Bingung Ingin Nonaktif atau Hapus NPWP? Ini Pilihan Terbaik Agar Tak Kena Sanksi Pajak!

konsultanpajak.or.id Bingung Ingin Nonaktif atau Hapus NPWP? Ini Pilihan Terbaik Agar Tak Kena Sanksi Pajak!

Ketika seorang wajib pajak (WP) menghadapi situasi di mana mereka perlu memilih antara nonaktif atau hapus NPWP, keputusan ini harus didasarkan pada kondisi pribadi dan tujuan administratif yang ingin dicapai.

Baik itu karena berhenti bekerja, berencana pindah ke luar negeri, atau alasan lainnya, langkah yang diambil harus hati-hati untuk menghindari potensi sanksi pajak. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara kedua opsi ini, langkah-langkah yang harus diikuti, serta manfaat dari masing-masing keputusan, mengacu pada data terbaru dari PER-7/PJ/2025.

Jika Anda kebingungan atau membutuhkan bantuan dalam mengurus masalah pajak Anda, Konsultan Pajak Jakarta siap membantu Anda.

Persyaratan untuk Wajib Pajak Nonaktif (WP Nonaktif)

Wajib Pajak Nonaktif adalah status yang diberikan ketika seorang wajib pajak tidak lagi aktif dalam kegiatan usaha atau pekerjaan lepas, tetapi masih terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Beberapa kondisi yang memenuhi syarat untuk mengajukan status nonaktif adalah:

  • Wajib pajak yang telah berhenti bekerja sebagai pekerja lepas atau tidak lagi menjalankan usaha sendiri.
  • Warga Negara Indonesia yang berada di bawah yurisdiksi pajak asing (misalnya, bekerja atau tinggal di luar negeri).
  • Wanita yang telah menikah dan memutuskan untuk menggabungkan kewajiban pajak bersama suami.
  • Wajib Pajak yang tidak mengajukan formulir pajak dan tidak ada pajak yang dipotong atau dikumpulkan selama lima tahun berturut-turut.

Dengan memilih status nonaktif, WP tidak perlu melaporkan SPT atau membayar pajak, namun tetap tercatat di DJP. Status ini dapat diaktifkan kembali jika WP kembali melakukan kegiatan pajak di masa depan.

Penghapusan NPWP: Apa Itu?

Berbeda dengan status nonaktif, penghapusan NPWP adalah keputusan yang lebih permanen. Penghapusan NPWP terjadi ketika seseorang tidak lagi memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai wajib pajak atau karena alasan tertentu, seperti pindah negara secara permanen atau usaha yang dibubarkan. Penghapusan NPWP ini dilakukan secara permanen dan membutuhkan proses administratif yang lebih panjang.

baca juga

Wajib Pajak yang Memenuhi Syarat untuk Menghapus NPWP

Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan seorang wajib pajak menghapus NPWP adalah:

  • Individu yang telah membayar pajak tetapi tidak meninggalkan harta warisan.
  • Warga negara Indonesia yang telah meninggalkan negara secara permanen.
  • Bagian dari harta warisan.
  • Organisasi yang telah dibubarkan.
  • BUT (Badan Usaha Tetap) yang tidak lagi beroperasi.
  • Organisasi pemerintah yang telah ditutup.
  • Individu yang memiliki banyak NPWP (misalnya karena pendaftaran ganda).

Perbedaan Antara Pembatalan NPWP dan Penghapusan NPWP

KriteriaWP NonaktifPenghapusan NPWP
Jangka Waktu KeputusanMaksimal 5 hari kerja setelah penerbitan BPE/BPSBisa memakan waktu lebih lama, 6–12 bulan
Akibat AdministratifNPWP masih tercatat di DJP, hanya statusnya nonaktifNPWP dihapus permanen, tidak tercatat di DJP
Kewajiban PajakTidak perlu lapor SPT, tidak dikenakan sanksi selama status nonaktifTidak ada kewajiban pajak setelah penghapusan NPWP
Pengaktifan Kembali/ReaktivasiMasih bisa diaktifkan kembali jika WP ingin kembaliTidak bisa diaktifkan kembali; harus daftar ulang

Mana yang Lebih Mudah dalam Hal Administrasi Pajak?

Jika tujuan Anda adalah untuk berhenti sementara dari kewajiban perpajakan namun tetap ingin mungkin kembali beraktivitas di masa depan, status wajib pajak nonaktif adalah pilihan yang tepat. Proses ini jauh lebih mudah karena Anda tidak perlu menghapus NPWP secara permanen dan dapat diaktifkan kembali jika diperlukan.

Namun, penghapusan NPWP lebih tepat jika Anda tidak lagi berniat menjalankan aktivitas yang berhubungan dengan pajak, misalnya karena pindah ke luar negeri secara permanen, meninggal dunia, atau usaha telah dibubarkan. Proses penghapusan ini lebih rumit, karena memerlukan pemeriksaan lebih mendalam dan audit oleh Kantor Pajak.

Kesimpulan

Keputusan untuk nonaktif atau hapus NPWP harus dipertimbangkan dengan baik, sesuai dengan kondisi pribadi Anda. Jika Anda masih berencana untuk melanjutkan kewajiban pajak di masa depan, memilih status nonaktif adalah cara yang lebih mudah dan fleksibel. Namun, jika Anda sudah tidak berencana untuk melanjutkan kewajiban pajak, penghapusan NPWP adalah langkah permanen yang lebih tepat.

Jika Anda membutuhkan bantuan atau ingin memastikan pilihan terbaik untuk situasi pajak Anda, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta yang dapat membantu Anda melalui proses ini dengan lancar dan sesuai peraturan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top