Aset Kripto Tak Kena PPN Mulai 1 Agustus 2025!

http://konsultanpajak.or.id PMK 53/2025: Aset Kripto Tak Kena PPN Mulai 1 Agustus 2025! Bro, lo yang terlibat di dunia aset kripto atau mungkin lo penasaran gimana perubahan aturan pajaknya? Kabar bagus datang dari Kementerian Keuangan, yang baru aja ngeganti ketentuan perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, tepatnya di PMK 53/2025. Perubahan ini mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025, dan berita besar buat dunia kripto di Indonesia adalah bahwa aset kripto gak akan dikenakan PPN lagi! Nah, gimana dampaknya buat lo yang mungkin sering berurusan dengan transaksi kripto? Simak terus, karena ada beberapa hal penting yang perlu lo tahu!

Pentingnya PMK 53/2025: Apa Sih yang Berubah?

Sebelum masuk lebih dalam, lo harus tahu bahwa PMK 53/2025 ini adalah perubahan besar dalam pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor transaksi aset kripto. Jadi, selama ini, kalau lo beli atau jual kripto, ada tarif PPN yang dikenakan, kan? Nah, mulai 1 Agustus 2025, peraturan ini akan menghapus PPN atas transaksi aset kripto. Ini adalah langkah besar dalam penyesuaian regulasi pajak yang dilakukan pemerintah untuk ngikutin dinamika pasar dan dunia kripto yang semakin berkembang.

Dengan PMK baru ini, perdagangan aset kripto bakal diperlakukan seperti pasar modal, saham, dan obligasi, di mana transaksi jual beli kripto nggak akan kena PPN lagi. Gimana? Keren, kan?

Apa yang Masih Tetap di PMK 53/2025? PPN untuk Agen Asuransi dan Pialang!

Meskipun aturan buat aset kripto berubah, ada beberapa ketentuan di PMK 53/2025 yang masih dipertahankan. Salah satunya adalah aturan mengenai PPN untuk agen asuransi dan pialang asuransi/reasuransi. Gak ada perubahan signifikan di sini, karena aturan terkait PPN untuk penghasilan yang diterima oleh agen asuransi dan perusahaan pialang asuransi masih tetap berlaku, seperti yang sudah diatur di Pasal 313 PMK 53/2025.

Misalnya, buat agen asuransi, PPN tertentu akan dihitung 10% x 11/12 dari tarif PPN, yang akan dikalikan dengan komisi atau imbalan yang diterima. Sedangkan untuk pialang asuransi dan pialang reasuransi, tarifnya adalah 20% x 11/12 dari tarif PPN, yang juga dihitung berdasarkan komisi atau imbalan yang diterima. Jadi, aturan ini tetep jalan, tapi dengan penyesuaian sesuai dengan tarif PPN yang ada.

baca juga

Kenapa PPN Aset Kripto Dihapus?

Pertanyaan yang paling sering muncul, kan, kenapa PPN atas transaksi kripto dihapus? Jawabannya simple, bro. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, ngerasa bahwa sektor kripto semakin berkembang dan membutuhkan regulasi yang lebih sesuai dengan pasar modal lainnya. Jadi, dengan menghapus PPN atas transaksi aset kripto, pemerintah mau menciptakan kepastian hukum bagi pelaku pasar kripto di Indonesia.

Sebelumnya, PMK 11/2025 mengatur tentang pemungutan PPN atas transaksi aset kripto. Di sana, ada dua pasal yang mengatur:

  1. Pasal 343 PMK 11/2025: Mengatur pemungutan PPN atas transaksi aset kripto oleh penyelenggara perdagangan elektronik, baik yang merupakan pedagang fisik aset kripto (PFAK) dengan tarif 1%, maupun bukan PFAK dengan tarif 2%. Nilai transaksi dihitung berdasarkan pembelian langsung (fiat), tukar-menukar (swap), atau transfer, yang semuanya diubah ke rupiah sesuai kurs yang berlaku.
  2. Pasal 354 PMK 11/2025: Mengatur PPN atas penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto, dengan tarif efektif 10% x 11/12 dari tarif PPN.

Nah, dengan dihapuskannya kedua pasal ini di PMK 53/2025, transaksi jual beli kripto gak bakal dikenakan PPN lagi, bro. Tapi, jangan senang dulu, karena meskipun PPN dihapus, PPh Pasal 22 Final tetap berlaku untuk penjualan aset kripto, sesuai dengan PMK 50/2025. Jadi, tetep ada kewajiban pajak yang harus dijalani.

Kapan PMK 53/2025 Berlaku?

Buat lo yang udah siap dengan perubahan besar ini, PMK 53/2025 bakal berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025. Jadi, setelah tanggal tersebut, transaksi aset kripto di Indonesia gak bakal kena PPN lagi. Tapi lo tetap harus memperhatikan kewajiban PPh Pasal 22 Final yang masih berlaku buat transaksi tersebut.

Perubahan ini bakal menggantikan ketentuan sebelumnya, yang tertuang dalam PMK 11/2025, dan tentunya membawa dampak yang signifikan buat pasar kripto di Indonesia. Gak cuma itu, ini juga jadi langkah besar pemerintah buat menyesuaikan diri dengan perkembangan pasar digital yang makin cepat dan dinamis.

Kesimpulan: Kripto Tanpa PPN, Tapi PPh Tetap Ada!

Jadi, bro, dengan adanya PMK 53/2025, pemerintah akhirnya resmi menghapus PPN atas transaksi aset kripto, yang menandakan langkah besar buat menyesuaikan regulasi pajak dengan perkembangan dunia digital. Gak ada lagi PPN yang menghambat perdagangan aset kripto, dan ini bakal ngasih kepastian hukum buat semua pelaku pasar kripto.

Tapi, jangan lupa, meskipun PPN dihapus, penjualan aset kripto tetap kena PPh Pasal 22 Final sesuai dengan PMK 50/2025. Jadi, pastiin lo tetap mematuhi kewajiban pajak yang berlaku, biar gak ada masalah di kemudian hari. Jangan khawatir, karena perubahan ini pasti bakal nguntungin lo yang aktif di dunia kripto. Gimana? Udah siap ngadepin era baru pajak kripto?

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top