Pajak untuk Ekspatriat: Lo Mungkin Tinggal di Indonesia, Tapi Pajak Lo Bisa Ngejar ke Mana-mana

kosnultan PAjakPajak untuk Ekspatriat: Lo Mungkin Tinggal di Indonesia, Tapi Pajak Lo Bisa Ngejar ke Mana-mana, Lo pindah ke Indonesia karena kerjaan. Dapet kontrak dari perusahaan lokal. Gaji masuk ke rekening bank Indonesia. Lo pegang KITAS. Apartemen disiapin kantor. Semua tampak settle.

Sampai satu email dari HR bikin lo berhenti: “Please update your tax residency status. We need your NPWP.”

Lo scroll. Bingung. Lo pikir, “Gue kan bukan warga negara sini.”

Dan di situlah kebanyakan ekspat keliru. Karena pajak bukan soal paspor. Pajak itu soal domisili. Soal tempat lo kerja. Soal dari mana penghasilan lo datang dan lo bawa ke mana uang itu pergi.

Kalau lo tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, lo resmi jadi Subjek Pajak Dalam Negeri. Artinya, penghasilan lo — dari mana pun asalnya — bisa kena pajak di sini.

Gaji lo dari perusahaan lokal? Pasti kena. Tapi kalau lo juga punya income dari sewa properti di negara asal, atau dari saham yang kasih dividen tiap bulan — itu juga bisa kena.

Dan sistem sekarang makin ketat. Negara-negara udah mulai saling tukar data lewat Automatic Exchange of Information (AEOI). Artinya: rekening lo di Australia, Singapura, atau Jerman, bisa diakses DJP kalau perlu.

Tapi jangan panik. Lo masih bisa aman — asal lo ngerti cara mainnya.

Pertama, cek status lo. Kalau lo masih dianggap subjek pajak luar negeri (karena tinggal di bawah 183 hari), lo cuma kena pajak dari penghasilan yang berasal dari Indonesia.

Tapi kalau lo udah stay lebih lama? Lo wajib lapor semuanya.

baca juga

Kedua, pastikan lo ngerti tax treaty antara Indonesia dan negara asal lo. Beberapa jenis penghasilan bisa dikreditkan pajaknya. Jadi gak perlu bayar dua kali. Tapi syaratnya: lo harus isi formulir dan punya dokumen pendukung.

Ketiga, jangan andelin kantor buat urus semua. Banyak perusahaan cuma potong PPh 21 dari gaji lo. Tapi mereka gak tau kalau lo punya income tambahan dari luar. Lo yang harus inisiatif. Konsultasi. Atur.

Kalau lo bisnis juga di Indonesia, punya saham di PT lokal, dapet fee dari proyek freelance — semua itu wajib dicatat. Semua bisa kena koreksi kalau lo gak lapor.

Dan terakhir: buat NPWP. Gak susah. Tapi penting. Karena tanpa itu, lo bisa kesulitan saat lapor SPT, atau bahkan saat perpanjang visa kerja.

Pajak ekspatriat bukan jebakan. Tapi labirin. Dan lo butuh peta. Atau partner yang bisa bantuin lo jalanin semua ini dengan tenang setidaknya baca panduan pajak indonesia ini dulu deh

Jadi sebelum lo makin dalam di dunia kerja di Indonesia, pastiin semua dokumen dan strategi perpajakan lo udah beres. Biar lo bisa kerja dengan tenang. Hidup lebih ringan. Dan tidur malam tanpa takut kejutan administratif dari sistem perpajakan negara tempat lo tinggal.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top