Empat Marketplace Jadi Pemungut PPh: Apa yang Harus Dicek Seller dan Tim Pajak pada 2026

Mulai 1 Juli 2026, empat penyelenggara marketplace ditunjuk DJP sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri sesuai PMK 37 Tahun 2025. Keempatnya adalah PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli, PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada.

Bagi seller, perubahan ini mudah disalahartikan sebagai pajak baru yang otomatis menambah beban. Bagi tim finance, potongan marketplace dapat dianggap selesai karena platform yang memungut. Keduanya terlalu sederhana.

Pemungutan oleh marketplace mengubah alur kas, bukti pajak, rekonsiliasi omzet, dan data identitas. Seller perlu memahami kapan pungutan berlaku, nilai yang menjadi dasar, pengecualian atau kondisi tertentu, serta bagaimana kredit atau perlakuannya dalam SPT. Tim pajak perusahaan perlu memastikan data platform tidak berdiri sendiri dari buku besar dan pelaporan lain.

Langkah pertama bukan menghitung tarif, melainkan memastikan fakta seller. Siapa pihak yang menjual, atas NPWP mana toko terdaftar, rekening siapa yang menerima, platform mana yang digunakan, dan apakah satu bisnis mengoperasikan beberapa akun harus dapat dijawab.

Empat platform, satu bisnis, banyak identitas

Bisnis marketplace jarang sesederhana satu toko dan satu rekening. Owner dapat memiliki toko lama atas nama pribadi, toko baru atas nama PT, akun khusus brand, serta kanal yang dikelola distributor. Pembayaran masuk ke beberapa rekening. Invoice platform memakai nama berbeda dari nama toko.

Sebelum menilai pungutan PPh, buat channel-to-entity map. Setiap akun mencantumkan nama toko, platform, merchant ID, pemilik legal, NPWP, rekening settlement, pihak yang menerbitkan invoice, pihak yang menyerahkan barang, serta sistem yang mencatat penjualan.

Jika satu akun memakai identitas orang pribadi tetapi barang dan pendapatannya dicatat PT, jangan langsung memindahkan bukti pungut ke PT. Perbaiki hubungan legal dan operasional. Pajak mengikuti fakta transaksi serta identitas, bukan keinginan accounting untuk membuat angka cocok.

Perubahan data pada marketplace juga perlu effective date. Simpan bukti kapan NPWP atau nama seller diperbarui. Settlement sebelum dan sesudah perubahan jangan dicampur tanpa bridge.

Penunjukan dilakukan pada entitas penyelenggara, bukan sekadar merek aplikasi. Perusahaan perlu menyimpan referensi resmi tanggal penunjukan dan nama badan hukum untuk memastikan sumber bukti serta korespondensi benar.

Pungutan bukan pengganti pencatatan omzet

Marketplace memungut berdasarkan data transaksi dalam cakupan ketentuan. Seller tetap bertanggung jawab mencatat penghasilan dengan benar. Nilai settlement bersih tidak boleh langsung dianggap omzet.

Settlement biasanya sudah dikurangi komisi, biaya layanan, iklan, subsidi, penalti, pengembalian dana, dan pungutan pajak. Jika accounting mencatat angka bersih sebagai penjualan, omzet menjadi understated dan biaya tidak terlihat.

Gunakan gross-to-net reconciliation. Mulai dari gross order atau nilai transaksi yang diakui sesuai kebijakan akuntansi. Kurangi pembatalan dan retur yang sah. Pisahkan diskon yang ditanggung seller, platform, atau pihak lain. Catat fee, iklan, logistik, serta pajak pada akun yang tepat. Hasil akhirnya harus cocok dengan kas yang diterima.

PPh yang dipungut dicatat sebagai kredit atau perlakuan pajak sesuai status dan ketentuan seller, bukan sebagai potongan penjualan secara otomatis. Tim pajak perlu menentukan mapping berdasarkan skema perpajakan yang digunakan.

Jangan membuat satu jurnal bulanan dari total settlement tanpa transaction detail. Ketika ada koreksi atau perbedaan bukti, perusahaan tidak dapat menelusuri order pembentuknya.

Seller UMKM perlu membedakan fasilitas dan pemungutan

Seller dengan omzet tertentu dapat berada pada skema PPh Final UMKM apabila memenuhi syarat berdasarkan PP 20/2026. Ada pula seller yang menggunakan ketentuan umum. Pemungutan marketplace tidak menghapus kebutuhan menentukan status tersebut.

PMK 37/2025 mempunyai ketentuan mengenai merchant dalam negeri, batasan, dokumen atau pernyataan, dan pelaksanaan pemungutan. Seller harus memeriksa teks resmi serta petunjuk platform untuk posisinya. Jangan mengandalkan kabar bahwa “UMKM tidak dipotong” atau “semua seller dipotong” tanpa melihat kondisi.

Jika seller perlu menyerahkan informasi omzet atau dokumen untuk perlakuan tertentu, pastikan isinya konsisten dengan seluruh kanal. Omzet tidak hanya berasal dari marketplace yang meminta pernyataan. Penjualan offline, website, social commerce, marketplace lain, dan outlet perlu digabung sesuai definisi yang berlaku.

Perusahaan juga perlu memonitor batas sepanjang tahun. Pernyataan yang benar pada Januari dapat menjadi tidak sesuai setelah bisnis tumbuh. Tetapkan trigger ketika omzet mendekati threshold dan siapa yang bertanggung jawab memperbarui informasi.

Bukti pungut harus menjadi data yang dapat direkonsiliasi

Jangan memperlakukan bukti pungut sebagai PDF yang dikumpulkan menjelang SPT Tahunan. Setiap bukti perlu dihubungkan dengan periode, platform, akun seller, nilai transaksi, dan ledger.

Buat withholding register. Kolomnya mencakup platform, nomor bukti, tanggal, masa, identitas seller, NPWP, dasar pemungutan, PPh, settlement reference, status rekonsiliasi, serta penggunaan dalam SPT.

Unduh bukti secara berkala. Jangan mengandalkan akses akun tetap tersedia bertahun-tahun. Simpan dalam arsip entitas dengan kontrol versi.

Jika nilai bukti tidak cocok dengan laporan platform, identifikasi perbedaan timing, pembatalan, retur, atau koreksi. Jangan memaksa selisih ke akun lain-lain. Bukti yang terbit bulan berikutnya dapat memerlukan bridge antara periode transaksi, settlement, dan pemungutan.

Seller juga perlu memeriksa apakah identitas pada bukti benar. Kesalahan NPWP tidak selesai hanya dengan mencatat manual pada entitas yang diinginkan. Minta koreksi sesuai prosedur platform dan aturan.

Retur, pembatalan, dan refund menjadi area sulit

Marketplace mempunyai siklus transaksi yang tidak selalu selesai pada hari order. Pembeli dapat membatalkan, mengembalikan barang, memenangkan sengketa, atau menerima refund setelah settlement.

Tim perlu memahami bagaimana platform menyesuaikan PPh yang sudah dipungut. Apakah koreksi muncul pada periode berikutnya, bukti dibetulkan, atau ada mekanisme lain sesuai ketentuan dan kebijakan platform? Jawaban harus didasarkan pada dokumen resmi serta bukti transaksi, bukan asumsi accounting.

Buat return bridge. Hubungkan order asli, tanggal penjualan, settlement, pungutan, retur, refund, pengembalian barang ke gudang, serta penyesuaian platform. Tanpa bridge, omzet, persediaan, PPN, dan PPh dapat bergerak ke arah berbeda.

Waspadai partial refund, voucher, dan subsidi. Nilai yang dikembalikan pembeli tidak selalu sama dengan pendapatan yang perlu dikoreksi oleh seller. Tentukan siapa menanggung diskon dan bagaimana kontrak platform mengaturnya.

PPN tetap merupakan jalur terpisah

PPh yang dipungut marketplace tidak menyelesaikan PPN seller. Jika seller merupakan Pengusaha Kena Pajak, kewajiban Faktur Pajak, Pajak Keluaran, Pajak Masukan, dan SPT Masa PPN tetap perlu dijalankan berdasarkan transaksi serta aturan yang berlaku.

Rekonsiliasi marketplace harus menghubungkan order dengan invoice komersial dan Faktur Pajak. Perbedaan nama pembeli, alamat, tanggal, pembatalan, serta nilai promosi dapat menghasilkan mismatch.

Jangan menjadikan laporan PPh marketplace sebagai sumber tunggal omzet PPN. Scope dan timing keduanya bisa berbeda. Buat bridge yang menjelaskan perbedaan.

Untuk seller non-PKP, status tersebut juga perlu dimonitor terhadap kriteria pengukuhan dan perkembangan omzet. Pertumbuhan cepat di beberapa platform dapat membuat data terpisah menyembunyikan total bisnis.

Fee platform dan withholding lain

Selain pungutan PPh atas penghasilan seller, ada biaya yang dibebankan marketplace kepada seller. Tim pajak perlu menganalisis invoice fee, iklan, logistik, layanan, dan transaksi lain. PPN atas fee serta kewajiban pemotongan lain tidak boleh diasumsikan selesai hanya karena lawan transaksi adalah platform besar.

Periksa kontrak dan invoice. Bedakan gross sales, biaya yang dipotong dari settlement, reimbursement, dan layanan pihak ketiga. Nama yang muncul di dashboard dapat berbeda dengan pihak legal penerbit invoice.

Jika platform bertindak sebagai agent atau principal untuk komponen tertentu, pencatatan pendapatan dan pajaknya dapat berbeda. Accounting policy perlu konsisten dengan kontrak, bukan hanya tampilan aplikasi.

Procurement dan tax perlu memiliki vendor mapping untuk seluruh entitas penyelenggara, penyedia logistik, payment gateway, dan layanan iklan. Mapping tersebut menentukan dokumen serta perlakuan yang dibutuhkan.

Kontrol harian, bulanan, dan tahunan

Kontrol harian memeriksa order gagal, perubahan identitas, dan settlement anomali. Seller operation biasanya melihat masalah pertama kali, sehingga jalur eskalasi ke finance harus jelas.

Kontrol mingguan membandingkan order, pengiriman, retur, dan settlement. Fokus pada populasi exception, bukan hanya total.

Kontrol bulanan menjalankan gross-to-net reconciliation, mencatat pungutan, mencocokkan bukti, merekonsiliasi kas, serta memeriksa PPN dan persediaan. Tutup bulan tidak boleh dilakukan jika settlement besar masih tanpa detail.

Kontrol tahunan menggabungkan seluruh platform dan kanal. Rekonsiliasi omzet terhadap laporan keuangan, SPT Masa, bukti pungut, rekening bank, dan SPT Tahunan. Pastikan kredit pajak tidak ganda serta bukti belum terpakai tidak tertinggal.

Dashboard untuk owner dan CFO

Owner memerlukan empat angka yang jelas: gross sales, net cash received, biaya platform, dan pajak dipungut. Menampilkan settlement saja menyembunyikan ekonomi kanal.

CFO perlu melihat tambahan: omzet per entitas, mismatch identitas, aging bukti pungut, retur belum selesai, selisih gross-to-net, serta dampak pada cash tax. Bandingkan effective marketplace cost antarplatform, tetapi jangan menyimpulkan platform mahal hanya karena komponen pajak lebih terlihat.

Tax manager perlu mempunyai alert untuk seller yang mendekati threshold, akun dengan NPWP tidak sesuai, bukti belum diterbitkan, dan platform baru yang masuk. Alert harus menghasilkan tindakan dan owner.

Apa yang harus dilakukan seller sekarang

Pertama, verifikasi apakah toko berada di Blibli, Shopee, Tokopedia, atau Lazada dan mulai terdampak sejak tanggal penunjukan sesuai implementasi. Kedua, perbarui identitas serta dokumen pada platform. Ketiga, unduh laporan detail dan contoh bukti pungut. Keempat, bangun gross-to-net mapping. Kelima, nilai status PPh seller berdasarkan PP 20/2026 atau ketentuan umum. Keenam, hubungkan proses dengan PPN dan pembukuan.

Jika data lama tidak rapi, mulai dari satu bulan setelah 1 Juli 2026. Rekonsiliasi end-to-end, identifikasi gap, lalu terapkan perbaikan ke bulan berikutnya. Jangan menunggu akhir tahun.

Penunjukan empat marketplace bukan sekadar fitur potongan baru di dashboard seller. Ia membuat data penjualan digital semakin dekat dengan administrasi pajak. Seller yang hanya melihat nilai cair akan kesulitan menjelaskan omzet. Perusahaan yang hanya mengumpulkan bukti pungut akan kehilangan hubungan dengan transaksi.

Pemenangnya bukan seller yang paling cepat mencari cara agar tidak dipungut. Pemenangnya adalah bisnis yang tahu persis siapa menjual, berapa pendapatan brutonya, potongan apa yang terjadi, bukti apa yang diterima, dan bagaimana semuanya masuk ke SPT. Pada 2026, kemampuan itu sudah menjadi bagian dari operasi marketplace, bukan pekerjaan tambahan tim pajak di akhir tahun.

Scroll to Top