Apa Itu PPh Final? Semua yang Lo Harus Tahu, Bro!

http://konsultanpajak.or.id Apa Itu PPh Final? Semua yang Lo Harus Tahu, Bro! PPh Final—pasti lo sering denger istilah ini, tapi, lo paham gak apa itu PPh Final? Sebelum lo pusing, yuk, kita bahas tuntas apa itu, kenapa itu penting, dan gimana cara ngitungnya. Sini, dengerin, biar lo gak salah paham lagi soal pajak satu ini.

PPh Final: Apa Sih Itu?

Jadi, PPh Final itu adalah pajak yang dikenakan pada jenis penghasilan tertentu yang udah dihitung dengan tarif tetap dan langsung final. Artinya, begitu lo bayar pajak ini, gak ada lagi perhitungan ulang di SPT Tahunan. Udah beres! Gak kayak pajak biasa yang mesti dihitung akumulatifnya sepanjang tahun.

PPh Final ini bener-bener gampang dan langsung aja. Kayak lo beli barang dengan harga pasti—gak ada penghitungan ribet. Biasanya, pajak ini dikenakan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun atau beberapa transaksi lainnya, kayak sewa tanah, penjualan saham, dan lain-lain.

Kenapa PPh Final Itu Ada?

PPh Final hadir buat nyederhanain semuanya, bro. Daripada lo ngitung-ngitung tiap penghasilan tiap tahun, dengan PPh Final, lo cuma perlu bayar sekali, dan itu selesai! Jadi, bagi wajib pajak yang penghasilannya lebih kecil atau gak terlalu kompleks, PPh Final jadi solusi super simpel, dengan mengurangi beban administrasi dan bikin semuanya lebih efisien.

Objek Pajak yang Kena PPh Final

PPh Final itu gak sembarangan, loh! Ada berbagai objek pajak yang dikenakan PPh Final, contohnya:

  1. Persewaan Tanah dan/atau Bangunan – Dikenakan pajak dengan tarif 10% dari nilai bruto.
  2. Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan – Dikenakan pajak 2,5% dari nilai bruto.
  3. Bunga Deposito atau Tabungan – Diambil 20% dari jumlah bruto.
  4. Bunga Obligasi – Dikenakan 10% dari bunga atau diskonto.
  5. Penjualan Saham di Bursa Efek – Kena 0,1% dari nilai transaksi penjualan saham.
  6. Hadiah Undian – Kena 20% dari jumlah bruto yang dibayarkan atau nilai pasar (kalau berupa natura).
  7. Usaha UMKM (peredaran bruto nggak lebih dari Rp 4,8 miliar) – Kena 0,5% tiap bulan.

Bukan cuma itu, banyak transaksi lain kayak jasa konstruksi, dividen, dan royalti juga masuk ke dalam kategori PPh Final dengan tarif yang udah ditentukan. Jadi, lo yang punya usaha kecil atau penghasilan dari jenis transaksi ini, lo wajib tahu dan bayar PPh Final sesuai tarif yang berlaku.

Cara Menghitung PPh Final

Menghitung PPh Final itu sesimpel hitung matematika dasar, bro! Lo tinggal kalikan penghasilan lo yang kena pajak dengan tarif pajak yang berlaku. Gampang, kan?

Misalnya nih, lo punya usaha UMKM dengan peredaran bruto Rp200 juta bulan Mei 2024. Maka, pajak yang lo bayar adalah:

  • PPh Final = 0,5% x Rp200 juta = Rp1 juta per bulan.

Itu baru satu contoh. Sekarang, bayangin lo nyewain tanah seharga Rp200 juta ke PT A, lo bakal kena PPh Final 10% dari nilai persewaan. Jadi, PPh Final yang PT A potong buat lo adalah:

  • PPh Final = 10% x Rp200 juta = Rp20 juta.

Enak banget, kan? Pajak lo langsung dipotong di sumber, dan lo gak perlu ribet ngitung lagi.

Syarat dan Ketentuan PPh Final

PPh Final itu praktis, tapi bukan berarti lo bisa asal-asalan. Ada beberapa hal yang perlu lo tahu:

  • Dokumen Administratif: Lo harus siapin bukti pemenuhan pembayaran pajak luar negeri (kalau ada), dan SPT Tahunan kalau memang lo terima penghasilan dari luar negeri.
  • Pajak yang Dipotong oleh Pihak Lain: Biasanya, pajak ini dipotong langsung oleh pihak yang bayar, kayak PT A di contoh sewa tanah tadi. Tapi, kalau transaksi lo gak melibatkan pihak pemotong pajak, lo sendiri yang harus bayar.

Oh iya, ingat juga ya! Penghasilan yang udah kena PPh Final itu gak perlu lo hitung lagi di SPT Tahunan—cukup lo laporin aja, dan semuanya beres!

baca juga

PPh Final vs PPh Non-Final: Beda Banget!

Nah, ada bedanya antara PPh Final sama pajak penghasilan lainnya yang non-final kayak PPh Pasal 21 atau 23. Kalau yang non-final, lo mesti akumulasi penghasilan lo tiap tahun dan hitung lagi jumlah pajaknya. Sedangkan PPh Final, lo bayar sekali aja, beres! Tanpa ribet.

Kesimpulan

Jadi, PPh Final itu pajak yang super simpel dan langsung selesai. Buat lo yang punya usaha kecil atau transaksi yang kena PPh Final, ini adalah cara yang paling mudah untuk memenuhi kewajiban pajak lo. Gak perlu ribet ngitung pajak setiap tahun, karena lo cuma tinggal bayar sesuai tarif tetap yang berlaku.

Jadi, jangan takut bayar pajak lagi! Dengan PPh Final, lo cuma perlu hitung berapa penghasilan lo yang kena pajak, dan langsung bayar, semua masalah pajak selesai.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top