http://konsultanpajak.or.id Pajak Hotel & Restoran: Siapa yang Menanggung? Kalau lo pernah makan di restoran fancy atau nginep di hotel berbintang, pasti udah notice di struknya ada tambahan biaya: Pajak 10% (kadang ditambah service charge juga).
Pertanyaan klasik yang sering muncul: “Sebenernya pajak ini dibayar sama siapa sih? Restoran/Hotel-nya, atau kita sebagai konsumen?”
Yuk kita bahas tuntas biar nggak salah kaprah.
1. Apa Itu Pajak Hotel & Restoran?
Pajak Hotel dan Pajak Restoran termasuk jenis pajak daerah, yang jadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
- Pajak Hotel dikenakan atas pelayanan di hotel, motel, losmen, villa, guest house, dan penginapan sejenis.
- Pajak Restoran dikenakan atas pelayanan di restoran, rumah makan, kafe, bar, atau tempat makan lain.
Tarifnya diatur masing-masing daerah, tapi umumnya 10% dari jumlah pembayaran.
2. Siapa yang Kena Pajak?
Nah ini yang bikin banyak orang bingung. Secara hukum, subjek pajak (yang ditetapkan kena pajak) adalah konsumen. Tapi yang wajib bayar dan setor ke pemerintah adalah pengusaha hotel/restoran.
Artinya:
- Lo sebagai tamu yang nginep/makan → bayar pajak 10% barengan sama tagihan.
- Hotel/restoran → wajib memungut pajak dari lo, lalu menyetorkannya ke kas daerah.
Jadi, konsumen yang “nanggung” pajaknya, tapi pengusaha yang “jadi jembatan” buat setor.
3. Contoh Kasus di Struk Pembayaran
Misalnya lo makan di restoran:
- Harga makanan & minuman: Rp200.000
- Pajak restoran (10%): Rp20.000
- Service charge (misalnya 5%): Rp10.000
- Total bayar: Rp230.000
Yang masuk ke kas daerah cuma Rp20.000 (pajak), sedangkan service charge jadi hak restoran.
4. Kenapa Pajak Ini Penting?
Pajak hotel & restoran jadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Uangnya dipakai buat:
- Bangun jalan dan fasilitas umum di kota,
- Promosi pariwisata,
- Biaya kebersihan & infrastruktur yang ikut dipakai hotel/restoran.
Jadi, pas lo bayar pajak ini, secara nggak langsung lo ikut kontribusi buat pembangunan daerah wisata.
5. Apa Bedanya dengan PPN?
Kadang orang suka bingung, “Lah, kok ada PPN juga?”
Bedanya gini:
- Pajak Restoran/Hotel → pajak daerah, dikelola Pemda, tarif biasanya flat 10%.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) → pajak pusat, tarif 11%, berlaku buat barang/jasa tertentu, tapi ada pengecualian.
Hotel & restoran biasanya hanya kena pajak daerah, bukan PPN (kecuali ada layanan tambahan tertentu).
baca juga
- Pajak Jasa Maklon yang Sering Ke-skip Sama Pebisnis
- Peran Penting PJAP Buat Era Baru Pajak Digital
- Meterai Bukan Stiker Lucu, Bro!
- Apakah AI Training Data Kena Pajak?
- Pajak IoT Data
6. Tips Buat Konsumen & Pengusaha
Buat Konsumen:
- Jangan kaget kalau tagihan lebih tinggi dari harga menu, karena pajak & service charge emang udah jadi kewajiban.
- Cek struk, pastikan pajak dicantumkan jelas, biar tahu berapa yang masuk ke pemerintah daerah.
Buat Pengusaha Hotel/Restoran:
- Wajib setor pajak yang dipungut, jangan sampai ditahan. Soalnya banyak kasus pengusaha kena sanksi gara-gara “nahan” pajak yang harusnya setor ke Pemda.
- Manfaatkan aplikasi e-PHR (Pajak Hotel & Restoran) yang udah banyak dipakai daerah buat lapor & setor pajak online.
7. Risiko Kalau Lalai
- Buat konsumen: nggak ada risiko langsung, tapi kalau ada restoran yang nggak transparan, bisa rugi karena bayar lebih tapi pajaknya nggak disetor.
- Buat pengusaha: sanksi administrasi, denda, sampai pencabutan izin usaha kalau ketahuan nggak setor pajak.
Kesimpulan
Pajak hotel & restoran itu ditanggung oleh konsumen, tapi dipungut & disetor oleh pengusaha.
Jadi kalau lo lihat ada tambahan 10% di struk, jangan langsung mikir restoran “mark up” harga. Itu kewajiban mereka buat narikin pajak daerah.
Buat daerah, pajak ini penting banget buat nyokong pembangunan dan fasilitas wisata. Jadi, setiap kali kita bayar pajak hotel/restoran, secara nggak langsung kita ikut ngebangun kota tempat kita liburan atau makan-makan.
Mau gue bikinin contoh tabel perbandingan tarif pajak hotel & restoran di beberapa kota besar (Jakarta, Bandung, Bali, Yogyakarta, dll.) biar lebih kebayang variasinya?


