Pajak Royalti

konsultanpajak.or.id Pajak Royalti , royalti bukan hanya milik musisi, tetapi juga bisa diterima oleh pemilik hak cipta, paten, dan bahkan properti yang disewakan untuk eksplorasi sumber daya alam. Pajak atas royalti dikenakan sesuai dengan penghasilan yang diterima, baik itu royalti dalam negeri maupun luar negeri.

Mika:
Bro, lo tau nggak sih soal royalti? Gue denger-denger, itu bisa jadi salah satu sumber pendapatan yang kena pajak, ya?

Benny:
Iya, bro! Royalti itu kayak pendapatan yang diterima dari hak cipta atau kekayaan intelektual yang lo punya. Misalnya, lo buat lagu atau punya paten, terus orang lain pake itu, lo bakal dapet royalti. Nah, royalti ini biasanya kena pajak, tergantung siapa yang terima dan berapa besarannya.

Mika:
Oh jadi kalau gue punya lagu, terus ada yang pake di iklan atau film, gue dapet royalti gitu ya?

Benny:
Betul banget! Misalnya lo punya lagu, terus lagunya dipake di film atau disiarkan di radio, lo bakal dapet royalti. Nah, royalti itu harus dibayar sesuai kesepakatan antara lo sama pihak yang pake lagu lo. Tapi jangan lupa, royalti itu juga kena pajak.

Mika:
Lah, gimana tuh? Royalti juga kena pajak?

Benny:
Iya, royalti termasuk dalam pajak penghasilan. Jadi, di Indonesia ada PPh Pasal 23 yang dikenakan atas royalti. Misalnya, kalau lo musisi dan dapet royalti dari lagu lo yang diputer di media streaming, misalnya, itu akan kena pajak sekitar 15% dari jumlah royalti yang lo terima.

Mika:
Wah, berarti kalau gue dapet royalti Rp50 juta dari lagu gue, gue bakal dipotong pajak 15% dong? Itu berarti Rp7.5 juta yang bakal dipotong?

baca juga

Benny:
Iya, persis banget! Kalau lo punya NPWP dan lo WNI, maka royalti yang lo terima itu bakal dipotong 15% sesuai dengan PPh Pasal 23. Jadi, misalnya royalti lo Rp50 juta, ya PPh-nya jadi Rp7.5 juta. Sisanya baru lo dapet.

Mika:
Tapi gimana kalau gue nggak punya NPWP?

Benny:
Nah, kalau lo nggak punya NPWP, tarif pajaknya bisa naik, bro. Bisa jadi 30% atau bahkan lebih, tergantung dari peraturan pajak yang berlaku. Itu kenapa penting banget punya NPWP, selain buat ngurus pajak, juga buat manfaatin potongan-potongan pajak yang lebih rendah.

Mika:
Pantesan banyak orang yang bilang punya NPWP itu penting. Tapi royalti kan nggak cuma untuk musisi ya?

Benny:
Iya, royalti itu nggak cuma untuk musisi. Banyak jenis royalti lainnya. Misalnya, royalti dari paten. Kalau lo punya paten untuk teknologi tertentu, terus ada perusahaan lain yang pake teknologi lo, lo bisa dapet royalti juga. Atau bahkan kalau lo punya waralaba, lo juga bisa dapet royalti dari usaha yang buka cabang dengan nama lo.

Mika:
Jadi, royalti itu dari berbagai hal, ya? Bisa dari lagu, teknologi, bahkan waralaba?

Benny:
Betul banget! Contohnya, royalti waralaba itu biasanya bentuknya persentase dari pendapatan yang dihasilkan oleh cabang yang pake nama atau model bisnis lo. Jadi, kalau lo punya waralaba makanan, misalnya, dan ada orang yang buka cabang baru, lo dapet royalti dari hasil penjualan mereka.

Mika:
Kalau gitu, kalau gue punya properti dan gue sewa untuk tambang, itu juga royalti kan?

Benny:
Iya, betul! Itu disebut royalti mineral. Kalau lo punya tanah yang disewa untuk keperluan tambang atau pengeboran minyak, lo bakal dapet royalti dari hasil ekstraksi yang diambil dari tanah lo. Misalnya, lo sewa tanah untuk tambang batu bara, lo bakal terima royalti berdasarkan jumlah batu bara yang diambil.

Mika:
Menarik juga ya. Tapi, di Indonesia royalti itu kenapa bisa jadi objek pajak?

Benny:
Ya karena royalti itu dianggap sebagai pendapatan, dan di Indonesia, semua penghasilan itu kena pajak. Pajak royalti ini diatur dalam UU PPh Pasal 23 dan Pasal 26, yang mengatur pajak penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha dari pihak ketiga. Jadi, pajak royalti itu wajib, baik itu royalti dalam negeri maupun luar negeri.

Mika:
Jadi kalau gue dapet royalti dari luar negeri, bakal ada perbedaan pajaknya?

Benny:
Iya, kalau royalti dari luar negeri, lo bakal dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari penghasilan bruto yang lo terima. Tapi kalau ada perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara tempat lo dapet royalti, tarifnya bisa lebih rendah.

Mika:
Oke, gue jadi lebih ngerti soal royalti dan pajaknya. Tapi, gimana cara ngitungnya lagi?

Benny:
Misalnya nih, lo dapet royalti dari lagu lo Rp50 juta, dan lo punya NPWP. Berdasarkan peraturan PPh Pasal 23, lo bakal kena pajak 15%. Jadi:

  • PPh = 15% x Rp50 juta = Rp7.5 juta.

Berarti lo bakal terima Rp42.5 juta setelah dipotong pajak.

Mika:
Oh gitu, berarti enaknya kalau kita punya NPWP ya, pajaknya lebih rendah.

Benny:
Betul banget, bro. Punya NPWP itu kunci buat ngurangin pajak yang lo bayar. Selain itu, lo juga bisa dapet beberapa keringanan atau potongan yang bisa membantu lo kelola pajak lebih efisien.

Mika:
Nice, jadi kalau lo punya karya, entah itu musik, paten, atau bahkan properti, royalti bisa jadi pendapatan yang cukup gede juga ya. Tapi pajaknya harus bener, biar nggak pusing nantinya.

Benny:
Iya, penting banget buat ngerti pajak royalti ini biar nggak ada masalah ke depan. Jadi, kalau lo punya hak cipta atau paten, jangan lupa buat ngurus pajaknya dengan bener, dan manfaatin fasilitas seperti NPWP biar tarif pajaknya nggak berat.


Kesimpulan:
Untuk royalti dalam negeri, pajak dikenakan sebesar 15% jika pemilik royalti memiliki NPWP, sementara tarif pajak untuk yang tidak memiliki NPWP bisa lebih tinggi. Royalti luar negeri dikenakan pajak 20%, kecuali ada P3B yang mengurangi tarif pajaknya. Mengelola royalti dan pajaknya dengan baik sangat penting untuk menghindari masalah perpajakan di masa depan!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top