konsultanpajak.or.id/ Cara Mengatur Pajak Pribadi Biar Nggak Boncos , Oke Pak, ngomongin pajak pribadi sering bikin orang meringis. Apalagi millennial dan Gen Z yang baru mulai kerja atau punya side hustle. “Eh, gue bayar PPh 21 doang kan cukup?” Sabar dulu. Kalau salah strategi, bisa boncos habis-habisan. Jadi sekarang gue bakal breakdown cara ngatur pajak pribadi biar aman, legal, dan efisien.
Pahami Dasar Pajak Pribadi
Pajak pribadi di Indonesia utamanya PPh Pasal 21 (gaji/bonus), PPh Pasal 25 (angsur pajak), dan PPh Pasal 29 (kekurangan bayar di akhir tahun). Jangan lupa juga pajak dari usaha sampingan, freelancer, atau investasi.
- Gaji & Bonus → otomatis dipotong perusahaan.
- Freelance / side hustle → WP wajib hitung sendiri.
- Investasi / saham / crypto → ada PPh final 0,1%-0,5%, tergantung instrumen.
Kalau nggak dicatat, akhir tahun bisa kaget lihat SPT, “Waduh, gue kurang bayar Rp5 juta?!”.
Contoh Kasus: Freelancer Desain Grafis
Bayangin, Rani, 25 tahun, freelance desain grafis, dapat proyek Rp15 juta/bulan:
- Dari klien lokal → kena PPh 21 final 0,5%-1%.
- Dari klien luar negeri → PPh Pasal 26 20% (kalau ada withholding tax).
Kalau Rani nggak catat dengan benar, bisa kena denda atau bunga pas lapor SPT tahunan. Jadi penting: catat semua invoice & bukti transfer, pakai spreadsheet atau aplikasi akuntansi ringan.
Strategi Hemat Pajak Pribadi
- Manfaatkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- PTKP 2025 untuk wajib pajak pribadi: Rp54 juta/tahun.
- Tambahan untuk istri & anak.
- Contoh: Rani punya penghasilan Rp60 juta/tahun, PTKP Rp54 juta → hanya kena PPh 21 untuk Rp6 juta.
- Gabungkan dengan Penghasilan Pasangan
- Jika menikah, bisa pilih pembagian NPWP gabungan untuk optimalisasi pajak.
- Tapi harus hitung matematis, karena kadang malah lebih tinggi jika salah strategi.
- Pakai Insentif Pajak & Potongan
- Iuran pensiun, BPJS, donasi tertentu bisa jadi potongan pajak.
- Misal, donasi Rp5 juta untuk yayasan resmi → bisa mengurangi PPh.
Contoh Kasus: Barista & Side Hustle Thrift Shop
Bayu, barista di Jakarta, punya side hustle thrift shop online. Pendapatan:
- Gaji barista Rp6 juta/bulan → otomatis dipotong PPh 21.
- Side hustle thrift shop Rp10 juta/bulan → PPh Final UMKM 0,5%-1%.
Kalau Bayu nggak hitung PPh final untuk thrift shop, bisa kaget saat lapor SPT tahunan: “Eh, gue boncos Rp1,5 juta karena lupa bayar PPh final!”.
Solusi: buat catatan terpisah untuk side hustle, bayarkan PPh final tiap bulan.
Pajak dari Investasi & Crypto
Generasi Z sekarang banyak main crypto atau trading saham. Pajaknya:
- Saham di BEI → PPh Final 0,1% dari penjualan.
- Reksa Dana & Obligasi → PPh Final 0,1%-0,2%.
- Crypto → PPh Final 0,1% dari transaksi jual beli.
Simulasi: Tia, 22 tahun, jual crypto senilai Rp50 juta/bulan → PPh Final 0,1% = Rp50 ribu/bulan. Nggak gede, tapi kalau nggak dicatat bisa numpuk saat SPT tahunan.
baca juga
- Pajak Jasa Maklon yang Sering Ke-skip Sama Pebisnis
- Peran Penting PJAP Buat Era Baru Pajak Digital
- Meterai Bukan Stiker Lucu, Bro!
- Apakah AI Training Data Kena Pajak?
- Pajak IoT Data
Catat Semua Bukti & Transaksi
Ini kunci biar nggak boncos:
- Bukti potong PPh 21 (dari kantor).
- Invoice freelance & side hustle.
- Bukti jual beli saham atau crypto.
- Kwitansi donasi atau iuran pensiun.
Rekomendasi: pakai aplikasi akuntansi ringan atau Google Sheet. Lebih rapi, gampang dicek, dan siap audit DJP.
Lapor SPT Online dengan e-Filing
Gue nggak bakal pakai bab-bab, langsung step by step:
- Login e-Filing DJP → pakai NPWP & password.
- Isi identitas & status kawin.
- Masukkan penghasilan → gaji + freelance + investasi.
- Masukkan potongan pajak & insentif → iuran pensiun, donasi.
- Cek PPh terutang → otomatis dihitung sistem.
- Kirim & simpan bukti pengiriman.
Tips: selalu simpan bukti & screenshot untuk jaga-jaga.
Kesalahan Umum yang Bikin Boncos
- Lupa catat side hustle & freelance.
- Salah hitung PPh Final UMKM.
- Menganggap investasi atau crypto bebas pajak.
- Tidak update tarif & aturan terbaru.
- Lupa simpan bukti transaksi.
Strategi Tambahan Biar Aman
- Konsultasi ke konsultan pajak → kalau side hustle mulai besar, investasi banyak, atau punya aset digital.
- Gunakan NPWP pribadi → jangan numpuk semua transaksi di rekening bersama atau pasangan.
- Rutin update peraturan pajak → DJP sering update, terutama untuk UMKM & digital.
- Buat buffer dana pajak → simpan 10%-15% penghasilan tambahan untuk bayar PPh.
Studi Kasus Deep Dive: Freelancer YouTube
Sari, 24 tahun, content creator YouTube:
- Subscriber: 100 ribu, AdSense bulanan Rp8 juta.
- Sponsor & affiliate: Rp4 juta/bulan.
- Pendapatan total Rp12 juta/bulan.
Analisis:
- AdSense → PPh 21 Final 10% (kalau belum ada NPWP).
- Sponsor → PPh Final UMKM 0,5%-1% atau PPh 23.
- Kesalahan umum → Sari awalnya nggak catat sponsor, baru sadar saat SPT tahunan.
Hasil: bisa boncos Rp1 juta+ kalau tidak dicatat. Solusi: pisahkan income AdSense & sponsor, bayar PPh tiap bulan.
Kesimpulan
- Pajak pribadi nggak cuma PPh 21 dari gaji. Freelance, side hustle, investasi, crypto semua kena pajak.
- Catat semua bukti transaksi, invoice, dan potongan pajak.
- Manfaatkan PTKP, hibah, donasi, dan insentif pajak legal.
- Lapor SPT online pakai e-Filing dengan benar, simpan bukti pengiriman.
- Rutin update aturan pajak terbaru dan gunakan buffer dana pajak.
- Untuk freelancer dan Gen Z kreatif, buat sistem catatan yang rapi supaya nggak boncos dan aman dari audit DJP.
Dengan strategi ini, pajak pribadi nggak bikin pusing. Malah bisa jadi alat literasi finansial dan dasar perencanaan keuangan jangka panjang.


