Konsultan Pajak – Data Monetization Tax — Pajak dari Penjualan atau Pemanfaatan Data? Lo pernah gak ngerasa aneh, kenapa tiap kali lo buka e-commerce, rekomendasinya selalu pas? Lo search sneakers sehari, besoknya iklan sepatu nongol terus sampe lo bosen. Atau lo ngobrol random soal “kamera mirrorless” di WhatsApp, tau-tau Instagram penuh sponsor kamera. Itu bukan sulap, bukan juga kebetulan. Itu hasil olahan data lo yang dimonetisasi sama platform digital.
Sekarang pertanyaannya: kalau data udah jadi komoditas, kayak minyak atau emas baru, masa gak kena pajak? Pemerintah Indonesia mulai ngeh, kalau ada duit gede banget yang berputar di balik “jual-beli data” ini. Tapi apakah negara udah siap bikin Data Monetization Tax?
Data = Komoditas Baru, Pajak = Dilema Lama
Data udah kayak emas digital. Perusahaan global dari Facebook (Meta), Google, sampe TikTok itu bisnis utamanya bukan sekadar aplikasi. Mereka jual insight dari data lo ke pengiklan. Dan itu nilainya triliunan.
Di Indo sendiri, menurut laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet, ada lebih dari 215 juta pengguna internet. Bayangin berapa gigabyte data yang diproduksi tiap hari. Dari transaksi e-commerce, swipe-swipe TikTok, sampe isi saldo e-wallet. Semua itu bisa jadi duit buat platform.
Tapi di sinilah dilema pajak muncul: data itu bukan barang fisik, bukan juga jasa konvensional. Jadi kalau lo bikin aturan pajak, jatohnya bingung: ini dipajakin kayak jual barang, atau kayak PPN jasa, atau kayak royalti?
Definisi: Pajak atas Data Monetization Itu Apa?
Oke, biar gak bingung, definisi dulu. Data Monetization Tax bisa berarti:
- Pajak atas penjualan data — misalnya perusahaan jual database user ke pihak ketiga.
- Pajak atas pemanfaatan data — misalnya platform pakai data buat bikin algoritma iklan, rekomendasi produk, atau model AI.
Nah yang tricky, mayoritas perusahaan gak pernah ngaku “jual data” secara mentah. Mereka bilangnya “jual insight”, “targeted advertising”, atau “AI services”. Padahal intinya sama: data user jadi bahan bakar.
Indonesia: Belum Ada Aturan Khusus
Di Indo, sampai 2025 ini, aturan spesifik soal pajak data belum ada. Yang ada baru:
- PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik): Netflix, Spotify, TikTok Ads, Google Ads, semuanya wajib bayar PPN 11% kalau narik duit dari user Indo.
- PPh Badan: kalau entitas bisnis ada di Indonesia, wajib setor PPh 22%.
- UU PDP (Perlindungan Data Pribadi): ini lebih ke proteksi data, bukan pajak.
Artinya, kalau Meta jual ads ke brand Indo, ya kena PPN. Tapi kalau mereka “jual insight data” ke brand luar negeri, negara bisa kecolongan pajak.
Studi Kasus Global: Uni Eropa, India, dan AS
Indonesia bukan satu-satunya yang pusing. Dunia juga ribut soal ini.
- Uni Eropa: Mereka udah lama ngegas dengan Digital Services Tax (DST), 3% dari revenue digital giants yang hasilin duit dari user Eropa. Itu termasuk monetisasi data user.
- India: Mereka bikin Equalisation Levy. Jadi kalau perusahaan asing dapet revenue dari iklan digital ke user India, otomatis dipajakin.
- AS: Ironisnya, perusahaan kayak Google, Meta, Amazon malah nge-lobi keras biar data monetization gak kena pajak spesifik. Karena basically, itu core bisnis mereka.
Indonesia lagi nanggung: mau ikutin model DST Eropa, atau bikin versi lokal kayak PMSE plus tambahan levy data?
baca juga
- Pajak Jasa Maklon yang Sering Ke-skip Sama Pebisnis
- Peran Penting PJAP Buat Era Baru Pajak Digital
- Meterai Bukan Stiker Lucu, Bro!
- Apakah AI Training Data Kena Pajak?
- Pajak IoT Data
Masalah Utama: Identifikasi Transaksi Data
Lo bayangin lo DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Gimana caranya lo buktiin Meta jual data user Indo ke advertiser? Semua transaksi terjadi di cloud, invoice-nya bisa keluar dari Singapura atau Irlandia. User Indo gak pernah liat. Jadi:
- Transparansi rendah
Perusahaan global pinter bungkus monetisasi data. Gak ada invoice “jual 1 juta data user Indo = USD 10 ribu.” Yang ada invoice “digital marketing service.” - Cross-border transaction
Kalau server ada di Singapura, payment lewat Irlandia, tapi user Indo jadi target, Indo harus fight buat bilang “itu hak pajak kita.” - Valuasi data
Data itu intangible (gak keliatan). Nilainya tergantung demand. Jadi negara susah ngukur harga data buat dasar pajak.
Potensi Penerimaan Negara
Coba hitung kasar.
- Nilai ekonomi digital Indonesia di 2025 diprediksi USD 130 miliar (laporan Google-Temasek).
- Dari angka itu, digital ads aja udah tembus USD 3–4 miliar.
- Kalau 30–40% revenue ads itu basically dari monetisasi data, berarti ada USD 1 miliar duit hasil jual data user Indo.
Kalau dipajakin kayak PPN 11%, udah bisa nyetor Rp 1,5 triliun. Itu baru iklan. Belum monetisasi data buat AI training, e-commerce targeting, atau fintech scoring.
Suara Publik: Antara Proteksi dan Revenue
Di satu sisi, publik Indo makin aware soal data privacy. Kasus kebocoran data BPJS, e-wallet, sampe KTP bikin orang makin sensi. Jadi kalau pemerintah tiba-tiba bikin pajak data, narasinya bisa gampang dijual: “negara lindungi rakyat, plus dapet duit.”
Tapi di sisi lain, industri digital takut. Kalau pajak data keburu diterapin, startup lokal bisa mati duluan. Karena cuma raksasa global yang sanggup comply. UMKM digital yang masih belajar monetisasi data bisa keteteran.
Green Light atau Red Flag?
Buat pemerintah, Data Monetization Tax itu semacam pedang bermata dua.
- Green light: bisa jadi sumber revenue baru, apalagi pas APBN butuh tambahan buat subsidi energi dan infrastruktur digital.
- Red flag: bisa bikin investor global kabur atau operasional makin ribet.
Lo tau kan, Indonesia lagi rebutan jadi hub digital di ASEAN. Kalau pajak data keburu keras, bisa aja mereka lebih milih Malaysia atau Vietnam.
Opsi Kebijakan: Gimana Seharusnya?
Ada beberapa opsi yang lagi digodok secara internasional:
- Pajak Khusus Data
Kaya DST Eropa. Tapi butuh payung hukum baru, riskan di-WTO-in karena dianggap diskriminatif. - Levy Tambahan PMSE
Jadi PPN digital dinaikin khusus buat sektor yang jelas-jelas monetize data. Lebih gampang, tapi bisa dibilang kurang fair. - Transfer Pricing Rule for Data
Pemerintah bikin aturan khusus soal valuasi data dan transaksi antar entitas global. Jadi kalau Google Indo “bayar” ke Google Singapura buat akses data, nilainya gak bisa ngawur.
Investigasi: Skenario Masa Depan di Indo
Bayangin 2026, pemerintah Indo resmi bikin Levy Data 5% buat semua transaksi iklan digital berbasis user data. Meta, TikTok, Google langsung nambahin biaya ke brand lokal. Harga iklan digital naik. UMKM yang biasa pasang ads di Facebook marah-marah. Tapi negara dapet tambahan Rp 3 triliun setahun.
Lalu muncul drama: global tech companies ancam tarik sebagian operasional. Tapi pemerintah ngeyel: “Kalau kalian cabut, ada pemain baru dari China yang siap masuk.” Market Indo terlalu gede buat mereka ninggalin.
Di sisi lain, startup lokal jadi kebentur compliance. Mereka harus lapor detail monetisasi data ke DJP. Tapi justru di situ, trust publik ke startup Indo bisa naik kalau ada regulasi yang fair.
Filosofi Pajak Data: Siapa Punya, Siapa Bayar?
Pertanyaan paling fundamental: data itu milik siapa?
- User: karena mereka yang hasilin.
- Perusahaan: karena mereka yang ngumpulin dan ngolah.
- Negara: karena data warga dianggap bagian dari kedaulatan digital.
Kalau negara klaim data rakyat = aset nasional, logis banget kalau pemanfaatannya kena pajak. Sama kayak tambang emas di Papua, atau minyak di Natuna. Bedanya, ini “tambang digital.”
Penutup: Menuju Era Pajak Digital
Data Monetization Tax mungkin kedengarannya ribet, abstrak, dan bikin banyak pihak keringetan. Tapi kalau Indo gak mulai sekarang, kita bakal jadi pasar data terbesar yang gak dapet apa-apa selain jadi objek.
Pemerintah harus hati-hati: jangan sampe pajak data cuma jadi jargon, tapi juga jangan kelewat santai sampe revenue bocor keluar negeri. Jalan tengahnya adalah bikin regulasi transparan, adil, dan tetep kasih ruang buat startup lokal berkembang.
Pada akhirnya, data user itu bahan bakar utama ekonomi digital. Kalau bahan bakar itu udah dipakai buat bisnis gede, masa iya negara gak dapet bagia


