Hibah Saham dan Perlakuan Hukum Pajaknya: Apa yang Harus Kamu Ketahui?

konsultanpajak.or.id Hibah Saham dan Perlakuan Hukum Pajaknya: Apa yang Harus Kamu Ketahui?

Pernahkah kamu menerima hibah saham dari orang tua atau kerabat? Jika iya, pasti muncul pertanyaan tentang bagaimana perlakuan pajaknya, kan? Hibah saham bisa menjadi topik yang membingungkan, terutama ketika melibatkan saham perusahaan yang dimiliki oleh pihak keluarga.

Untuk menjawab pertanyaan seputar pajak hibah saham, kita perlu memahami beberapa hal penting terkait hibah saham dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Apa Itu Hibah Saham?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Dalam konteks ini, hibah saham merujuk pada pemindahan hak kepemilikan saham dari satu pihak ke pihak lain, yang biasanya dilakukan oleh orang tua kepada anak atau sebaliknya.

Hibah saham pada umumnya terjadi di antara keluarga, seperti ayah kepada anak, atau dalam lingkup yang lebih luas bisa melibatkan anggota keluarga dekat lainnya. Terkait dengan perusahaan, hibah saham sering kali dilakukan untuk mentransfer kekayaan atau kendali perusahaan dalam keluarga.

Perlakuan Pajak Hibah Saham

Nah, jika kamu menerima hibah saham, pertanyaannya adalah apakah hibah saham tersebut dikenakan pajak dan bagaimana cara pengelolaannya? Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), ada beberapa aturan yang berlaku untuk hibah saham ini.

1. Kewajiban Pajak Penghasilan atas Hibah Saham

Pajak hibah saham berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, khususnya pada Pasal 4 Ayat 3, menyebutkan bahwa hibah harta yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (misalnya, orang tua ke anak) tidak dikenakan pajak penghasilan. Ini berarti, jika kamu menerima hibah saham dari orang tua atau anak kandung, kamu tidak akan dikenakan pajak atas hibah tersebut selama tidak ada hubungan dengan usaha atau kepemilikan yang terkait langsung.

Namun, jika ada hubungan yang melibatkan kepemilikan saham yang terkait dengan pekerjaan atau usaha (misalnya saham yang diberikan dalam konteks kepemilikan perusahaan yang dioperasikan untuk tujuan bisnis), maka itu bisa dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

2. Contoh Kasus Hibah Saham

Misalnya, PT ABC adalah perusahaan yang dimiliki oleh F (Ayah) dan G (Anak Kandung), di mana F adalah pemegang saham mayoritas dan G adalah pemegang saham minoritas. Pada tahun 2017, F menghibahkan 35% saham dari PT ABC kepada G. Setelah menerima hibah tersebut, G masih memiliki saham kurang dari 50%.

Bagaimana perlakuan pajaknya?

Menurut aturan perpajakan, meskipun G menerima saham dalam jumlah yang tidak mencapai 50% dan meskipun saham tersebut minoritas, hibah saham tersebut tetap merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Sebagai penerima hibah, G wajib melaporkan penghasilan dari hibah saham ini, dan pajak yang dikenakan sesuai dengan tarif PPh Pasal 17 yang berlaku.

Bagaimana Tarif Pajak Penghasilan Dikenakan?

Setelah hibah saham diterima, G sebagai penerima akan dikenakan PPh berdasarkan tarif progresif. Tarif PPh Pasal 17 ini bervariasi, tergantung pada besarnya penghasilan yang diterima. Berikut adalah tarif progresif PPh untuk orang pribadi di Indonesia:

  • 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp60 juta.
  • 15% untuk penghasilan antara Rp60 juta hingga Rp250 juta.
  • 25% untuk penghasilan antara Rp250 juta hingga Rp500 juta.
  • 30% untuk penghasilan antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
  • 35% untuk penghasilan lebih dari Rp5 miliar.

Namun, jika hibah saham ini hanya melibatkan pengalihan kepemilikan dalam keluarga tanpa ada kaitannya dengan usaha atau perusahaan, maka pajak yang dikenakan akan lebih ringan atau bahkan dibebaskan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3.

baca juga

Perlakuan Pajak Berdasarkan Kasus Hibah Saham

Berdasarkan keterangan yang diberikan, jika hibah saham dilakukan antara F (ayah) dan G (anak), dengan F sebagai pemegang saham mayoritas di PT ABC, dan G mendapatkan 35% saham dari F, maka G tetap dikenakan pajak penghasilan atas hibah saham tersebut meskipun saham yang dimiliki G setelah hibah masih minoritas.

Sebagai penerima hibah, G wajib melaporkan penghasilan tersebut melalui laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, sesuai dengan tarif yang berlaku berdasarkan jumlah saham yang diterima.

Kesimpulan

Hibah saham yang diterima dari keluarga, terutama antara orang tua dan anak, memang tidak selalu terhindar dari kewajiban pajak. Meski demikian, hibah saham yang diberikan antara keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (seperti ayah kepada anak) biasanya dikecualikan dari pajak berdasarkan ketentuan PPh Pasal 4 Ayat 3. Namun, jika hibah tersebut terkait dengan usaha atau kepemilikan yang melibatkan pengelolaan bisnis, maka PPh tetap dikenakan pada penerima hibah.

Jika kamu menerima hibah saham, pastikan untuk selalu melaporkan kewajiban pajak tersebut melalui SPT Tahunan PPh untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakanmu terlaksana dengan baik dan terhindar dari potensi masalah hukum atau sanksi administratif.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top