http://konsultanpajak.or.id/ Pajak Hiburan di Era Digital: Masih Relevan? Kalau ngomongin pajak hiburan, banyak orang langsung kepikiran ke bioskop, konser musik, karaoke, atau tempat hiburan malam. Tapi sekarang kita hidup di era serba digital: hiburan bisa dinikmati lewat Netflix, Spotify, YouTube Premium, game online, sampai konser virtual di metaverse. Pertanyaannya: apakah pajak hiburan model lama masih relevan, atau udah ketinggalan zaman?
1. Definisi Pajak Hiburan Versi Daerah
Menurut UU Pajak Daerah, pajak hiburan adalah pungutan atas penyelenggaraan hiburan. “Hiburan” di sini didefinisikan luas: tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, pagelaran musik, diskotik, bilyar, bowling, dan sebagainya.
Tarifnya bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya:
- Karaoke & diskotik → bisa 25% sampai 75% di beberapa daerah,
- Bioskop → umumnya 10%,
- Konser → sekitar 10%.
Pendek kata, pajak hiburan selama ini ngandelin aktivitas offline.
2. Problem di Era Digital
Sekarang, pola konsumsi hiburan berubah drastis.
- Anak muda lebih sering nonton Netflix daripada ke bioskop,
- Lebih betah karaokean via Smule ketimbang nyewa room,
- Lebih sering belanja tiket konser online (bahkan konsernya kadang virtual).
Akibatnya, penerimaan pajak hiburan daerah bisa turun karena sebagian besar uang hiburan “lari” ke platform digital yang dikelola perusahaan multinasional.
Contoh nyata: Jakarta sempat ribut soal pajak hiburan malam 40–75% di 2024. Banyak pelaku usaha protes, tapi di sisi lain, anak muda malah “lari” ke hiburan digital yang nyaris nggak kena pajak daerah.
3. Sudah Ada Pajak Digital?
Pemerintah pusat sebenernya udah mulai gerak dengan PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), yang bikin Netflix, Spotify, sampai Google dikenain PPN 11%.
Artinya, ada bentuk pajak digital, tapi sifatnya pajak pusat, bukan pajak hiburan daerah.
Nah, di sinilah dilema muncul:
- Pemda kehilangan potensi dari hiburan digital,
- Pusat yang dapat pajaknya,
- Konsumen tetap bayar lebih mahal, meski mungkin nggak sadar.
4. Apakah Pajak Hiburan Masih Relevan?
Jawabannya: iya, tapi harus dirombak total. Pajak hiburan relevan kalau bisa adaptasi dengan pola konsumsi baru.
Bayangin kalau:
- Pemda bisa dapat bagi hasil dari PPN digital hiburan,
- Ada aturan baru yang masukin hiburan online ke definisi pajak hiburan,
- Pajak offline dibuat lebih adil (nggak terlalu mencekik usaha lokal).
Kalau nggak berubah, pajak hiburan akan ditinggalkan dan makin dianggap “useless”.
baca juga
- Pajak Jasa Maklon yang Sering Ke-skip Sama Pebisnis
- Peran Penting PJAP Buat Era Baru Pajak Digital
- Meterai Bukan Stiker Lucu, Bro!
- Apakah AI Training Data Kena Pajak?
- Pajak IoT Data
5. Tantangan Mengubah Pajak Hiburan
- Basis hukum: UU Pajak Daerah masih fokus ke hiburan konvensional.
- Koordinasi pusat-daerah: kalau mau pajak digital jadi sumber PAD, harus ada revisi UU dan bagi hasil jelas.
- Resistensi industri: platform global pasti punya bargaining power kuat buat nolak tambahan pajak.
- Isu keadilan: jangan sampai pajak hiburan online nambah beban pengguna, tapi uangnya malah nggak balik ke pembangunan daerah.
6. Jalan Tengah: Hybrid Tax System
Mungkin solusi yang masuk akal adalah sistem hybrid:
- Hiburan offline → tetap kena pajak hiburan daerah,
- Hiburan online → tetap kena PPN pusat, tapi sebagian hasilnya disalurkan ke daerah sesuai domisili konsumen.
Dengan begitu, ada keseimbangan: pengusaha lokal nggak merasa dizalimi, Pemda tetap punya pemasukan, dan konsumen paham ke mana pajak hiburan digital mereka lari.
7. Kasus Nyata
- Bioskop di kota kecil: mulai sepi karena masyarakat lebih pilih streaming. Artinya, pemda kehilangan pendapatan pajak hiburan.
- Konser online internasional: ribuan tiket terjual di Indonesia, tapi pajak daerah nol karena semua transaksi lewat platform global.
- Karaoke offline vs karaoke digital: yang offline bayar pajak hiburan 25% ke Pemda, yang online cuma kena PPN pusat. Nggak imbang.
Kesimpulan
Pajak hiburan di era digital masih relevan, tapi kalau definisinya nggak diperluas dan sistemnya nggak dirombak, pajak ini bakal ketinggalan zaman.
Pemda perlu dorong regulasi baru biar bisa ikut “kecipratan” dari booming hiburan digital. Kalau nggak, penerimaan daerah bakal terus turun, sementara konsumsi hiburan masyarakat pindah ke dunia online.
Mau gue bikinin artikel lanjutan khusus tentang “Masa Depan Pajak Digital di Indonesia: Dari Netflix Tax sampai Pajak Game Online” biar lebih fokus ke sektor hiburan digital aja?


