konsultanpajak.or.id Bisnis agensi periklanan di Indonesia emang lagi naik daun banget. Apalagi dengan perkembangan teknologi yang pesat, ditambah internet cepat yang bikin semuanya makin mudah diakses. Jadi, nggak heran kalau banyak pengusaha muda yang mulai lirik bisnis ini, terutama mereka yang punya kreativitas tinggi dan pengelolaan bisnis yang oke.
Tapi nih, sebelum terjun lebih jauh ke dunia agensi periklanan, ada satu hal yang perlu banget diketahui: pajak! Jangan sampe bisnis periklanan yang lagi berkembang ini malah terkendala sama masalah pajak yang nggak terurus. Apa aja sih pajak-pajak yang perlu diperhatikan oleh agensi periklanan? Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Nah, pertama-tama ada Pajak Penghasilan (PPh). Semua yang menghasilkan uang, termasuk agensi periklanan, wajib bayar pajak ini. PPh yang dibayar oleh agensi periklanan terbagi ke beberapa jenis, mulai dari pajak atas gaji karyawan, komisi yang diterima, hingga pajak atas jasa yang diberikan ke klien.
PPh Pasal 21
Ini pajak yang dibayar atas penghasilan yang diterima karyawan, baik itu gaji, bonus, ataupun tunjangan. Agensi periklanan wajib memotong PPh Pasal 21 dari penghasilan karyawan dan menyetorkannya ke kas negara. Pembayaran dan pelaporan pajak ini biasanya dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 dan 20.
PPh Pasal 23
Kalo PPh Pasal 23 ini dikenakan pada pembayaran jasa dari pihak ketiga. Misalnya, nih, agensi periklanan bayar jasa produksi video atau bayar influencer buat kampanye. Di sini, pemotongan pajaknya itu sebesar 2% dari total pembayaran. Sebagai contoh, agensi bayar jasa produksi video sebesar Rp50 juta, jadi PPh Pasal 23 yang harus dipotong adalah Rp1 juta, dan yang diterima penyedia jasa cuma Rp49 juta. Sisanya, si agensi wajib setor ke negara.
Contoh:
Jasa produksi video dari perusahaan lain, biayanya Rp50 juta. PPh 23 yang harus dipotong 2% adalah Rp1 juta. Jadi, agensi bayar Rp49 juta ke penyedia jasa dan setorkan Rp1 juta ke negara.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN ini juga berlaku buat agensi periklanan, apalagi jasa yang mereka tawarkan tuh melibatkan banyak pihak, kayak produksi video, percetakan materi promosi, bahkan event organizer (EO) yang terlibat dalam perencanaan kampanye iklan. PPN yang berlaku di Indonesia untuk agensi periklanan adalah 11%, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Contoh:
Misalnya agensi periklanan memberikan layanan kampanye digital senilai Rp100 juta. PPN yang harus ditambahkan adalah 11% dari harga jual, jadi PPN-nya adalah Rp11 juta. Klien harus bayar total Rp111 juta, dan agensi harus setor PPN tersebut ke kas negara.
3. PPh Pasal 26 – Pajak untuk Pembayaran Jasa Luar Negeri
Nah, buat agensi yang menggunakan jasa dari luar negeri, kayak desain grafis dari freelancer luar negeri atau video editing yang dikerjakan di luar negeri, mereka juga harus memotong PPh Pasal 26. Pajak ini dikenakan atas pembayaran kepada perusahaan atau individu yang nggak punya kantor atau usaha tetap di Indonesia.
Tarif pajaknya tuh biasanya 20% dari jumlah pembayaran, kecuali ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang bikin tarifnya bisa lebih rendah. Jadi misalnya agensi bayar Rp50 juta ke freelancer di luar negeri, dan kalau nggak ada P3B, pajak yang harus dipotong adalah 20% dari Rp50 juta, atau Rp10 juta. PPh Pasal 26 ini juga harus disetorkan ke kas negara dan agensi wajib memberikan bukti pemotongan kepada pihak yang menerima jasa.
Contoh Perhitungan:
Pembayaran jasa desain grafis ke freelancer di Amerika Serikat sebesar Rp50 juta. Tanpa P3B, PPh Pasal 26 yang dipotong adalah Rp10 juta. Agensi wajib setorkan pajak ini ke negara.
4. Kewajiban Pelaporan dan Penyetoran Pajak
Biar bisnis agensi periklanan tetap lancar, harus banget tuh laporin dan setor pajak dengan tepat waktu. Kalau nggak, siap-siap kena denda dan sanksi administrasi. Berikut kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak yang harus diperhatikan oleh agensi periklanan:
PPh Pasal 21
Setoran: Pajak ini harus disetor ke negara paling lambat tanggal 10 setiap bulan setelah pembayaran gaji atau honor.
Pelaporan: Laporan SPT Masa PPh 21 harus dilaporkan melalui DJP Online atau e-Filing paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
PPh Pasal 23
Setoran: Sama seperti PPh Pasal 21, pajak ini harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Pelaporan: Laporan SPT Masa PPh 23 harus dilaporkan melalui e-Filing, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Agensi juga harus memberikan bukti pemotongan pajak kepada pihak yang menerima jasa.
PPh Pasal 26
Setoran: Harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Pelaporan: Laporan SPT Masa PPh 26 wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jika ada P3B, agensi harus melampirkan Surat Keterangan Domisili dari negara penyedia jasa.
PPN
Setoran: PPN harus disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah transaksi.
Pelaporan: SPT Masa PPN wajib dilaporkan melalui e-Faktur atau e-Filing paling lambat akhir bulan berikutnya. Agensi juga wajib menerbitkan Faktur Pajak paling lambat 1 bulan setelah transaksi.
Konsekuensi Jika Terlambat
Kalo agensi telat setor atau lapor pajaknya, sanksinya cukup berat, bro. Denda keterlambatan pelaporan SPT bisa Rp100 ribu untuk SPT Masa PPh 21/23/26 dan Rp500 ribu untuk SPT Masa PPN. Kalau telat setor, ada denda 2% per bulan dari jumlah pajak yang harus dibayar. Jadi, jangan sampai telat ya!
5. Peraturan yang Harus Diikuti
Biar nggak salah langkah, agensi periklanan harus paham banget sama peraturan yang berlaku. Di Indonesia, ada berbagai peraturan yang mengatur soal pajak, kayak Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2010 yang ngebahas soal zakat pengurang pajak dan PPh, Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2010, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 8/PJ/2021 yang ngatur mekanisme pelaporan zakat pengurang pajak.
Pokoknya, agensi periklanan yang mau tetap lancar harus selalu mengikuti aturan yang ada dan pastikan pelaporan pajaknya selalu tepat waktu. Jangan sampe masalah pajak bikin bisnis terganggu!
Kesimpulan
Jadi, bisnis agensi periklanan tuh banyak banget yang perlu diperhatiin, bukan cuma urusan pemasaran aja, tapi juga pajaknya! Mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, sampai PPN yang harus dipatuhi dengan benar. Kalo nggak, siap-siap kena denda dan sanksi.
Baca juga
- Pajak Jasa Maklon yang Sering Ke-skip Sama Pebisnis
- Peran Penting PJAP Buat Era Baru Pajak Digital
- Meterai Bukan Stiker Lucu, Bro!
- Apakah AI Training Data Kena Pajak?
- Pajak IoT Data
Ravi:
Bro, lo tau gak sih, kalau agensi periklanan tuh banyak banget yang perlu dipahami soal pajaknya? Kadang orang mikir cuma soal iklan doang, tapi pajak itu penting banget, bro!
Andi:
Gue tau banget sih, Riv. Kadang udah sibuk sama kreatifitas, eh, pajaknya malah ngelanggar. Jadi, pajak apa aja yang harus diurus sama agensi periklanan?
Ravi:
Nah, pertama-tama tuh PPh Pasal 21. Itu pajak buat gaji karyawan, bonus, tunjangan. Jadi kalau lo bayar gaji ke karyawan atau freelancer, itu wajib dipotong PPh 21.
Andi:
Ooh, itu ya yang mesti dipotong bulanan gitu, ya? Tanggal 10 harus setor dan lapor tanggal 20?
Ravi:
Bener banget. Jadi, jangan sampe telat, bro. Kalau telat setor, bisa kena denda. Sekitar 2% per bulan dari pajak yang harus dibayar.
Andi:
Wah, itu sih bisa berabe banget. Terus, PPh Pasal 23 itu apa sih? Gue pernah denger, tapi gak terlalu paham.
Ravi:
Jadi gini, bro. PPh Pasal 23 itu pajak yang dikenakan untuk jasa yang dibayar ke pihak ketiga, misalnya jasa produksi video atau bayar influencer buat kampanye. Biasanya itu 2% dari nilai jasa yang dibayar.
Andi:
Hmm, jadi kalau agensi gue pake jasa orang luar, kayak produsen video, terus bayar misalnya Rp50 juta, berarti gue potong 2% dari situ dong?
Ravi:
Yes! Jadi PPh 23 yang lo potong itu Rp1 juta. Lo bayar ke penyedia jasa cuma Rp49 juta, dan sisanya lo setor ke negara. Gampang kan?
Andi:
Oke, paham! Terus kalau soal PPN, itu kan pajak yang diterapkan buat barang dan jasa juga ya? Gue denger kalau agensi periklanan wajib PPN 11% nih?
Ravi:
Iya, betul! Jadi PPN ini dikenakan buat barang dan jasa yang agensi kasih ke klien. Misalnya, lo kasih layanan kampanye digital senilai Rp100 juta, maka lo tambahin PPN 11%, jadi total yang harus dibayar klien Rp111 juta.
Andi:
Ohh, gitu ya! Jadi, kalau PPN-nya tuh yang lo terima dari klien, nanti lo setor ke kas negara?
Ravi:
Iya, bener banget! Lo harus setor PPN tersebut paling lambat bulan depan, biasanya lewat e-Faktur atau e-Billing.
Andi:
Eh, terus, kalau agensi gue pake jasa dari luar negeri, misalnya dari freelancer di luar, kan ada tuh PPh Pasal 26, tarifnya 20% ya?
Ravi:
Bener banget, bro! Jadi, misalnya lo bayar jasa desain grafis dari Amerika senilai Rp50 juta, lo wajib potong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Rp50 juta, jadi Rp10 juta. Itu harus disetor ke negara juga.
Andi:
Waduh, jadi kalau ada freelancer luar negeri, gue mesti potong pajak gede banget dong?
Ravi:
Iya, tapi jangan khawatir, bro. Kalo ada perjanjian P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda), tarifnya bisa lebih rendah. Lo bisa cek dulu, ada gak perjanjian P3B antara Indonesia sama negara tempat freelancer itu tinggal.
Andi:
Oke, oke. Jadi, kalau misalnya gue telat bayar atau laporin pajak, ada denda dong ya?
Ravi:
Iya, bro. Kalau telat lapor, dendanya bisa Rp100 ribu untuk SPT PPh 21/23/26 dan Rp500 ribu untuk SPT PPN. Kalau telat setor, dendanya 2% per bulan dari jumlah pajak yang harus dibayar.
Andi:
Gila, ngeri banget! Makanya harus disiplin banget ya. Terus, gimana kalau gue mau lapor dan setor pajak?
Ravi:
Tenang aja, lo bisa pake aplikasi pajak online kayak Mekari Klikpajak. Lo bisa gampang banget buat laporan SPT, setor PPN, dan PPh langsung lewat aplikasi itu. Gak ribet!
Andi:
Wah, keren banget, berarti gue bisa kelola pajak periklanan gue lebih gampang ya, nggak perlu pusing lagi!
Ravi:
Exactly! Apalagi kalau lo udah ngerti pajak, bisnis lo pasti lebih lancar. Gak ada lagi tuh masalah pajak yang bikin pusing.
Andi:
Sip deh, Riv! Thanks banget udah ngasih penjelasan yang jelas. Jadi, siap deh buat ngurusin pajak periklanan yang aman.


