentuk
      pengaturan/perjanjian akan seperti berikut:
      a.
      ‘Waktu dan biaya’ – bila anggota mengenakan
      imbalan berdasarkan waktu dan sumberdaya
      yang digunakan sesuai dengan kemampuan.
      b.
      c.
      ‘Imbalan Tetap’ – bila anggota mengenakan
      imbalan dengan jumlah tetap atas penugasan
      yang disepakati, imbalan harus berdasarkan
      pada biaya yang pantas sesuai penugasan yang
      dilakukan. Bila kesepakatan jangka lama,
      misalnya
      melebihi
      satu
      tahun,
      perlu
      ditambahkan keterangan atau klausula dalam
      SIT yang memungkinkan pengenaan tambahan.
      ‘Kontinjensi
      atau
      Imbalan
      Keberhasilan
      (success fee)’ – dapat digunakan dengan sangat
      hati-hati
      terhadap
      risiko
      profesional dan integritasnya.
      kemandirian
      7.1.4. SIT yang dibuat disarankan untuk dengan jelas
      menunjukkan mengenai pembebanan biaya-biaya
      yang berhubungan dengan penugasan apabila biaya
      biaya ini menjadi tanggungan klien. Walaupun
      demikian, anggota dilarang untuk membebani klien
      dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
      7.1.5. Ketentuan basis imbalan dalam SIT adalah sangat
      dianjurkan untuk dibuat sejelas mungkin, disertai
      dengan penjelasan jumlah yang akan dibebankan
      apabila terjadi penugasan tambahan yang harus
      dilaksanakan.
      7.1.6. Anggota dan klien harus sepakat terlebih dahulu
      mengenai cara penagihan ke klien demi menghindari
      terjadinya kesalahpahaman dalam penagihan.
      7.1.7. Bila mengenakan imbalan terhadap penugasan yang
      berbeda tetapi saling terkait, administrasi klien
      harus mendukung agar diyakini bahwa alokasi
      komersial
      telah
      dipertimbangkan dan telah
      mencerminkan manfaat dari kerja terhadap klien
      tersebut.
      7.2. Imbalan Tetap (Langganan)
      7.2.1. Umumnya imbalan yang diterima dari klien
      didasarkan pada mekanisme tagihan tetap (fix fee
      atau lumpsum) atau langganan (retainer fee).
      7.2.2. Dalam menerapkan struktur imbalan tetap, anggota
      dapat menetapkan imbalan tambahan atau tanpa
      adanya imbalan tambahan berkenaan dengan jasa
      khusus yang diberikan.
      7.2.3. Bila
      anggota
      sepakat
      dengan
      imbalan
      tetap/langganan, dimana klien setiap saat dapat
      meminta jasa anggota, anggota harus menyadarinya
      dan wajib mengutamakan memenuhi kewajibannya
      kepada klien. Oleh sebab itu anggota harus
      mempertimbangkan implikasinya secara sungguh
      sungguh sebelum menerima penugasan oleh klien
      dengan basis imbalan langganan.
      7.3. Tata cara Pembayaran
      7.3.1. Sebelum anggota memulai melaksanakan penugasan
      atas nama klien, persyaratan pembayaran harus
      dimuat dalam SIT, termasuk keadaan- keadaan yang
      menyebabkan pengembalian uang klien.
      7.3.2. Tata cara Pembayaran sebaiknya dicantumkan pada
      SIT dan disepakati oleh klien. Jika terdapat uang
      pembayaran dimuka, maka hal tersebut harus
      terdapat pada SIT.
      7.3.3. Setiap jumlah pembayaran yang ditagih harus
      sepadan dengan tingkat penyelesaian penugasan
      dan sepadan dengan kerangka waktunya.
      7.3.4. Saat penyelesaian penugasan, anggota harus
      menyediakan catatan pembayaran atas jasa yang
      diberikan, uraian rinci mengenai jumlah seluruh
      tagihan dikurangi pembayaran yang sudah diterima.
      7.3.5. Anggota yang diminta untuk menghentikan
      penugasan (SIT) pada tingkat apapun, harus segera
      menyiapkan catatan penerimaan imbalan atas jasa
      yang telah diberikan, dan bilamana pembayaran
      yang diterima lebih dulu atau dimuka lebih besar
      dari total imbalan, kelebihannya harus segera
      dikembalikan kepada klien.
      7.3.6. Bila pembayaran dimuka telah diterima dan anggota
      tidak
      mampu memulai atau menyelesaikan
      penugasan, anggota harus segera memberitahu klien
      dan mengembalikan uang muka tersebut kepada
      klien setelah memperhitungkan penugasan yang
      pantas ditagihkan atas setiap penugasan yang telah
      dilakukan maupun pengeluaran biaya yang terjadi
      selama melaksanakan penugasan dari klien.
      7.3.7. Bila pembayaran dalam jumlah besar telah diterima
      lebih dulu untuk penugasan yang akan dilakukan,
      anggota harus menyadari adanya kemungkinan
      utang yang harus dikembalikan keseluruhan atau
      sebagiannya kepada klien, apabila anggota tidak
      mampu menyelesaikan penugasan atau klien
      meminta
      anggota
      untuk
      berhenti
      selaku
      kuasanya.Anggota harus menyimpan dana yang
      memadai untuk membayar kembali seluruhnya atau
      sebagiannya pembayaran dimuka (berikut bunga
      yang terkait) yang melebihi nilai riil atas penugasan
      yang telah dilaksanakan
      7.3.8. Anggota harus memastikan bahwa catatan
      akuntansi atas kewajiban perpajakan yang mungkin
      timbul berkenaan dengan pengembalian uang muka.
      7.4. Klien yang lambat melunasi
      7.4.1. Umumnya, jangka waktu pembayaran termuat
      dalam SIT yang dikirimkan kepada klien. Anggota
      harus memberitahu klien secara tertulis atas tagihan
      yang harus diselesaikan.
      7.4.2. Bila klien tidak menyelesaikan piutang dalam jangka
      waktu yang wajar, anggota harus memastikan bahwa
      kuitansi tagihan telah diterima oleh klien, dan
      ditujukan pada pihak yang benar. Cara terbaik
      adalah menghubungi klien yang bersangkutan
      secara langsung. Alternatif lain adalah menggunakan
      kurir yang menggunakan bukti tanda terima.
      7.4.3. Selanjutnya, anggota harus tahu pasti alasan
      tunggakan yang terjadi. Tunggakan timbul karena
      situasi yang di luar kendali klien (misal terhentinya
      usaha karena pemogokan). Dapat pula terjadi karena
      klien tidak puas dengan jasa yang diberikan, atau
      karena nilai imbalan yang besar, atau keduanya.
      Dari
      sudut
      pandang klien, anggota perlu
      mempertimbangkan apakah akan terus menagih
      atau tetap melanjutkan penugasan atas nama klien.
      7.4.4. Bila tidak terdapat alasan yang cukup untuk
      menunggak, anggota perlu mengingatkan klien
      sebelum melakukan penagihan melalui upaya
      hukum.
      7.4.5. Jika diperlukan sebaiknya, anggota membuat surat
      pemberitahuan yang mengingatkan bila dalam
      jangka waktu tertentu sebagaimana disebutkan
      dalam surat tersebut belum dilunasi, anggota akan
      berhenti bertindak atas nama klien.
      7.4.6. Setiap anggota tetap berkewajiban bertindak atas
      nama klien hingga diterima pemberitahuan
      pemberhentian penugasan, begitupun sebaliknya
      anggota memunyai hak yang sama dalam hal
      anggota yang melakukan pemutusan penugasan.
      Walaupun setelah berhenti bertindak atas nama
      klien, semua korespondensi yang diterima untuk
      klien terdahulu harus segera diteruskan kepada
      klien
      terdahulu,
      dan memberitahukan kepada
      pengirim alamat untuk korespondensi berikutnya.
      Pada situasi tertentu, anggota dapat menghentikan
      bertindak atas nama klien tanpa pemberitahuan
      secara tertulis terlebih dahulu.
      7.4.7. Anggota yang memiliki klien yang mempunyai
      kebiasaan sering terlambat melunasi tagihan, dapat
      memilih tetap meneruskan bertindak atas nama
      klien tersebut, atau membuat kesepakatan tentang
      syarat- syarat pembayaran yang dinyatakan secara
      tertulis atau dimuat dalam SIT.
      7.5. Sengketa Pembayaran
      7.5.1. Pengaturan persyaratan pembayaran adalah
      perjanjian bisnis yang dilakukan oleh anggota
      dengan klien. Anggota wajib mempersiapkan
      langkah-langkah untuk menghindari timbulnya
      sengketa di kemudian hari. Untuk mencapai hal ini
      sejumlah
      saran
      telah
      dipaparkan
      dibagian
      atas/sebelumnya. Namun, bila klien menganggap
      tagihan tidak sesuai atau terlalu berlebihan, upaya
      penyelesaiannya dilakukan dengan musyawarah;
      bilamana masih belum tercapai kesepakatan, maka
      dapat dilakukan melalui pengadilan.
      7.5.2. Bila klien yang bersengketa pada pembayaran dan
      mengusulkan pembayaran dengan nilai lebih
      rendah, maka usulan nilai lebih rendah ini dapat
      saja diterima tanpa mengurangi manfaatnya, yaitu
      dengan memperlakukannya sebagai uang muka,
      bukan sebagai suatu pelunasan, sepanjang jelas
      dipahami klien pada saat penerimaan dan
      disarankan dituangkan secara tertulis.

    9. BENTURAN KEPENTINGAN
      8.1. Kebebasan Profesional
      8.1.1. Setiap saat anggota harus mempertahankan
      kebebasan profesionalnya. Dengan demikian anggota
      tidak boleh menerima penugasan untuk bertindak
      atas nama satu atau lebih klien yang memiliki
      benturan kepentingan (dengan klien yang telah ada)
      atau berisiko terjadi konflik antara mereka, yang
      berpengaruh
      memberikan
      mengakibatkan
      diragukan.
      terhadap
      saran
      kebebasannya
      kepada
      kebebasan
      mereka
      saat
      atau
      profesionalnya
      8.1.2. Setiap anggota tidak hanya mempertahankan
      kebebasan profesionalnya, tetapi juga harus mampu
      memelihara dan bertindak secara mandiri, tidak
      tergantung oleh klien, masyarakat, otoritas pajak,
      hakim dan pihak ketiga.
      8.1.3. Setiap anggota harus mewaspadai setiap faktor yang
      memengaruhi atau mungkin berpengaruh terhadap
      kebebasannya berkenaan dengan suatu masalah.
      Anggota
      harus
      segera
      melakukan tindakan
      mengantisipasi faktor tersebut agar tetap bebas
      secara profesional. Bila anggota tidak dapat
      mengantisipasi ancaman terhadap kebebasan
      profesionalnya, anggota tersebut harus menolak
      untuk bertindak terhadap permasalahan yang
      meragukan tersebut, atau bilamana telah terlanjur
      bertindak dan kemudian menyadari dampaknya
      terhadap
      kebebasan
      profesionalnya,
      anggota
      tersebut harus berhenti bertindak.
      8.1.4. Masalah benturan kepentingan dapat dihindari
      melalui kewaspadaan pada potensi benturan
      kepentingan, serta melalui penolakan penugasan.
      8.2. Manajemen Benturan Kepentingan
      8.2.1. Setiap anggota dalam berpraktik harus waspada
      terhadap keterlibatan atau potensi adanya benturan
      kepentingan. Setiap anggota harus bersikap
      profesional dalam menanggapi risiko yang akan
      terjadi.
      8.2.2. Panduan untuk menghindari terjadinya benturan
      kepentingan adalah sebagai berikut:
      a.
      Setiap anggota tidak hanya harus menghindari
      benturan kepentingan, tetapi juga harus
      menghindari
      kesan
      bahwa
      posisinya
      menunjukkan benturan kepentingan telah
      terjadi. Oleh sebab itu, anggota harus waspada
      terhadap posisi dan tindakannya, baik dari
      sudut pandang dirinya, juga dari sudut
      pandang klien, masyarakat, otoritas pajak, dan
      pihak ketiga bahwa benturan kepentingan tidak
      terjadi.
      b.
      c.
      Anggota secepatnya menyadari timbulnya atau
      potensi timbulnya benturan kepentingan dan
      segera melakukan tindakan yang perlu untuk
      mengatasi hal itu.
      Anggota harus segera mengantisipasi timbulnya
      atau potensi timbulnya benturan kepentingan
      dan mencari penyelesaian yang sesuai dengan
      standar profesional yang tinggi dan memenuhi
      kewajiban terhadap klien.
      d.
      Bila
      benturan kepentingan tidak dapat
      dihindari, anggota harus waspada apakah tepat
      untuk melanjutkan penugasan pada klien.
      Anggota
      wajib
      memberitahukan
      secara
      terbuka dan jujur kepada kliennya tentang
      adanya
      benturan
      kepentingan,
      serta
      menganjurkan klien untuk mencari saran dari
      konsultan lain yang bebas.
      e.
      Apabila klien masih menghendaki anggota
      melaksanakan penugasan yang ada unsur
      benturan kepentingan, hal tersebut perlu
      dikonfirmasi secara tertulis terlebih dahulu
      sebelum
      menerima
      penugasan.
      atau
      8.3. Keterkaitan Finansial dengan Para Klien
      8.3.1. Keterkaitan
      finansial
      dengan
      melanjutkan
      klien
      akan
      memengaruhi independensi anggota. Keterkaitan
      tersebut dapat timbul dalam beberapa hal. Contoh,
      anggota adalah selaku pemegang saham utama pada
      usaha klien, atau selaku kreditur atau debitur dari
      klien.
      8.3.2. Bila anggota, suami/istri atau anak dari anggota
      memberikan pinjaman kepada klien, atau menjamin
      pinjaman klien, atau mendukung atau mengesahkan
      suatu utang klien, atau memiliki jaminan utang dari
      klien, maka benturan kepentingan dapat terjadi.
      Sekalipun utang tersebut tidak dilarang, anggota
      harus dengan bijaksana mempertimbangkan untuk
      tidak terlibat dengan transaksi keuangan klien atau
      tidak menerima penugasan klien. Apabila anggota
      menganggap hal itu masih dalam batas toleransi
      untuk menerima penugasan atau melanjutkan
      penugasan pada situasi demikian, maka anggota
      harus memberitahukan secara terbuka dan jujur
      kepada klien adanya potensi benturan kepentingan,
      dan menyarankan klien untuk mencari opini dari
      konsultan pajak lain yang independen. Bila klien
      sepakat bahwa anggota melanjutkan penugasan,
      maka hal tersebut harus didokumentasikan dengan
      sebaik-baiknya.

    10. ANGGOTA YANG BEKERJA PADA KLIEN TUNGGAL
      9.1. Karyawan
      9.1.1. Standar Profesi dan Panduan Praktik ini diterapkan
      sama baik kepada anggota yang berstatus karyawan
      dan kepada anggota yang melakukan praktik tanpa
      mempertimbangkan apakah atasan anggota IKPI
      atau bukan.
      9.1.2. Anggota yang berstatus karyawan harus memastikan
      bahwa ikatan kerjanya tidak menghalangi dirinya
      untuk mematuhi Standar Profesi dan Panduan
      Praktik ini.
      9.1.3. Pengetahuan yang diperoleh dalam penugasannya
      berkenaan dengan aktivitas pemberi kerja, pemegang
      saham atau pihak lain tersebut tidak boleh
      diungkapkan kepada pihak lain kecuali anggota:
      a.
      b.
      c.
      Memiliki
      kewajiban
      menyampaikan
      hukum
      keterbukaan
      untuk
      (terdapat
      ketentuan undang-undang yang mewajibkan
      anggota untuk mengungkapkan kerahasiaan
      pemberi kerja);
      Memeroleh izin dari pihak terkait; dan
      Melakukan secara sepantasnya sebagai bagian
      dari tugas dan kewajibannya kepada pemberi
      kerja.
      9.1.4. Informasi yang diperoleh dalam menjalankan
      penugasan dilarang dimanfaatkan olehnya untuk
      keuntungan pribadi maupun dibocorkan kepada
      pihak lain demi keuntungan pihak lain. Dalam
      berhubungan dengan otoritas pajak, anggota harus
      memerhatikan panduan dalam Kode Etik.
      9.2. Kewajiban Anggota selaku Karyawan terhadap Atasan
      9.2.1. Dalam hal ini tidak terdapat perbedaan baik yang
      berpraktik ataupun yang berstatus karyawan, atas
      keterbukaan informasi yang dibutuhkan. Jika
      ditemukan adanya kekeliruan, kealpaan atau diduga
      adanya indikasi tindak pidana maka anggota harus
      mengingatkan atasannya adanya risiko hukum
      terhadapnya.
      9.2.2. Sekalipun karyawan tidak terlibat kewajiban
      perpajakan atasannya secara langsung, karyawan
      wajib mengingatkan atasannya apabila ada dugaan
      malpraktik yang dilakukan oleh atasannya.

    11. PENGADUAN
      10.1. Pengaduan oleh Klien atau pihak lain terhadap Anggota.
      10.1.1. Anggota yang berpraktik diwajibkan memiliki
      prosedur dalam menanggapi pengaduan dari klien.
      10.1.2. Prosedur tersebut harus memuat sekurang
      kurangnya:
      a.
      b.
      c.
      Setiap klien baru harus diberi penjelasan
      tertulis, perihal nama dan status personel yang
      dapat
      dihubungi bila klien bermaksud
      menyampaikan pengaduan atas jasa yang
      diberikan, dan prosedur pengaduan kepada
      Pengawas IKPI.
      Setiap pengaduan harus segera ditindaklanjuti
      secara tertulis.
      Setiap pengaduan diselidiki dengan tuntas
      secepat-cepatnya, oleh personel yang tidak
      terlibat
      dalam
      penugasan,
      dan
      memberitahukan hasil penyelidikan kepada
      klien.
      d.
      Bila hasil penyelidikan menemukan bukti
      kebenaran pengaduan oleh klien, anggota harus
      menindaklanjuti dengan melakukan langkah
      langkah yang perlu untuk menyelesaikan
      pengaduan ini.
      10.1.3. Bila klien mengirim pengaduannya kepada Pengawas
      IKPI, anggota akan diminta untuk menjelaskan
      kasus
      yang
      dihadapi.
      Anggota
      disarankan
      menyimpan catatan terhadap langkah-langkah yang
      telah diambil.
      10.1.4. Pengalaman IKPI menunjukkan bahwa mayoritas
      pengaduan dapat dihindari dengan melakukan
      langkah pencegahan.
      10.1.5. Upaya menghindari pengaduan dari klien:
      a.
      b.
      c.
      d.
      Dalam menerima penugasan baru anggota
      disarankan untuk menerbitkan SIT, kecuali
      dipandang tidak diperlukan. Hal ini terjadi
      karena banyaknya pengaduan yang timbul
      karena ketidakjelasan atas apa yang telah
      disetujui dan apa yang dilaksanakan, ataupun
      karena imbalan yang dirasakan terlalu tinggi.
      SIT harus menjabarkan secara rinci ruang
      lingkup penugasan, dan dipaparkan dengan
      jelas dasar imbalan dan cara penagihannya.
      Perubahan lingkup penugasan atau imbalan
      yang
      diusulkan
      disarankan
      persetujuan tertulis dari klien.
      memperoleh
      Pengaduan dapat terjadi karena adanya kurang
      komunikasi antara anggota dengan klien, dalam
      menangani penugasan. Disarankan anggota
      selalu memberikan penjelasan tahap-tahap
      perkembangan penyelesaian penugasan.
      Bila terjadi keterlambatan dalam penyelesaian
      tugas,
      anggota
      disarankan
      memberikan
      kepastian batas waktu penyelesaian tugas.
      Bilamana keterlambatan disebabkan oleh pihak
      ketiga, tetap harus dijelaskan kepada klien
      tentang
      hambatan yang mengakibatkan
      penundaan penyelesaian tugas.
      10.1.6. Bila pengaduan terbukti benar, anggota harus segera
      mengakui dan minta maaf.
      10.1.7. Bila hasil penyelidikan terbukti tidak benar, hal ini
      harus dijelaskan kepada klien.
      10.1.8. Bila perselisihan antara anggota dengan klien tidak
      dapat diselesaikan, disarankan untuk diselesaikan
      secara arbitrase.
      10.1.9. Arbitrator dapat ditunjuk dengan kesepakatan kedua
      belah pihak (anggota dan klien). Permohonan
      arbitrator dapat diajukan kepada Ketua Umum IKPI.
      10.1.10. IKPI tidak akan ikut campur atau terlibat terhadap
      sengketa yang berkaitan dengan jumlah imbalan jasa
      yang ditagihkan.
      10.2. Pengaduan kepada Pengawas IKPI
      Pengaduan yang diterima oleh IKPI termasuk pengaduan
      antar anggota yang mencakup standar kerja, kualitas jasa
      yang diberikan dan kode etik, akan diteruskan kepada
      Pengawas IKPI.

    12. MASALAH HUKUM
      11.1. Hak Kepemilikan Dokumen
      11.1.1. Secara umum, semua dokumen adalah milik klien,
      kecuali dokumen tertentu atau catatan yang dibuat
      oleh anggota (termasuk microfilm dan catatan
      elektronik), atau dokumen milik pihak ketiga.
      11.1.2. Untuk mempertimbangkan kepemilikan dokumen,
      pertama-tama harus mempelajari isi SIT. Bila
      terdapat ketentuan yang menyebutkan kepemilikan
      suatu dokumen, maka hal ini harus dijelaskan dalam
      SIT. Misalnya kertas kerja yang dibuat oleh anggota
      untuk menyiapkan penghitungan pajak. Hasil
      perhitungan itu sendiri dan dokumen pendukung
      (Supporting Schedules) akan menjadi milik klien.
      11.1.3. Surat menyurat asli berikut tindasannya yang
      dilakukan oleh anggota selaku kuasa dari klien
      dengan otoritas pajak berkenaan dengan pemenuhan
      kewajiban perpajakan adalah milik klien.
      11.1.4. Bila dokumen disiapkan oleh anggota yang bertindak
      selaku prinsipal, posisinya tergantung pada jenis
      dokumen yang dipersengketakan. Umumnya,
      dokumen yang dibuat oleh anggota untuk tujuan
      pemberian saran atau melaksanakan penugasan
      untuk klien adalah milik anggota.
      11.1.5. Dokumen yang dibuat atas permintaan khusus dari
      klien adalah milik klien, sementara dokumen yang
      dipersiapkan oleh anggota untuk keperluan
      penugasannya adalah milik anggota.
      Contoh
      dokumen yang menjadi hak milik anggota adalah
      antara lain tindasan surat yang diserahkan oleh
      anggota dengan pihak ketiga, berkas catatan, memo
      internal
      dan
      draft
      yang
      diciptakan
      saat
      mempersiapkan saran untuk kliennya. Namun surat
      atau dokumen yang memuat saran adalah milik
      klien.
      11.1.6. Dokumen yang diberikan oleh klien atau pihak ketiga
      sebelum penandatanganan persetujuan pada lembar
      SIT, yang dikirimkan langsung oleh klien atau oleh
      pihak ketiga kepada anggota wajib disimpan atas
      nama klien atau pihak ketiga, kepemilikan dokumen
      tersebut adalah tergantung kepada kedua belah
      pihak.
      11.1.7. Bila dokumen berupa penunjukan penugasan seperti
      surat kuasa, SIT yang diberikan oleh klien kepada
      anggota adalah milik anggota.
      11.1.8. Otoritas pajak diperkenankan meminta informasi
      terkait klien yang diketahui oleh anggota tanpa perlu
      memperoleh izin dari klien. Dalam hal ini anggota
      harus mengungkapkan informasi berdasarkan
      dokumen yang dimiliki.
      11.2. Penyimpanan Catatan
      Dalam menentukan jangka waktu penyimpanan catatan,
      anggota harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
      a.
      b.
      Jangka waktu yang ditentukan oleh ketentuan
      perundang-undangan yang berlaku; dan
      Jangka waktu yang diperlukan untuk menyimpan
      dokumen berupa kertas kerja dan lain-lain yang masih
      diperlukan sebagai alat bukti untuk penyelesaian kasus
      di Pengadilan Pajak.
      11.3. Jangka
      waktu
      penyimpanan dokumen perpajakan
      berdasarkan Undang-Undang KUP.
      Anggota harus tetap menyimpan kertas kerja sekurang
      kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya masa tahun
      pajak atau periode akuntansi, dimana ia terkait untuk suatu
      jangka waktu sebagaimana dikehendaki dalam sistem self
      assessment.
      11.4. Jangka waktu berkenaan dengan Pengadilan Pajak
      11.4.1. Merujuk pada Pasal 15 (1), Pasal 25 dan Pasal 27
      Undang- Undang No. 6 Tahun 1983, Tentang KUP
      beserta undang-undang perubahannya, terdapat
      prinsip umum bahwa setelah melewati jangka waktu
      tertentu hak mengajukan keberatan, banding atau
      gugatan tidak dapat diajukan ke Pengadilan.
      Menurut ketentuan hukum, suatu tuntutan sah
      harus
      diajukan
      diperkenankan.
      dalam
      batas waktu yang
      11.4.2. Terdapat banyak ketentuan yang menentukan batas
      waktu hak-hak Wajib Pajak harus dilakukan.
      Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983
      beserta undang-undang perubahannya menetapkan
      batas waktu untuk menggunakan hak Wajib Pajak
      sebagai berikut:
      a.
      Dalam hal suatu Surat Ketetapan Pajak
      diterbitkan
      pada
      batas
      akhir
      daluarsa
      penetapan dan 3 (tiga) bulan batas waktu untuk
      mengajukan keberatan;
      b.
      Mengingat batas waktu penerbitan putusan
      keberatan adalah 12 (dua belas) bulan dan
      batas waktu untuk mengajukan banding adalah
      3 (tiga) bulan, maka dimulainya proses di
      Pengadilan Pajak adalah 6 (enam) tahun 6
      (enam) bulan sejak berakhirnya tahun pajak;
      dan
      c.
      Mempertimbangkan proses banding adalah 12
      (dua belas) bulan dan hak Wajib Pajak
      mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke
      Mahkamah Agung (MA) adalah 3 (tiga) bulan,
      seluruh waktu yang diperlukan adalah 7 (tujuh)
      tahun 9 (sembilan) bulan. Dengan demikian
      penyimpanan dokumen adalah 9 (sembilan)
      tahun.
      11.5. Penyimpanan Kertas Kerja Klien
      Kertas kerja dan catatan yang menurut hukum memiliki
      fungsi pembuktian, yang merupakan milik anggota, harus
      disimpan dalam waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana
      dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1997, Tentang
      Dokumen Perusahaan. Sedangkan dokumen yang menurut
      hukum adalah milik klien, maka dokumen milik klien atau
      klien terdahulu harus dikembalikan kepada mereka setidak
      tidaknya 9 (sembilan) tahun setelah penugasan.
      11.6. Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan
      11.6.1. Otoritas pajak dapat menerbitkan Surat Perintah
      Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk mendapatkan
      bukti permulaan tentang adanya dugaan telah
      terjadi tindak pidana di bidang perpajakan terhadap
      Wajib Pajak yang merupakan klien konsultan pajak.
      Pemeriksaan
      Bukti
      Permulaan
      berdasarkan
      ketentuan yang berlaku dilakukan oleh Pemeriksa
      Fungsional Direktorat Jenderal Pajak. Terhadap
      pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan tersebut
      klien dapat meminta bantuan pendampingan kepada
      anggota, yang mana sebelum melaksanakan tugas
      harus telah memperoleh Surat Penugasan, dan Surat
      Kuasa Khusus sebagaimana ditentukan oleh
      ketentuan yang berlaku.
      11.6.2. Dalam menjalankan pemeriksaan bukti permulaan,
      pihak Pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta
      keterangan, meminta hasil pengolahan data
      pembukuan secara elektronik, meminjam data
      pembukuan, dokumen perpajakan serta dokumen
      lain, catatan milik klien yang berhubungan langsung
      atau tidak langsung dengan kegiatan, penugasan
      atau usaha klien. Untuk mengantisipasi hal
      semacam ini, anggota perlu memerhatikan
      ketentuan penyimpanan dokumen/catatan pada
      butir (11.1.) sampai dengan butir (11.5.).
      11.6.3. Bilamana klien atau wakilnya tidak memberikan
      bantuan atau izin kepada pemeriksa untuk
      memasuki ruangan, atau menolak memberikan
      pinjaman dokumen yang diperlukan, maka
      Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang untuk
      melakukan penyegelan peralatan elektronik data
      processing, ruang atau tempat yang oleh pemeriksa
      diduga menjadi tempat untuk menyimpan dokumen,
      catatan, atau bahan bukti lainnya di tempat tinggal
      atau kantor klien.
      11.6.4. Permintaan keterangan mengenai identitas, kegiatan
      dan usaha klien, peminjaman dokumen termasuk
      dokumen perpajakan yang sedang dalam pengerjaan
      anggota atau yang disimpan oleh anggota, baik
      anggota
      yang
      menerima penugasan untuk
      mendampingi klien dalam kasus pemeriksaan bukti
      permulaan atau tidak, atau bahan bukti lainnya
      milik klien, wajib dipenuhi sepanjang Pemeriksa
      Bukti Permulaan menyampaikan permintaan tertulis
      dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud
      pada Pasal 35 Undang-Undang KUP, dan peraturan
      lain yang berlaku.
      11.6.5. Bilamana permintaan keterangan atau peminjaman
      dokumen tersebut disampaikan kepada anggota
      sebagai pihak yang mempunyai hubungan dengan
      klien
      yang
      terperiksa,
      sebaiknya
      anggota
      memberitahukan kepada klien secara tertulis
      permintaan keterangan, peminjaman dokumen dan
      bahan bukti lain oleh Pemeriksa Bukti Permulaan,
      sepanjang permintaannya telah sesuai dengan
      ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
      wajib dipenuhi dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.
      Tidak dipenuhinya permintaan keterangan oleh
      Pemeriksa Bukti Permulaan dapat berakibat anggota
      dituntut melakukan perbuatan pidana sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 41A Undang-Undang KUP,
      yaitu terkait dengan pelanggaran atas kewajiban
      konsultan pajak sebagai pihak ketiga untuk
      memberikan keterangan atau bukti dalam rangka
      pemeriksaan pajak.
      11.6.6. Bilamana pemeriksaan bukti permulaan telah selesai
      dilakukan, anggota harus memberitahukan kepada
      klien
      untuk
      meminta pemberitahuan hasil
      pemeriksaan. Bilamana hasil pemeriksaan bukti
      permulaan tidak ditemukan bukti-bukti telah terjadi
      perbuatan tindak pidana perpajakan, anggota dapat
      mewakili klien atau turut mendampingi klien pada
      waktu dilakukan pembahasan akhir pemeriksaan
      bukti permulaan, mengingat hasil pembahasan akhir
      dan risalah pembahasan akhir akan digunakan oleh
      otoritas perpajakan sebagai bahan penerbitan
      ketetapan pajak. Anggota perlu mengingatkan klien
      untuk meminta kembali semua dokumen dan
      catatan yang telah dipinjam oleh pemeriksa bukti
      permulaan.
      11.7. Surat Perintah Penyidikan/Penggeledahan.
      11.7.1. Apabila hasil pemeriksaan bukti permulaan
      menemukan bukti-bukti telah terjadi tindak pidana
      di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam
      undang-undang perpajakan, baik dilakukan oleh
      klien atau oleh pihak lain yang terkait dengan
      kegiatan klien, otoritas pajak selaku Penyidik
      Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menetapkan klien
      sebagai tersangka, menerbitkan instruksi penyidikan
      yang akan ditindak lanjuti dengan penerbitan Surat
      Perintah Penyidikan. Berdasarkan Surat Perintah
      Penyidikan tersebut, PPNS yang diberi tugas
      penyidikan akan menerbitkan Surat Pemberitahuan
      Saat Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan
      kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Kepolisian
      Negara RI selaku Koordinator dan Pengawas
      tindakan penyidikan Umumnya dalam penerbitan
      SPDP tidak ada tembusan kepada klien, namun klien
      selaku tersangka dapat minta copy (salinan) SPDP
      kepada pihak PPNS.
      11.7.2. Dalam pelaksanaan penyelidikan PPNS yang
      ditunjuk akan melaksanakan penyidikan kepada
      tersangka, pihak-pihak yang turut serta dalam
      tindak pidana perpajakan, serta para saksi yang
      tercantum dalam SPDP sebagaimana yang diatur
      dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
      (KUHAP). Dalam hal demikian anggota sebaiknya
      memberitahukan kepada klien untuk minta bantuan
      pendampingan kepada penasihat hukum yang
      mempunyai kompetensi litigasi.
      11.7.3. Pelaksana
      Penyidikan
      memungkinkan PPNS
      melakukan penggeledahan untuk mendapatkan
      bahan bukti berupa pembukuan, pencatatan dan
      dokumen lain, melakukan penyitaan terhadap
      barang bukti tersebut, dan berwenang pula untuk
      memeriksa buku, catatan dan dokumen yang telah
      disita.
      11.7.4. PPNS berwenang pula meminta keterangan dari
      orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak
      pidana di bidang perpajakan, memanggil orang
      untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai
      tersangka atau saksi. Dalam hal anggota diminta
      keterangan atau diperiksa sebagai saksi, anggota
      disarankan untuk mencari nasihat seorang ahli
      hukum yang kompeten.
      11.7.5. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
      umumnya memuat:
      a.
      Subjek yang akan disidik, uraian posisinya
      sebagai pihak tersangka, atau pihak yang turut
      serta, atau pihak yang membantu terjadinya
      tindak pidana di bidang perpajakan, atau
      sebagai saksi;
      b.
      c.
      d.
      Perbuatan yang dilakukan dan modus operandi
      tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan;
      Unsur melawan hukum perbuatan tindak
      pidana di bidang perpajakan disertai pasal
      pasal Undang-Undang KUP terkait yang
      dilanggar;
      Akibat yang ditimbulkan, berupa perhitungan
      besarnya kerugian pada pendapatan negara.
      11.7.6. Surat Perintah Penyidikan umumnya memuat
      keterangan seperti surat perintah pemeriksaan
      pajak, berisi nama tim PPNS yang ditugaskan, nama
      tersangka, orang yang membantu atau saksi yang
      akan dimintai keterangan dan uraian secara umum
      dugaan tindak pidana yang dilakukan.
      11.7.7. Bila terdapat klien yang diperiksa sebagai tersangka,
      anggota berkewajiban untuk menyarankan klien
      meminta copy (salinan) SPDP dan copy (salinan)
      Surat Perintah Penyidikan. Bilamana tidak sempat,
      penasihat hukum klien dapat melakukan hal
      tersebut. Bila anggota diminta untuk memberikan
      dokumen atau catatan terkait dengan kegiatan klien,
      dan terdapat dokumen klien yang disita dan diambil,
      anggota berkewajiban untuk menanyakan atau
      meminta melakukan fotokopi terlebih dahulu atas
      dokumen tersebut sebelum dibawa. Namun PPNS
      umumnya hanya memiliki kewenangan terbatas dan
      tidak
      dapat memenuhi permintaan tersebut.
      Setidaknya anggota dapat meminta daftar dokumen
      yang diangkut.
      11.7.8. Adalah penting orang yang tempat tinggal, atau
      tempat kedudukannya digeledah untuk membaca
      dengan seksama surat perintah penyidikan untuk
      meyakinkan bahwa PPNS tidak membawa dokumen
      yang bukan dokumen terkait dengan klien yang
      sedang disidik sebagaimana termuat dalam surat
      perintah. Hal ini terkait dengan tetap menjaga
      kerahasiaan atas dokumen klien lainnya.
      Ditetapkan di Batu, Jawa Timur tanggal 22 Agustus 2019
    Scroll to Top