PERATURAN PENGURUS KONSULTAN PAJAK

PERATURAN PENGURUS PUSAT
KONSULTAN PAJAK INDONESIA
Nomor : PER-01/PP IKPI/X/2025
TENTANG
TATA CARA DAN PROSEDUR PENGANGKATAN
ANGGOTA KEHORMATAN
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
: a. Bahwa persyaratan menjadi anggota kehormatan telah
diatur dalam Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga IKPI;
b. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) Tata Cara dan
Prosedur Pengangkatan Anggota Kehormatan diatur
dengan Peraturan Pengurus Pusat;
c. Bahwa Pasal 33 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga IKPI
menyatakan hal-hal yang belum cukup diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pengurus Pusat;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Peraturan
Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia tentang
Tata Cara dan Prosedur Pengangkatan Anggota
Kehormatan;
: a. Anggaran Dasar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
b. Anggaran Rumah Tangga Ikatan Konsultan Pajak
Indonesia;
MEMUTUSKAN:
: PERATURAN PENGURUS PUSAT IKATAN KONSULTAN PAJAK
INDONESIA TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR
PENGANGKATAN ANGGOTA KEHORMATAN.
Pasal 1
DEFINISI ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota Kehormatan adalah perseorangan yang memiliki kemampuan dan keahlian di
bidang perpajakan dan/atau ikut memelihara serta memajukan perkumpulan yang
diangkat berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat.
Pasal 2
SYARAT ANGGOTA KEHORMATAN
Syarat menjadi Anggota Kehormatan adalah sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; dan
3) Memiliki kemampuan dan keahlian dibidang perpajakan dan/atau memiliki kontribusi
nyata dalam memelihara dan memajukan perkumpulan.
Pasal 3
TATA CARA DAN PROSEDUR PENGANGKATAN
1) Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, dan/atau Pengurus Pusat dapat mengusulkan
seseorang yang berdomisili dalam wilayahnya dan memenuhi syarat-syarat dalam
Peraturan Pengurus Pusat ini untuk diangkat menjadi anggota kehormatan IKPI
2) Pengurus Pusat melakukan penelitian dan penilaian kelayakan terhadap nama-nama
calon anggota kehormatan yang diusulkan untuk selanjutnya mengadakan Rapat
Pleno untuk mendapatkan persetujuan.
3) Pengurus Pusat segera menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Anggota
Kehormatan berdasarkan persetujuan Rapat Pleno.
Pasal 4
HAK-HAK ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota Kehormatan berhak untuk:
1) Mengikuti kegiatan Perkumpulan.
2) Mengikuti dan menyampaikan pendapat dalam Kongres/Kongres Luar Biasa.
3) Mengemukakan ide, gagasan, saran, dan pendapat untuk kemajuan Perkumpulan.
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA KEHORMATAN TENTANG IURAN ANGGOTA
Anggota Kehormatan tidak wajib membayar uang pangkal dan iuran bulanan serta
sumbangan lain yang ditetapkan oleh Perkumpulan.
Pasal 6
1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Pengurus Pusat ini akan diatur
dalam Peraturan Pengurus Pusat lainnya.
2) Jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Pengurus Pusat ini, maka akan dilakukan
perbaikan seperlunya.
Pasal 7
Peraturan Pengurus Pusat ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Scroll to Top