http://konsultanpajak.or.id/ Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Pembelian Agunan: Gimana Sih Ketentuannya?
Lo mungkin mikir, kalau beli agunan, kayaknya gak kena pajak deh. Tapi, tunggu dulu! Ternyata, pembelian agunan itu kena PPN loh. Nah, supaya lo gak bingung, yuk kita kulik lebih dalam tentang PPN atas pembelian agunan dan bagaimana sih cara ngitungnya!
Beli Agunan Kena Pajak, Kenapa?
Jadi gini, agunan itu adalah barang yang digunakan sebagai jaminan buat pinjaman. Bisa berupa barang bergerak atau gak bergerak, yang digunakan buat jaminan kredit. Menurut aturan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022, agunan ini masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP), jadi tentu aja kena PPN.
Kebanyakan orang tahunya kalau agunan cuma sekadar jaminan aja, tapi ternyata dia masuk dalam objek yang bisa dipajaki. Jadi, kalau lo beli agunan, itu berarti lo terlibat dalam penyerahan BKP yang bisa dikenai PPN atas AYDA (Agunan yang Diambil Alih).
Jadi, Apa Itu Agunan?
Secara simpel, agunan adalah barang yang diserahkan oleh debitur (peminjam) ke kreditur (pemberi pinjaman) buat jaminan pinjaman. Barang ini bisa berupa tanah, kendaraan, atau bahkan hak-hak tertentu yang berhubungan dengan transaksi keuangan. Intinya, agunan itu buat menjamin kelancaran pembayaran utang.
Peraturan Terbaru Tentang PPN Agunan
Ada peraturan baru yang lebih jelas tentang PPN pada agunan ini, yaitu PMK No. 41 Tahun 2023. Dalam peraturan ini, disebutkan kalau pajak PPN dikenakan pada saat penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur ke pembeli agunan. Jadi, kalau lo beli agunan lewat lelang atau di luar lelang, PPN-nya udah pasti ada.
Pokoknya, aturan ini ngatur semuanya mulai dari besar pajaknya, waktu terutang, cara pemungutan, sampe pelaporan dan penyetoran pajaknya. Lo yang beli agunan bisa mengkreditkan Pajak Masukan atas PPN yang tertera di Faktur Pajak. Tapi, kreditur yang menyerahkan agunan gak bisa ngkreditkan pajak masukan atas perolehan barang atau jasa yang berhubungan dengan penyerahan agunan.
Jenis Agunan yang Kena PPN
Gak semua agunan pasti kena PPN. Ada beberapa jenis agunan yang udah pasti dikenakan pajak, antara lain:
- Hak tanggungan atas tanah dan benda terkait tanah
- Jaminan fidusia
- Hipotek
- Gadai
- Pembebanan sejenis lainnya
Jadi, kalau agunan lo masuk dalam kategori ini, PPN-nya udah pasti dikenakan.
Tarif PPN Agunan: Berapa Sih?
PPN yang dikenakan atas pembelian agunan dihitung dengan tarif 10% dari dasar pengenaan pajak, yaitu harga jual agunan tersebut. Kalau lo pikir 10% dari harga agunan terlalu besar, tenang aja! Ini ada pengaturan khusus. Menurut PMK No. 41/2023, tarif PPN yang dikenakan adalah 1,1% dari harga jual agunan, yang dihitung berdasarkan harga dasar pengenaan pajak.
Contoh Perhitungan PPN Agunan:
Misalnya, lo beli agunan seharga Rp100.000.000, jadi tarif PPN yang dikenakan adalah:
- PPN = 1,1% x Rp100.000.000 = Rp1.100.000
Jadi, kalau lo beli agunan, lo bakal dikenakan pajak sebesar Rp1.100.000 berdasarkan harga jual agunan yang udah disetujui.
baca juga
- Pajak Jasa Maklon yang Sering Ke-skip Sama Pebisnis
- Peran Penting PJAP Buat Era Baru Pajak Digital
- Meterai Bukan Stiker Lucu, Bro!
- Apakah AI Training Data Kena Pajak?
- Pajak IoT Data
Siapa yang Bertanggung Jawab Bayar Pajaknya?
PPN ini dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur yang menyerahkan agunan kepada pembeli. Lo sebagai pembeli agunan tinggal bayar pajak yang udah dihitung dan tertera di Faktur Pajak yang diberikan.
Kesimpulan
Jadi, ternyata pembelian agunan itu memang kena PPN loh, dan tarifnya udah ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual agunan. Semua aturan ini jelas diatur dalam PMK No. 41 Tahun 2023, yang ngatur gimana cara ngitungnya, kapan pajak terutang, dan gimana cara pelaporannya. Lo yang beli agunan, jangan lupa cek faktur pajaknya, karena lo bisa ngkreditkan Pajak Masukan yang tertera di situ.
Jangan sampe ketinggalan, ya, soalnya PPN atas agunan ini bisa jadi biaya tambahan yang perlu lo perhitungkan saat melakukan transaksi pembelian agunan.


