Apakah Nilai PPN Wajib Dibulatkan?

konsultanpajak.or.id Apakah Nilai PPN Wajib Dibulatkan?

Iya, bro! Nilai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) memang harus dibulatkan saat dimasukkan ke dalam dokumen perpajakan seperti faktur pajak elektronik (e-Faktur), Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan bukti potong lainnya. Kenapa harus dibulatkan? Tujuan pembulatan ini adalah untuk memastikan nilai pajak tercatat dalam satuan rupiah penuh tanpa angka desimal, sesuai dengan ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku dan supaya sistem elektronik bisa memproses data dengan lebih mudah dan tepat.

Dasar Hukum Pembulatan PPN e-Faktur

Penulisan nominal dalam pembulatan PPN diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-22/PJ.24/1990, yang mengatur penulisan angka rupiah pada dokumen perpajakan. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa:

“Jumlah Pajak yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak yang Masih Harus Dibayar dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh.”

Ini berarti semua nilai PPN yang tercatat dalam dokumen perpajakan, termasuk faktur pajak dan SPT, harus dibulatkan ke angka rupiah penuh tanpa angka desimal.

Perubahan dalam Ketentuan Pembulatan PPN

Pembulatan PPN dalam faktur pajak dan SPT mengalami beberapa kali perubahan peraturannya, antara lain:

  1. Perubahan Pertama
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2014, yang mengatur perubahan kedua atas Peraturan Jenderal Pajak No. PER-44/PJ/2010, disebutkan bahwa jumlah PPN atau PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) harus dihitung dalam satuan rupiah penuh dan dibulatkan ke bawah.
  2. Perubahan Kedua
    PER-29/PJ/2015 lebih lanjut memperjelas bahwa pengisian kolom jumlah PPN dan PPnBM pada e-Faktur harus dihitung dalam satuan rupiah penuh, tanpa angka desimal. Jika angka desimal lebih dari 0,50, pembulatan harus dilakukan ke atas. Jika tidak, dibulatkan ke bawah. Jika salah pembulatan, faktur bisa ditolak oleh sistem e-Faktur.
  3. Perubahan Ketiga
    Pembulatan PPN terbaru dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025. Di sini, pembulatan menjadi lebih jelas, dan penerapan sistem Coretax semakin mempertegas aturan ini, menjadikannya lebih terstruktur dalam penghitungan dan pelaporan pajak.

Ketentuan Pembulatan PPN

Berikut adalah ketentuan teknis pembulatan PPN yang wajib dipatuhi oleh wajib pajak:

  1. Pembulatan ke Rupiah Penuh
    Semua nilai PPN, DPP (Dasar Pengenaan Pajak), dan PPnBM yang tercantum dalam faktur pajak dan SPT Masa PPN wajib dibulatkan ke rupiah penuh tanpa angka desimal.
  2. Aturan Pembulatan
    • Jika angka desimal kurang dari 0,50, pembulatan dilakukan ke bawah.
      (Contoh: Rp4567,49 menjadi Rp4567)
    • Jika angka desimal sama dengan atau lebih dari 0,50, pembulatan dilakukan ke atas.
      (Contoh: Rp4567,50 menjadi Rp4568)
  3. Implementasi Pembulatan di e-Faktur dan SPT Masa PPN
    Sistem e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN mewajibkan nilai yang diinput sudah dalam bentuk pembulatan rupiah penuh agar data dapat diterima dan diproses dengan lancar oleh sistem perpajakan.

baca juga

Contoh Pembulatan PPN

Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah beberapa contoh terkait pembulatan PPN yang benar dan salah:

  • Contoh Pembulatan Salah:
    Jika DPP sebesar Rp21.889, maka perhitungan PPN adalah Rp21.889 x 11% = Rp2.407,79. Setelah dibulatkan ke bawah menjadi Rp2.407, faktur yang diupload bisa ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan 11% dari DPP.
  • Contoh Pembulatan Benar:
    Dari contoh yang sama, jika angka desimal lebih dari 0,50, maka pembulatan harus dilakukan ke atas. Jadi, nilai PPN yang benar adalah Rp2.408.

Tabel Contoh Pembulatan PPN

Berikut adalah beberapa contoh perhitungan pembulatan PPN dengan ketentuan yang benar:

DPPTarif PPNPerhitungan PPNPembulatanHasil Pembulatan
Rp8.94511%Rp983,950,95 (lebih dari 0,50)Rp984
Rp1.234.56711%Rp135.802,370,37 (kurang dari 0,50)Rp135.802
Rp3.500.000,4912%Rp420.000,060,06 (kurang dari 0,50)Rp420.000
Rp3.597.99912%Rp431.759,880,88 (lebih dari 0,50)Rp431.760

Cara Melakukan Pembulatan PPN

Untuk memastikan pembulatan PPN sudah sesuai dengan ketentuan, lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Hitung DPP sesuai dengan tarif yang berlaku (11% untuk barang/jasa non-mewah dan 12% untuk barang mewah).
  2. Hitung PPN dengan mengalikan DPP dan tarif PPN sesuai jenis barang/jasa.
  3. Lakukan pembulatan sesuai dengan PER-11/PJ/2025.
  4. Masukkan nilai PPN yang sudah dibulatkan pada saat mengisi faktur pajak elektronik dan SPT Masa PPN.

Kesimpulan

Pembulatan PPN dalam e-Faktur adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan memahami dan menerapkan ketentuan pembulatan yang benar, kamu bisa menghindari masalah saat mengupload Faktur Pajak dan memastikan bahwa dokumen perpajakan kamu diterima oleh sistem DJP. Pembulatan PPN yang sesuai akan menjaga kepatuhan administrasi, menghindari kesalahan pelaporan, serta meminimalkan risiko penolakan dokumen oleh sistem perpajakan elektronik.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top