Tahun Buku Pajak, Apa Itu dan Bagaimana Cara Mengubahnya?

http://konsultanpajak.or.id/ Tahun Buku Pajak: Apa Itu dan Bagaimana Cara Mengubahnya? Pernah denger istilah Tahun Buku Pajak? Mungkin lo udah sering denger, tapi seberapa paham sih lo tentang perbedaan antara Tahun Buku dan Tahun Pajak? Apalagi buat lo yang menjalankan bisnis, penting banget ngerti aturan soal ini biar gak kena masalah perpajakan. Di artikel ini, gue bakal jelasin secara lengkap apa itu Tahun Buku Pajak, kapan lo perlu mengubahnya, dan syarat apa aja yang harus lo penuhi buat perubahan tahun buku.

Apa Itu Tahun Buku Pajak?

Tahun Buku Pajak adalah periode pembukuan yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk menyusun laporan pajak, baik itu pembayaran pajak, penghasilan, maupun harta dan kewajiban. Tahun buku ini biasanya berbeda dengan tahun kalender, karena lo bisa memilih periode waktu tertentu yang sesuai dengan kebutuhan akuntansi lo, misalnya Juni – Mei atau April – Maret, selama itu masih dalam masa pajak 1 tahun.

Bedanya Tahun Buku dan Tahun Pajak

Tahun Pajak itu adalah periode waktu satu tahun kalender. Artinya, Tahun Pajak selalu dimulai dari Januari sampai Desember. Tapi, kalau lo memilih Tahun Buku yang berbeda, misalnya mulai dari Juni dan berakhir di Mei, Tahun Pajak yang berlaku tetap mengikuti tahun kalender.

Contoh:

  • Tahun Buku: 1 Juni 2022 – 31 Mei 2023
  • Tahun Pajak: 2022, karena 6 bulan pertama termasuk dalam tahun pajak 2022.

Jadi, meskipun lo memakai Tahun Buku yang gak sesuai dengan tahun kalender, Tahun Pajak yang berlaku tetap mengikuti tahun kalender yang sudah diatur oleh undang-undang.

Perubahan Tahun Buku Pajak

Terkadang, perusahaan merasa perlu untuk mengubah tahun buku. Misalnya, sebelumnya lo menggunakan tahun kalender (Januari – Desember) dan mau beralih ke tahun buku lain, seperti April – Maret. Sebelum lo melakukan perubahan ini, lo harus ngerti bahwa perubahan tahun buku gak bisa sembarangan.

Aspek Perubahan Tahun Buku

Menurut Pasal 28 Ayat (5) UU KUP, perubahan tahun buku hanya bisa dilakukan dengan alasan yang sah, dan lo harus mematuhi prinsip konsistensi dalam pembukuan. Intinya, perubahan ini harus melalui prosedur yang benar dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  • Gak bisa sembarangan: Lo gak bisa asal ganti tahun buku setiap tahun. Perubahan hanya bisa dilakukan sekali, kecuali ada alasan kuat yang mendasarinya.
  • Harus persetujuan DJP: Lo wajib mendapat persetujuan dari Kepala Kanwil DJP sebelum perubahan tahun buku diterima.

Syarat Mengajukan Perubahan Tahun Buku Pajak

Biar perubahan tahun buku pajak lo diterima, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, berdasarkan Surat Edaran No. SE-14/PJ.313/1991, antara lain:

  1. Sudah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun terakhir.
  2. Utang pajak yang ada harus sudah dilunasi, karena keterlambatan pembayaran pajak akan menunda proses pengajuan perubahan tahun buku.
  3. Alasan yang jelas: Lo harus bisa menunjukkan alasan yang kuat kenapa ingin mengubah tahun buku, misalnya untuk mengikuti kebutuhan operasional perusahaan atau kesepakatan dengan pihak lain seperti pemegang saham.

baca juga

Prosedur Pengajuan Perubahan Tahun Buku Pajak

Mau mengajukan perubahan tahun buku pajak? Berikut langkah-langkahnya:

  1. Surat Permohonan: Lo harus menyampaikan surat permohonan perubahan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat lo terdaftar, dengan menyertakan identitas WP dan alasan perubahan.
  2. Tanda Terima: Setelah permohonan diterima, KPP akan memberikan tanda terima dan memeriksa kelengkapan surat permohonan.
  3. Penyelidikan dan Keputusan: Jika permohonan sudah memenuhi syarat, Kepala KPP akan meneruskan ke Kepala Kanwil DJP untuk dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan keputusan.
  4. Keputusan Persetujuan atau Penolakan: Jika disetujui, lo bakal dapat Surat Keputusan Persetujuan. Kalau ditolak, lo bakal dapet Surat Keputusan Penolakan.

Contoh Pengajuan Perubahan Tahun Buku Pajak

Misalnya, PT AAA sebelumnya menggunakan tahun buku Januari – Desember (Tahun Pajak 2021). Nah, PT AAA sekarang pengen ganti jadi April – Maret (Tahun Pajak 2022). Maka, PT AAA harus melaporkan periode tahun pajak yang gak termasuk dalam tahun buku baru atau lama, yaitu Januari – Maret 2022.

Kesimpulan

Penting banget buat pahami perubahan tahun buku pajak buat bisnis lo. Tahun buku yang lo pilih akan menentukan periode pelaporan pajak, dan gak bisa diubah sembarangan. Kalau lo ingin mengubah tahun buku, lo harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh DJP. Dengan mengikuti aturan perpajakan yang berlaku, bisnis lo bisa berjalan dengan lancar tanpa ada masalah pajak.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top