PER-6/PJ/2026 dan Pajak Minimum Global: Agenda Baru Grup Multinasional di Indonesia

KONSULTANPAJAK.OR.ID KNOWLEDGE SYSTEM

PER-6/PJ/2026 dan Pajak Minimum Global: Agenda Baru Grup Multinasional di Indonesia

FormatPost
Diperbarui20 August 2026
Waktu baca8 menit
KonteksPanduan praktis

Pajak minimum global dapat terdengar seperti isu kantor pusat. Angka grup dikonsolidasikan di luar negeri, perhitungannya memakai istilah internasional, dan keputusan struktur biasanya dibuat oleh regional tax team. Entitas Indonesia lalu menunggu daftar data dari induk, sering kali ketika tenggat internal sudah dekat.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 mengubah pendekatan pasif itu. Aturan yang ditetapkan pada 4 Mei 2026 ini mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional. PER-6/PJ/2026 melaksanakan kerangka yang sebelumnya ditetapkan melalui PMK 136 Tahun 2024.

Bagi grup perusahaan multinasional, ini bukan lagi proyek memahami konsep Pillar Two. Agenda 2026 sudah masuk ke registrasi, penetapan status, data entitas konstituen, perhitungan, formulir, pembayaran, pelaporan, dan governance. Entitas Indonesia perlu mengetahui perannya di dalam kelompok usaha, bukan hanya menunggu hasil kalkulasi dari kantor pusat.

Kesalahan terbesar adalah menganggap tarif efektif pajak pada laporan keuangan otomatis menjawab kewajiban pajak minimum global. Kerangka GloBE mempunyai definisi, penyesuaian, cakupan entitas, alokasi penghasilan, covered taxes, safe harbour, dan mekanisme pengenaan yang perlu dihitung sesuai aturan. Laporan keuangan adalah titik awal penting, tetapi bukan hasil akhir.

Pertama, pastikan grup memang masuk cakupan

Kerangka pajak minimum global pada umumnya menyasar grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi tahunan sekurang-kurangnya EUR750 juta berdasarkan tes tahun yang ditentukan. Namun, perusahaan tidak boleh berhenti pada satu angka omzet tahun terakhir.

Tim perlu memeriksa laporan keuangan konsolidasi, periode pengujian, mata uang, perubahan struktur, akuisisi, divestasi, merger, serta status entitas. Definisi kelompok dan entitas konstituen perlu diterapkan sesuai PMK 136/2024 dan aturan pelaksananya.

Ambil contoh grup yang mengakuisisi perusahaan Indonesia di pertengahan tahun. Pertanyaan tidak cukup dijawab dengan “sekarang kami bagian dari grup besar”. Tim perlu menilai kapan entitas masuk konsolidasi, bagaimana data periode sebelum dan sesudah akuisisi diperlakukan, serta siapa yang bertanggung jawab menyiapkan informasi.

Demikian pula, joint venture, permanent establishment, entitas investasi, dan struktur lain dapat memiliki perlakuan khusus. Jangan memasukkan atau mengeluarkan entitas berdasarkan sebutan internal. Legal chart harus diterjemahkan menjadi GloBE perimeter dengan alasan yang terdokumentasi.

Output pertama project sebaiknya berupa scope memo. Memo memuat ultimate parent entity, tahun fiskal, pendapatan konsolidasi yang relevan, daftar entitas, yurisdiksi, kepemilikan, status konsolidasi, potensi pengecualian, dan area yang perlu konfirmasi. Memo ini menjadi dasar seluruh pekerjaan berikutnya.

Status GloBE adalah data legal dan administratif

PER-6/PJ/2026 memberi kerangka pelaksanaan hak serta kewajiban, termasuk administrasi status wajib pajak GloBE. Ini membuat entity master menjadi sangat penting.

Grup perlu memastikan nama legal, NPWP, alamat, tanggal pendirian, tahun buku, kepemilikan langsung dan tidak langsung, serta hubungan dengan induk konsisten di berbagai sistem. Satu perbedaan nama mungkin terlihat kecil pada spreadsheet pusat, tetapi dapat menghambat pemetaan administrasi di Indonesia.

Tentukan siapa yang mengajukan atau mengelola status, siapa yang memonitor pemberitahuan, dan siapa yang menyetujui perubahan. Jika PER-6/PJ/2026 memungkinkan tindakan jabatan oleh DJP dalam kondisi tertentu, perusahaan tetap perlu memantau apakah status sistem sesuai dengan pemahaman grup. Menunggu sampai ada masalah pelaporan bukan governance yang memadai.

Setiap perubahan struktur harus masuk change log. Akuisisi, likuidasi, perubahan nama, migrasi fungsi, atau perubahan tahun buku dapat memengaruhi data. Legal dan corporate secretary sering mengetahui perubahan lebih dulu daripada tax. Karena itu, GloBE governance harus memiliki trigger lintas fungsi.

Data GloBE tidak berada pada satu departemen

Perhitungan pajak minimum global membutuhkan data keuangan, pajak, legal, kepemilikan, payroll, aset berwujud, dan informasi yurisdiksi. Tidak ada satu tim yang memiliki semuanya.

Finance memegang trial balance dan konsolidasi. Tax memegang rekonsiliasi fiskal, current tax, deferred tax, serta posisi tidak pasti. HR atau payroll memegang biaya pegawai yang mungkin relevan untuk substance-based income exclusion. Fixed asset team memegang nilai serta lokasi aset berwujud. Legal memegang chart kepemilikan dan perubahan entitas. Treasury mengetahui pembayaran pajak serta kurs.

Jika permintaan data dikirim dalam satu workbook tanpa owner, hasilnya mudah tidak konsisten. Buat data dictionary. Setiap field perlu definisi, unit, mata uang, periode, sumber sistem, pemilik, reviewer, dan aturan transformasi. Istilah yang tampak umum seperti “payroll cost” dapat ditafsirkan berbeda oleh HR, finance, dan tax.

Data lineage harus dipertahankan sampai angka sumber. Jika pusat meminta satu nilai agregat, entitas Indonesia tetap perlu mengetahui akun dan transaksi pembentuknya. Ketika pertanyaan datang enam bulan kemudian, tim tidak boleh mengulang ekstraksi tanpa memahami versi yang pernah dikirim.

Dari statutory accounts ke GloBE income

Jembatan perhitungan harus dimulai dari laporan keuangan yang relevan dan kemudian menerapkan penyesuaian sesuai aturan. Perusahaan perlu membedakan accounting net income, taxable income Indonesia, dan GloBE income or loss. Ketiganya tidak identik.

Perbedaan dapat muncul dari dividen, keuntungan atau kerugian ekuitas, reorganisasi, pension expense, stock-based compensation, transaksi antarentitas, prior-period adjustment, serta item lain yang diperlakukan khusus. Jangan membuat daftar penyesuaian generik lalu menganggap semua entitas sama.

Bangun adjustment register. Setiap baris menjelaskan akun sumber, jenis penyesuaian, dasar aturan, nilai, mata uang, periode, reviewer, dan evidence. Register membantu grup membedakan perbedaan permanen, timing, pilihan kebijakan, serta item yang masih membutuhkan keputusan pusat.

Tim Indonesia juga perlu memastikan paket yang dikirim ke pusat konsisten dengan laporan statutori dan SPT. Jika terdapat perbedaan, siapkan bridge. Ketidaksamaan tidak selalu salah, tetapi harus dapat dijelaskan.

Covered taxes membutuhkan disiplin khusus

Tarif efektif GloBE dihitung dengan konsep covered taxes yang disesuaikan, bukan hanya current tax expense pada satu baris laporan. Rekonsiliasi pajak kini, pajak tangguhan, pembayaran, ketetapan, pembetulan, uncertain tax position, dan pajak lintas periode perlu dibangun hati-hati.

Risiko paling umum adalah mengambil total tax expense tanpa melihat komponennya. Ada pajak yang mungkin tidak termasuk covered taxes, ada alokasi yang perlu dilakukan, dan ada penyesuaian pajak tangguhan dengan ketentuan tersendiri. Nilai yang benar secara akuntansi belum tentu berada pada bucket GloBE yang benar.

Buat tax roll-forward per entitas. Mulai dari saldo awal, beban tahun berjalan, pembayaran, kredit, koreksi, ketetapan, selisih kurs, dan saldo akhir. Hubungkan dengan akun, SPT, bukti bayar, serta tax provision. Perbedaan antara current tax accrued dan cash paid harus terlihat, bukan dikompensasikan diam-diam.

Jika ada sengketa atau posisi tidak pasti, libatkan tim yang memahami fakta. Jangan memasukkan angka hanya karena provision sudah dibentuk. Status dan perlakuannya perlu dianalisis berdasarkan aturan GloBE, accounting policy, serta perkembangan kasus.

Safe harbour bukan alasan menghentikan project

Safe harbour dapat mengurangi beban perhitungan untuk yurisdiksi yang memenuhi syarat tertentu. Tetapi perusahaan tetap membutuhkan data untuk membuktikan kelayakan. Mengatakan “Indonesia pasti safe harbour” tanpa simulasi adalah asumsi berisiko.

Tim harus menentukan tes yang digunakan, sumber data, kualitas country-by-country report, periode, dan adjustment yang diperlukan. Jika satu tes gagal, apakah tes lain dapat dipenuhi? Jika data CbCR tidak qualified, apa rencana pengganti? Keputusan perlu didokumentasikan per yurisdiksi dan per tahun.

Safe harbour juga tidak selalu menghapus semua kewajiban administrasi. Registrasi, informasi, atau pelaporan tertentu tetap dapat relevan. Karena itu, kalender proyek tidak boleh dihentikan hanya karena hasil awal menunjukkan tidak ada top-up tax.

Justru tahun safe harbour sebaiknya dipakai untuk membangun data. Ketika aturan transisi berakhir atau fakta berubah, grup sudah mempunyai pipeline, bukan baru mencari payroll dan fixed asset register.

Siapa yang menanggung top-up tax

Kerangka GloBE mengenal beberapa mekanisme, termasuk domestic minimum top-up tax, income inclusion rule, dan undertaxed payment rule sesuai ruang lingkup serta tahap penerapannya. Grup perlu memetakan urutan pengenaan dan entitas yang berpotensi mempunyai kewajiban.

Perhitungan ekonomi grup dan kewajiban legal entitas tidak selalu berada pada tempat yang sama. Karena itu, perusahaan harus menentukan siapa membayar, bagaimana recharge dilakukan, apakah ada perjanjian antarentitas, bagaimana pencatatan akuntansinya, dan apa dampak transfer pricing.

Jangan membuat jurnal antarperusahaan setelah pembayaran tanpa dasar. Legal dan finance perlu menilai mekanisme alokasi. Tax harus memastikan penjelasan konsisten dengan posisi GloBE dan dokumentasi lain.

CFO membutuhkan scenario, bukan satu angka

Board tidak memerlukan seluruh formula pada presentasi pertama. Mereka membutuhkan peta risiko dan keputusan.

Sajikan setidaknya tiga scenario. Base case menggunakan data terbaik yang tersedia. Downside case menguji penyesuaian yang belum pasti, kegagalan safe harbour, atau perubahan profit mix. Structural case melihat dampak akuisisi, divestasi, atau reorganisasi yang sedang direncanakan.

Setiap scenario menunjukkan yurisdiksi berisiko, perkiraan top-up tax, kualitas data, kebutuhan cash, dampak laporan keuangan, serta tindakan. Jangan menyajikan angka presisi sampai satu rupiah jika data masih berstatus estimasi.

Dashboard proyek juga perlu menampilkan readiness: scope selesai, entity status, data dictionary, mapping akun, covered tax reconciliation, safe-harbour testing, review pusat, registrasi, dan filing calendar. Warna merah harus berarti keputusan atau data tertentu belum selesai, bukan sekadar tim belum mengisi persentase.

Governance antara pusat dan Indonesia

Tetapkan RACI tertulis. Global tax biasanya memiliki metodologi dan platform. Regional team mengoordinasikan yurisdiksi. Entitas Indonesia memiliki fakta lokal serta kewajiban domestik. Konsultan dapat memberi technical review atau membantu implementasi. Auditor menilai perlakuan akuntansi sesuai perannya.

Perusahaan Indonesia jangan menjadi pengirim data tanpa hak menantang definisi. Jika template pusat tidak cocok dengan chart of accounts lokal, eskalasi. Jika angka yang dikembalikan pusat berbeda dari data sumber, minta bridge. Sebaliknya, pusat membutuhkan kedisiplinan versi dan tenggat dari lokal.

Simpan decision log. Pilihan metodologi, interpretasi, pengecualian, dan penggunaan safe harbour harus mempunyai tanggal, approver, sumber, dan periode berlaku. Ketika tahun berikutnya datang, tim dapat menilai apakah keputusan masih relevan.

Agenda 90 hari

Tiga puluh hari pertama digunakan untuk scope, entity mapping, gap assessment, dan penetapan governance. Jangan mulai dari membeli software. Tentukan dulu data serta keputusan yang dibutuhkan.

Hari 31 sampai 60 digunakan untuk data dictionary, trial extraction, mapping GloBE income, covered taxes, payroll, dan aset. Jalankan rekonsiliasi ke laporan keuangan. Catat field yang tidak tersedia dan rencana memperolehnya.

Hari 61 sampai 90 digunakan untuk dry run calculation, safe-harbour testing, review dengan pusat, dan penyusunan kalender administrasi PER-6/PJ/2026. Presentasikan hasil kepada CFO bersama estimasi ketidakpastian.

Project tidak selesai setelah dry run. Perubahan transaksi, aturan, struktur, dan laporan keuangan perlu masuk monitoring sepanjang tahun.

PER-6/PJ/2026 menandai perubahan dari wacana kebijakan global menjadi pekerjaan administrasi lokal. Entitas Indonesia yang menunggu permintaan terakhir dari kantor pusat akan selalu berada di posisi reaktif. Entitas yang membangun scope, data, ownership, dan decision log sejak sekarang dapat memberi angka yang lebih dapat dipercaya serta menghindari keputusan tergesa-gesa.

Pajak minimum global bukan sekadar tarif 15 persen. Bagi perusahaan, ia adalah ujian apakah data keuangan, pajak, legal, dan operasional dapat berbicara dalam satu bahasa. PER-6/PJ/2026 membuat ujian itu resmi, dan agenda CFO adalah memastikan perusahaan tidak baru belajar ketika formulir sudah menunggu.

Scroll to Top