Pajak Terutang: Apa Itu dan Kenapa Harus Lo Tahu Banget?

konsultanpajak.or.id/ Pajak Terutang: Apa Itu dan Kenapa Harus Lo Tahu Banget?

Pajak Terutang, jangan anggap ini cuma urusan sepele yang bisa lo lupakan begitu aja. Bagi lo yang berbisnis, kerja di perusahaan, atau bahkan sebagai individu yang menerima penghasilan, istilah ini nggak bisa dihindari. Nah, bayangin deh, lo baru aja dapet gaji atau keuntungan dari bisnis, tiba-tiba muncul kewajiban pajak yang harus lo bayar. Lalu, kapan sih pajak itu harus dibayar? Gimana cara ngitungnya? Dan yang lebih penting, kenapa lo harus paham banget soal pajak terutang ini? Yuk, simak terus biar lo gak ketinggalan.

Apa Itu Pajak Terutang?

Pajak terutang adalah kewajiban yang harus lo bayar berdasarkan transaksi atau peristiwa yang lo lakukan, kayak dapetin gaji, jual barang, atau bahkan nerima hadiah. Jadi, pajak ini muncul dari hal-hal yang ada hubungan langsung dengan penghasilan atau transaksi yang memiliki konsekuensi pajak menurut undang-undang.

Nah, pajak terutang ini bisa timbul gak langsung setelah transaksi terjadi. Lo nggak harus bayar pada saat itu juga, tapi biasanya, pajak ini harus dilunasi dalam periode tertentu, misalnya bulan depan setelah kegiatan pajak terjadi. Ini penting banget karena kalo lo nggak bayar tepat waktu, bisa kena denda atau masalah hukum yang lain. Jadi, intinya: lo harus tahu kapan saat pajak terutang itu muncul dan kapan harus dibayar!

Perbedaan Pajak Terutang dan Pajak yang Dibayar

Lo pasti bingung kan, kenapa ada istilah Pajak Terutang dan Pajak yang Dibayar? Gampangnya, Pajak Terutang itu pajak yang harus lo bayar berdasarkan transaksi atau penghasilan lo. Sedangkan Pajak Dibayar itu adalah bentuk pelunasan atas kewajiban pajak terutang, bisa berupa pembayaran langsung atau dipotong oleh pihak ketiga.

Contoh, lo terima gaji bulan Juli, berarti pajak penghasilan (PPh) lo sudah terutang pada bulan itu. Tapi, lo baru bayar PPh-nya sebelum tanggal 15 Agustus. Nah, tanggal 15 Agustus itu adalah saat lo “membayar” pajak terutang yang sebelumnya sudah lo hitung berdasarkan penghasilan lo.

Kapan Pajak Terutang Terjadi?

Pajak terutang muncul tergantung pada jenis pajaknya. Jadi, gak semua pajak muncul di waktu yang sama. Misalnya, pajak penghasilan (PPh) terutang pada saat penghasilan lo diterima atau saat jatuh tempo pembayaran. PPN terutang saat transaksi barang atau jasa kena pajak terjadi, dan PPnBM muncul saat ada transaksi barang mewah tertentu.

Selain itu, ada juga yang mengatur soal cara pemungutannya. Kalau lo wajib bayar sendiri, itu disebut self-assessment, kayak PPh Pasal 21. Tapi kalau pihak lain yang ngurusi potong pajaknya, itu disebut withholding system, kayak yang biasa terjadi di perusahaan tempat lo kerja. Di sini, atasan lo yang akan potong pajak dari gaji lo.

baca juga

Dasar Hukum Pajak Terutang: Aturan yang Perlu Lo Pahami

Ada beberapa undang-undang yang jadi dasar hukum dalam perhitungan pajak terutang. Ini dia yang perlu lo pahami:

  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 yang ngatur tata cara perpajakan, terakhir diperbarui melalui UU No. 7 Tahun 2021.
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 yang ngatur pajak penghasilan.
  • Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 yang ngatur PPN dan PPnBM.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 yang ngatur tarif PPh Pasal 21 dan perhitungan pajak penghasilan.

Semua aturan ini yang bakal jadi pegangan lo buat ngitung dan ngerti kewajiban pajak lo.

Jenis Pajak Terutang: Yang Harus Lo Pahami

Gak semua pajak terutang itu sama, lho. Tergantung jenis pajaknya, lo harus tahu gimana cara ngitungnya. Misalnya, kalau lo bayar pajak penghasilan (PPh), itu ada beberapa pasal yang punya aturan sendiri-sendiri, kayak PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan lain-lain.

PPh Terutang: Pajak Penghasilan yang Harus Dibayar

Misalnya, lo seorang karyawan yang dapet gaji tiap bulan. Pajak Penghasilan (PPh) lo bakal terutang saat lo terima gaji. Tapi, kalau lo dapet penghasilan dari sumber lain, kayak bunga atau dividen, pajaknya bisa terutang di waktu yang berbeda.

Pajak Terutang PPN: Pajak Pertambahan Nilai

PPN adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. Jadi, kalau lo beli barang atau jasa yang kena PPN, lo wajib bayar PPN yang terutang sesuai transaksi tersebut. Misalnya, kalau lo beli barang dari perusahaan, dan perusahaan itu PKP (Pengusaha Kena Pajak), berarti lo kena PPN atas transaksi itu.

Pajak Terutang PPnBM: Pajak Penjualan Barang Mewah

Kalau lo beli barang mewah, seperti mobil atau apartemen mewah, lo juga kena pajak PPnBM. Pajak ini terutang pada saat lo melakukan transaksi atau pembelian barang tersebut.

Contoh Perhitungan Pajak Terutang: Biar Gak Bingung!

Nah, biar lo lebih paham, yuk liat beberapa contoh perhitungan pajak terutang yang bisa lo temui dalam kehidupan sehari-hari!

A. Pajak Terutang PPh Pribadi Karyawan

Misalnya, Tuan A kerja di perusahaan PT BBB dan dapet gaji bulanan Rp10.000.000. Dengan status belum menikah tanpa tanggungan, gaji Tuan A dikenakan tarif PPh 21. Berikut perhitungannya:

  • Penghasilan Bruto Bulanan: Rp10.000.000
  • Tarif TER (Tarif Efektif Rata-rata): 1,5%
  • PPh 21 Terutang: Rp10.000.000 x 1,5% = Rp150.000

Jadi, PPh 21 yang terutang per bulan buat Tuan A adalah Rp150.000. PT BBB wajib setor pajak terutang ini ke negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

B. Pajak Terutang PPh UMKM

Misalnya, Tuan D adalah pengusaha UMKM yang punya omzet Rp100.000.000 dalam sebulan. Tuan D kena PPh Final 0,5% atas omzetnya. Berikut cara ngitung pajak terutangnya:

  • Omzet Bruto: Rp100.000.000
  • Tarif PPh Final: 0,5%
  • PPh Terutang: Rp100.000.000 x 0,5% = Rp500.000

Jadi, pajak yang harus disetor oleh Tuan D ke kas negara adalah Rp500.000 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

C. Pajak Terutang PPN

Misalnya, PT CCC adalah perusahaan PKP yang menjual barang kena PPN senilai Rp150.000.000. Sementara itu, PT CCC juga beli barang kena PPN dari PT EEE senilai Rp100.000.000. Berikut cara menghitung PPN terutang:

  • PPN Keluaran: Rp150.000.000
  • PPN Masukan: Rp100.000.000
  • PPN Terutang: Rp150.000.000 – Rp100.000.000 = Rp50.000.000

Jadi, PT CCC wajib setor PPN Terutang sebesar Rp50.000.000 ke kas negara paling lambat tanggal 15 Agustus.

Pembayaran Pajak Terutang: Harus Tepat Waktu!

Lo bisa bayar pajak terutang ini lewat pembayaran daring (online) melalui e-Billing atau datang langsung ke bank atau kantor pos yang sudah ditunjuk sebagai bank persepsi. Jangan lupa, pastikan lo membuat Kode Billing terlebih dahulu sebelum bayar.

Kesimpulan: Pajak Terutang Itu Wajib Diketahui dan Dikelola dengan Tepat

Pajak terutang adalah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Mulai dari PPh, PPN, hingga PPnBM, lo perlu tahu kapan pajak terutang itu muncul dan bagaimana cara menghitung serta membayarnya. Dengan paham pajak terutang, lo bisa lebih siap menghadapi kewajiban pajak dan menghindari masalah di kemudian hari. Jadi, pastikan lo selalu update soal perpajakan dan bayar pajak tepat waktu!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top